Minggu, 30 Maret 2025

Antusias Warga Kabupaten Bekasi Gelar Pawai Obor Dan Konvoi Kendaraan Dalam Takbiran Sambut 1 Syawal 1446H/2025 M


KABUPATEN BEKASI,  IT - Takbiran menyambut 1 Syawal 1446H/2025 M sangat meriah pada setiap wilayah di Kabupaten Bekasi. Antusiasme warga  ditampilkan selain dengan takbir di Masjid dan Mushalah termasuk juga dengan menggelar pawai obor keliling dan konvoi berkendaraan baik motor maupun truk di jalan raya (Protokol-Red) maupun jalan lingkungan, pada Minggu (30/3/2025) Malam.

Dalam pantauan Awak Media di lapangan ratusan remaja dan anak-anak melakukan pawai obor di wilayah Tambun Utara dengan mentor ikon mengenakan pakaian unik " Kostum Bebek", sehingga menarik perhatian para warga yang menyaksikannya.

"Warga sangat antusias menyaksikan pawai obor ini, ini menarik," kata Yusuf Azhari warga Rt 03-Rw 10 Perumahan Bekasi Elok 1, Desa Jejalen Jaya.

" Iya ini lucu, unik dan menggemaskan, Anak-anak dan remaja penuh semangat dan kreatif sambut takbiran," sambung Renta Diarina, warga setempat lainnya.

Berpotensi Memicu Tawuran

Sementara ratusan remaja merayakan Malam Idul Fitri 1446 H dengan menggelar  konvoi kendaraan bermotor beserta truk sambil membawa bendera komunitas masing-masing serta lontarkan petasan di kawasan Meikarta Lippo Cikarang.

"Aksi konvoi tersebut berpotensi memicu terjadinya tawuran dan keributan antar kelompok remaja yang terlibat," ujar Iswadi warga yang menyaksikan konvoi tersebut di lokasi.

"Selain itu," lanjutnya, "Kegiatan ini juga dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut," tandasnya.

(JLambretta) IT

Senin, 24 Maret 2025

Pengamat Dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah Desak Kepolisian Agar Segera Mengusut Tuntas Kasus Teror Menimpa Media Tempo


JAKARTA,, IT- Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, yang juga merupakan dosen tetap Universitas Bhayangkara Jakarta, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada Tempo. Menurut Hirwansyah, pengusutan teror ini penting, guna memastikan perlindungan hukum terhadap seluruh jurnalis dan kebebasan atau kemerdekaan pers yang ada di Indonesia.

“Kasus ini harus segera diungkap, jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus dipastikan agar dapat P21, hingga dapat dibawa ke ranah Pengadilan ini penting, agar menjadi contoh, siapun oknum yang meneror Jurnalis dan menghalangi kemerdekaan pers dalam menyajikan suatu berita, pasti akan berhadapan dengan hukum,” kata Hirwansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang- Undang  No 40 tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, mempunyai Hak jawab yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12. 
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror", tegas hirwansyah.

Ia mengatakan, pengusutan teror ini, dapat menjadi pembuktian bagi Istitusi Polri, khususnya Penyidik, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara Profesional, berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdapat di Pasal 13. Apalagi, Hirwansyah melanjutkan, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik. 

Hirwansyah juga mengatakan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam statement resminya di media massa, sudah atensi atau menaruh perhatian khusus, terhadap perkara teror ini dan juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas, itu merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, patut kita Apresiasi. Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, jadi publik harus bersabar.

Penyidik Polri harus bergerak dan bertindak cepat, karena sudah ada Instruksi dari Kapolri melalui Kabareskrim, jadi harus segera cari bukti tambahan dan temukan pelaku yang dugaan sudah melakukan perbuatan pidana tersebut. Apalagi publik sudah mengawal perkara ini dan menunggu siapa aktor atau dalang dibalik teror ini. 

"Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, Penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, mari kita kawal bersama", ujarnya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengusutan teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Dia mengatakan sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk mengusut teror tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan kami tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menindaklanjuti hal tersebut,” kata Listyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Tiga hari setelah teror kepala babi itu, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Menurut Setri, teror kepala babi dan bangkai tikus itu adalah intimidasi terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

(A215) IT

Senin, 17 Maret 2025

Partisipasi Perempuan di Pilkada 2024, Bima Arya: Sebetulnya Banyak Perempuan Yang Bisa mengartikulasikan Isu Bukan Hanya Perempuan


JAKARTA, IT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partisipasi perempuan pada Pilkada Serentak 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan itu diketahui ketika membandingkan partisipasi perempuan sejak Pilkada 2015.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 309 perempuan atau sekitar 19,92 persen dari total peserta menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah (Cakada/Cawakada). Persentase itu lebih tinggi dibanding pada Pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Misalnya pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan yang menjadi Cakada/Cawakada. Begitu pula pada Pilkada 2020 yang hanya sebesar 11 persen atau 161 perempuan yang menjadi peserta.

“Kita bicara calonnya, belum terpilih. Ini bicara calon. Tapi kalau dilihat dari sebelumnya kan calonnya lebih sedikit, mungkin karena [2024] pilkadanya juga serentak,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Refleksi dan Evaluasi Keterwakilan Perempuan di Tahun Politik di Universitas Atma Jaya Jakarta, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Bima menerangkan, dari angka 19,92 persen tersebut, sebanyak 109 perempuan berhasil memenangkan pertarungan Pilkada. Jumlah tersebut terdiri dari 2 gubernur, 5 wakil gubernur, 9 wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati. Dirinya juga menyebutkan sejumlah nama baru dari kalangan perempuan yang berhasil menjadi pemimpin di daerah.

Selain menyoroti keberhasilan perempuan di Pilkada, Bima menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi perempuan di kancah politik. Misalnya masih terbatasnya ruang di internal partai politik bagi kader perempuan untuk berlaga. Dia menekankan, kaderisasi di internal partai politik berperan penting dalam menentukan eksistensi kader perempuan. Tantangan lainnya, yaitu jaringan perempuan yang dibangun pascareformasi belum cukup kuat untuk menyukseskan kandidat perempuan.

Di lain sisi, Bima menekankan pentingnya memperhatikan kualitas keterwakilan perempuan secara substantif, sehingga isu yang dibahas tak hanya menyoal jumlah. Dengan demikian, isu yang penting diperhatikan yaitu narasi yang dibangun oleh para kader perempuan yang berhasil memenangkan kontestasi. Dirinya mencontohkan anggota legislatif dari kalangan perempuan yang mampu concern terhadap berbagai isu.

“Kalau kita lihat cukup banyak sebetulnya perempuan-perempuan yang bisa mengartikulasikan isu-isu yang bukan [hanya] isu perempuan,” jelasnya.

Bima menambahkan, forum diskusi tersebut menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, tidak hanya dalam konteks edukasi tapi juga regulasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang adanya gagasan-gagasan yang bernas mengenai peningkatan kualitas keterwakilan perempuan. “Karena kita percaya semakin inklusif proses ini, maka semakin baik kualitasnya,” pungkasnya.

(Ida) IT

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi'. Oleh : Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) & Firdaus (Ketum SMSI)

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.
 
Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) IT

Selasa, 04 Maret 2025

Dukung Kembangkan Industri di Indonesia, Dekranas: Pelantikan Ketua Dekranasda Jadi Momentum Perkuat Perajin Daerah


JAKARTA, IT - Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menegaskan, pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pembinaan perajin daerah. Dia menekankan pentingnya sinergi antara Dekranas dengan kementerian/lembaga (K/L) atau Dekranasda dengan dinas terkait guna mendukung pengembangan industri kerajinan di Indonesia.(04/03/2025).

Demikian yang disampaikan Tri pada Kegiatan Buka Bersama usai Pelantikan Ketua Dekranasda Provinsi di Gedung Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kolaborasi Dekranas dengan K/L atau Dekranasda dengan dinas terkait, menurutnya, memudahkan pengurus untuk membina para perajin. Saat ini, pengurus pusat mengoptimalkan sumber daya yang ada karena belum memiliki anggaran khusus untuk kegiatan Dekranasda.

“Sehingga kita bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang ada, di mana ibu-ibunya, istri-istri dari Bapak Menterinya ada di sini. Kita harapkan pola demikian ini bisa juga dilaksanakan di daerah-daerah. Karena kita mengingat bahwa pasti Ibu-Ibu semua juga seperti kita, sama,” katanya.

Tri menekankan, program yang akan dijalankan oleh Dekranasda tidak boleh sekadar bersifat seremonial, melainkan harus berorientasi pada pemberdayaan perajin dengan menghadirkan inisiatif yang memiliki dampak nyata serta mampu meningkatkan kapasitas yang dibutuhkan perajin. Demi efektivitas hal tersebut, Ketua Harian Dekranasda di daerah dijabat oleh Kepala Dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian atau Koperasi untuk memastikan program berjalan efektif.

“Kami harapkan Ibu-Ibu Ketua ini yang akan menjadi motivator bagi kegiatan Dekranas di daerahnya dan juga mengawasi bagaimana dinas-dinas itu bisa betul-betul kegiatannya menyentuh perajin-perajin di daerahnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga membahas program tahunan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dekranas yang akan diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat adanya efisiensi anggaran, peringatan HUT tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar relevan dengan kondisi saat ini.

Ia berharap para pengurus Dekranasda dapat berpartisipasi dan mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing guna mendukung acara serta kegiatan pameran.

“Mudah-mudahan Ibu-Ibu semua bisa hadir di sana di mana mulai sekarang sudah menitipkan kegiatan ini kepada pemerintah masing-masing. Sebab dukungan dari pemerintah provinsinya sangat diperlukan karena menyangkut mobilisasi dari para pengurus dan juga kalau ada kegiatan pameran,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pelaksanaan pameran Kriyanusa yang menjadi wadah promosi bagi produk unggulan perajin. Pameran ini tidak hanya diselenggarakan di dalam negeri, tetapi juga direncanakan ikut berpartisipasi di tingkat internasional, seperti World Expo di Osaka, Jepang.

“Kalau kita Dekranas ini, Dekranasda membina, terjun langsung, mendorong perajin-perajin di daerah-daerah untuk lebih maju,” tambahnya.

Tak lupa, Tri juga membahas pentingnya apresiasi terhadap perajin melalui Dekranas Award. Penghargaan ini diberikan setiap dua tahun kepada para perajin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk produk kerajinan terbaik yang dihasilkan. Produk kerajinan digolongkan ke dalam delapan kategori bahan baku, di antaranya seperti kain, batu, logam, tanah, dan serat.

Pihaknya mendorong adanya pembinaan berkelanjutan terhadap berbagai produk kerajinan ini. Apalagi, Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa, termasuk batu alam, yang potensinya masih belum tergarap optimal. 

“Sehingga kami harapkan ada juga binaan-binaan kepada kerajinan-kerajinan ini. Apalagi kita ketahui negara kita ini luar biasa kekayaan batu alamnya. Ini masih sangat kurang,” lanjutnya.

Terakhir, Tri berharap, pengurus Dekranasda khususnya Ketua Dekranasda dapat berperan aktif dalam mendorong pengembangan produk kerajinan daerah agar mampu menembus pasar yang lebih luas. 

Keberhasilan ini, menurutnya, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang solid di tingkat daerah.

“Silakan Ibu-Ibu untuk membentuk kepengurusan di daerah masing-masing ya, Bu. Nanti mudah-mudahan kepengurusan yang baru bisa membantu Ibu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai Ketua Dekranasda Provinsi,” pungkasnya.

(Irf/Iksn) IT

Senin, 24 Februari 2025

Surati Permohonan Pendapat Hukum ke MA, LSM.KOMAKOPEPA Sebut, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Salahgunakan Kewenangan


JAKARTA, IT- DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) IT



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Rabu, 19 Februari 2025

Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi, Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Kota Semarang Dibekuk KPK Usai Pemeriksaan


JAKARTA, IT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.


(TF/IR/ALS) IT


Sumber : Tessa Mahardhika


POSTINGAN TER-UPDATE

Antusias Warga Kabupaten Bekasi Gelar Pawai Obor Dan Konvoi Kendaraan Dalam Takbiran Sambut 1 Syawal 1446H/2025 M

KABUPATEN BEKASI,  IT - Takbiran menyambut 1 Syawal 1446H/2025 M sangat meriah pada setiap wilayah di Kabupaten Bekasi. Antusiasme warga  di...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH