Selasa, 09 September 2025

Wamendagri Dorong Pemkot Bandung Lakukan Inovasi Pendanaan Akibat Minim Biaya, Bima: Untuk Dapat Tingkatkan PAD Dari Sumber Alternatif


BANDUNG, IT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan inovasi pendanaan alternatif. Hal ini disampaikan Bima dalam Rapat Paparan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Dana Transfer Daerah Kota Bandung. Acara yang dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tersebut digelar di Balai Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (9/9/2025).

Bima menjelaskan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pemetaan terkait dana Transfer ke Daerah (TKD) agar pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan dengan baik. 

Ia juga menegaskan pentingnya pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif guna mendukung berbagai kebutuhan, termasuk program prioritas nasional maupun pembangunan.

“Saya mendorong pemerintah Bandung terus melanjutkan inovasi yang ada untuk meningkatkan PAD dari sumber-sumber alternatif, sebagai contoh bagi daerah-daerah yang lain,” katanya.

Bima menjelaskan, pendanaan alternatif tersebut dapat berupa Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penerbitan sukuk atau obligasi, pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), serta skema lain yang sesuai. Termasuk juga pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal. 

“Pemanfaatan aset tadi yang Pak Wali sampaikan, gitu ya. Nah, sejauh mana Kota Bandung ke arah sana,” imbuhnya.

Selain membahas pendanaan, kunjungan Wamendagri Bima ke Kota Bandung juga dimanfaatkan untuk meninjau pelaksanaan program-program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut perlu dipastikan berjalan baik di lapangan.

“Saya ingin mendapatkan masukan sebetulnya, Pak Wali, dari Bapak-Ibu, kondisi di lapangan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Bima mencontohkan program Kopdeskel yang dinilainya sangat potensial jika dikawal bersama. 

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus koperasi, seraya menyoroti sistem pengelolaan koperasi di Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, yang dianggap berhasil dan bisa dijadikan rujukan.

“Salah satu yang bagus sistemnya adalah Cileunyi Wetan sebetulnya itu, di Kabupaten Bandung. Saya berkali-kali ke situ, Pak Menko [Bidang Pangan] sudah ke situ, beberapa menteri juga sudah ke situ. Itu sistem yang sudah jalan,” terangnya.

Terkait program MBG, ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan lokasi dan sarana pendukung agar pelaksanaannya lebih cepat dan tepat sasaran.

Bima menuturkan, kunjungan ke Balai Kota dilakukan setelah pada malam sebelumnya ia turut serta dalam kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) bersama Wali Kota Bandung di sejumlah Rukun Warga (RW) di Kecamatan Gedebage. 

Menurut Wamendagri, kegiatan tersebut merupakan wujud kebersamaan dalam mendukung program pemerintah guna menjaga kondusivitas di masyarakat.


(Asep) IT

Kamis, 04 September 2025

"Krisis Partai, Krisis Parlemen - Rakyat Meradang, DPR Berjoget" Oleh : Jeannie Latumahina


INDONESIA TOP - Setiap pemilu digelar, rakyat selalu diberi janji bahwa wajah baru di parlemen akan membawa harapan baru. Namun kenyataan yang berulang justru kekecewaan. Dari DPR hingga DPRD, publik disuguhi daftar panjang anggota dewan yang terjerat kasus korupsi, yang tak mampu berdiri tegak untuk membela kepentingan rakyat, atau yang sekedar hadir hanya sebagai perpanjangan tangan elite partai. 

Semua ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan persoalan sistemik. Dimana sebenarnya akar dari masalahnya ada pada Undang-Undang Partai Politik, yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi, tetapi yang ada justru menyuburkan oligarki.

Inilah UU No. 2 Tahun 2011 yang mengatur bahwa rekrutmen calon anggota legislatif harus dilakukan secara demokratis. Namun makna demokratis di sini tidak pernah benar-benar dijalankan. Karena sama sekali tidak ada standar kompetensi, integritas, atau mekanisme uji publik. Maka akibatnya, isi dari daftar calon legislatif jelas lebih ditentukan oleh kedekatan dengan elite dan kemampuan finansial.

Bukan karena visi, kapasitas, atau rekam jejak pengabdian. Dari pintu inilah kualitas mutu dari parlemen akhirnya runtuh serendah-rendahnya.
Ada pula kelemahan lain yang terletak pada proses kaderisasi. Memang ada kewajiban sistem kaderisasi dalam UU, tetapi lagi-lagi tanpa standar dan tanpa pengawasan, maka ini hanya menjadi syarat formalitas. 

Lihat begitu banyak partai tidak memiliki sekolah politik berkualitas yang berjenjang dan berkelanjutan. Padahal di negara maju, namanya lembaga pendidikan politik partai justru harus menjadi kawah candradimuka yang menyiapkan calon pemimpin bangsa. 

Namun di Indonesia, adanya malah gerombolan politisi instan yang muncul mendadak menjelang pemilu yang jauh malah lebih mudah naik, sementara kader internal yang telah ditempa bertahun-tahun sering terpinggirkan.

Demikian juga persoalan keuangan partai semakin dalam memperparah situasi. UU membuka ruang sumbangan individu hingga satu miliar rupiah per tahun, dan dari korporasi hingga tujuh setengah miliar. Dengan angka sebesar ini membuat partai menjadi sangat rentan dikuasai oleh pemodal besar. 

Walau memang ada kewajiban audit, membuat laporan keuangan partai jarang yang benar-benar terbuka bagi publik. Transparansi sekarang berhenti di meja birokrasi, bukan di ruang publik yang berhak tahu siapa sesungguhnya penyandang dana partai. Dari sinilah aroma kuat oligarki makin menyesakkan demokrasi kita.

Lebih lanjut lagi demokrasi pada internal partai juga lebih banyak berhenti pada retorika belaka. Dan ketika sengketa internal diserahkan ke mahkamah partai, tetapi malah lembaga ini hampir selalu dikendalikan elite. Hal yang sama mengenai regenerasi kepemimpinan pun tersumbat, karena keputusan strategis terpusat di lingkaran sempit.

Maka tidak jarang partai tampak lebih mirip seperti perusahaan keluarga ketimbang organisasi demokratis. Sanksi yang diatur dalam UU pun tidak punya daya gigit, sebatas pada teguran administratif, penghentian bantuan dana, tanpa instrumen tegas yang bisa memaksa partai untuk berubah.

Semua kelemahan itu kini meledak di ruang publik. Gelombang aksi massa yang merebak di berbagai kota adalah puncak segala kemarahan rakyat terhadap parlemen yang dianggap makin jauh dari aspirasi.

Ironinya, saat rakyat harus menerima kenyataan bahwa tarif pajak dinaikkan berkali lipat, sebaliknya para anggota parlemen justru mendapat kenaikan tunjangan. Pada saat rakyat sedang menjerit karena harga-harga melambung, mereka malah makin berpesta, berjoget ria di gedung parlemen, seakan tidak peduli pada luka sosial yang sedang mendidih. Potret ini dengan sangat telanjang telah menunjukkan betapa dalam jurang yang memisahkan wakil rakyat dengan rakyat yang mereka wakili.

Kasus demi kasus malah makin  mempertebal rasa muak itu. Anggota DPR yang tersandung gratifikasi proyek, anggota DPRD yang ditangkap karena suap APBD, hingga DPR pusat yang terburu-buru membahas RUU kontroversial tanpa mendengar suara rakyat. 

Ketahuilah semua ini menjadi bahan bakar kemarahan publik yang akhirnya meluap ke jalanan. Rakyat makin tidak lagi percaya bahwa parlemen, memang bekerja untuk mereka.

Pandangan kontras dengan negara lain sangat mencolok. Di Jerman, calon legislatif harus dipilih melalui mekanisme internal terbuka yang diawasi publik. Di Inggris, Electoral Commission mewajibkan seluruh donasi partai diumumkan secara detail dan melarang dana asing maupun anonim. 

Di Amerika Serikat, mekanisme primary election memungkinkan kepada publik untuk ikut menentukan calon, sehingga tidak bisa lagi ditentukan segelintir elite. Bandingkan dengan Indonesia, di mana rakyat hanya bisa memilih dari daftar nama dan foto yang sudah disodorkan pusat.

Revisi UU Partai Politik karena itu bukan lagi kebutuhan teknis, tetapi tuntutan demokrasi. Sehingga rekrutmen caleg harus transparan dengan uji publik dan tolok ukur integritas. Kaderisasi harus diwujudkan melalui sekolah politik resmi yang harus diawasi independen. Dana partai wajib transparan penuh dengan publikasi real-time, sementara sumbangan dari individu maupun korporasi perlu dibatasi ketat.

Demokrasi internal harus nyata, dengan pemilihan caleg melalui suara anggota partai di daerah, bukan hanya keputusan pusat. Dan yang paling penting, sanksi bagi partai yang melanggar harus tegas: mulai dari penghentian bantuan negara hingga diskualifikasi dari pemilu.

Inilah saatnya rakyat tidak hanya bisa marah, tetapi juga bertindak. Perubahan UU Partai Politik adalah keharusan, bukan pilihan. Masyarakat harus mendesak, mengawasi, dan memastikan DPR tidak lagi bermain-main dengan aturan yang menentukan masa depan demokrasi kita.

Jangan biarkan lagi undang-undang ini ditulis untuk kepentingan elite. Ia harus ditulis ulang untuk rakyat. Jika rakyat diam, partai akan terus menjadi milik segelintir orang. Tetapi jika rakyat bersuara lantang, mengawasi setiap proses, dan menuntut transparansi, maka jalan perubahan bisa terbuka.

Sejarah demokrasi di banyak negara menunjukkan bahwa perbaikan besar hanya lahir ketika rakyat memaksa. Indonesia pun tidak berbeda.

Gelombang aksi massa hari ini adalah tanda bahwa rakyat sudah tidak bisa lagi ditipu dengan retorika kosong. Maka jangan biarkan energi itu padam. 

Saatnya untuk mengubah kemarahan menjadi gerakan yang mengawal perubahan UU Partai Politik hingga tuntas. Hanya dengan cara itu, kita bisa berharap lahir parlemen yang benar-benar menjadi suara rakyat, bukan sekadar boneka oligarki.

Kamis, 4 September 2025



(JEANNIE LATUMAHINA)
  Ketum RPA INDONESIA

Kamis, 28 Agustus 2025

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Keamanan Siber di Bali, Tekankan Pentingnya Kedaulatan Digital Dalam Hadapi Ancaman Siber


BALI, IT - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar Forum Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Keamanan Siber. Forum yang berlangsung di Intercontinental Bali Resort, Rabu (27/8), ini bertujuan memperkuat pertahanan digital nasional dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.(28/8/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data (KSPD) Kemenko Polkam ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, dan instansi strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Marsda TNI Eko D. Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, menekankan bahwa literasi keamanan siber harus menjadi budaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Data dan informasi kini adalah aset strategis. Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko seperti serangan siber dan kebocoran data. Karena itu, penguatan kapasitas SDM di bidang ini mutlak diperlukan,” ujar Eko.

Eko menambahkan, Bali dipilih sebagai tuan rumah karena posisinya yang strategis sebagai pusat konektivitas global dan pariwisata, sekaligus memiliki ekosistem keamanan siber yang berkembang dengan adanya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tingkat daerah.

Ancaman Siber Menyasar Sektor Kritis

Dr. Sulistyo, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), memaparkan bahwa lanskap ancaman siber di Indonesia berkembang sangat cepat.

“Ancaman seperti malware, ransomware, dan Advanced Persistent Threat (APT) semakin menyasar sektor-sektor kritis pemerintahan dan layanan publik,” jelas Sulistyo.

Untuk menanggulanginya, BSSN mendorong pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan Security Operation Center (SOC) di seluruh daerah, serta percepatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.

Sekretaris Gov-CSIRT BSSN menambahkan pentingnya peningkatan kesadaran publik. Menurutnya, masih ada kesalahpahaman bahwa keamanan siber semata tanggung jawab tim IT. Saat ini, Gov-CSIRT BSSN menaungi 352 TTIS yang tersebar di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Melalui forum ini, Kemenko Polkam berharap tercipta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan siber nasional dan mendukung kedaulatan digital Indonesia.


(Wayan) IT

Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Dewan Pembina SMSI Prof Harris Arthur Sebut, Progam Sekolah Rakyat Adalah Solusi Tepat Atasi Kemiskinan Dan Putus Sekolah


JAKARTA, IT - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) IT

Senin, 25 Agustus 2025

Pelaksanaan Munas IKAL Lemhanas Ditunda, Jan Maringka : Agum Gumelar Tetap Pimpinan IKAL Lemhanas Sampai Munas Yang Sah


JAKARTA, IT - Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Daryatmo menyatakan, Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas ditunda berdasarkan hasil konsultasi pimpinan sementara Munas ke-5 IKAL dan Ketua Umum IKAL Lemhanas, periode 2020-2025 Agum Gumelar dengan para kandidat.

Para kandidat Ketua Umum, periode 2025-2030 terdiri atas Purnomo Yusgiantoro (PY) dan Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar dan Mustafa Abubakar.

"Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi," kata Daryatmo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Daryatmo yang dipercayakan sebagai pemimpin sementara Munas ke-5 IKAL Lemhanas menyatakan, sejumlah agenda penting belum ditetapkan, di antaranya tata tertib (Tatib), pemilihan ketua umum, dan penetapan ketua umum.

"Itu semua ini belum ada titik temu, sebab dari sidang pertama sudah terjadi debat yang berakhir deadlock dan sidang saya skors. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pak Agum Gumelar dan perwakilan para kandidat," jelas Daryatmo.

Alumni Akademi Angkatan Udara TNI tahun 1978 itu mengungkapkan penundaan Munas ke-5 IKAL Lemhanas adalah keputusan paling bijak untuk menenangkan semua pihak. Apalagi suasana Munas kurang kondusif dan berlangsung hingga larut malam.

"Terus terang, paripurna satu belum rampung dan sama sekali belum ada titik temu. Kami selaku pemimpin sidang setelah konsultasi menawarkan kepada peserta paripurna untuk menunda dan itu disetujui oleh para peserta," kata dia.

Disebutkan, apapun manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai peserta Munas ke-5 IKAL Lemhanas setelah terjadi penundaan adalah ilegal.

"Itu saya pastikan tidak ada dan pak Agum adalah masih Ketua Umum IKAL Lemhanas," kata dia.

Sumber Masalah Munas IKAL Lemhanas

Salah satu peserta Munas Dr. Jan Maringka dari IKAL 53 menyatakan, setelah Munas resmi dibuka oleh Gubernur Lemhannas, acara dipimpin langsung oleh Marsdya (Purn) Daryatmo yang juga Sekjen IKAL. Dimana sidang berlangsung alot hingga malam hari dan berkutat hanya di tata tertib, karena ada upaya untuk memasukan IKABNAS (Alumni Taplai) dari status peninjau langsung, untuk menjadi peserta dengan 10 hak suara.

Kata Jan Maringka, padahal selama ini diketahui keanggotaan IKAL dengan hak suara terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Angkatan saja. Adapun hasil seleksi dari Panitia Seleksi Bakal Calon Ketua Umum dukungan terhadap PY 46 suara, DAR 35 suara, MAB 1 suara.

"Nah saat itulah IKABNAS (Alumni Taplai) yang seharusnya hadir sebagai peninjau dengan hak bicara, meminta 10 hak suara yang akan diberikan kepada DAR," terang Jan Maringka.

Sehingga para peserta munas menyatakan, untuk ini perlu dilakukan perubahan AD/ART organisasi terlebih dahulu. Dimana untuk mengakomodir kehendak pengusul ini dan tetap berpegang kepada AD/ART yang berlaku saat ini.

"Jika ada perubahan baru, akan berlaku pada Munas yang akan datang. 
Agenda Munas terhenti belum sampai pada pembentukan formatur, untuk pembahasan AD ART, Laporan Pertanggung Jawaban dan Pemilihan Ketua Umum dan Rekomendasi, karena tidak ada titik temu," ungkap Jan Maringka.

Kemudian kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, akhirnya disepakati Munas IKAL Lemhanas ditutup dan ditunda untuk waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Tentunya Agum Gumelar selaku Ketua Umum IKAL Lemhanas masih memimpin sampai diselenggarakannya Munas, pada waktu yang ditentukan DPP IKAL Periode 2020-2025 ini.

"Munas akhirnya ditutup dan ditunda, hingga waktu yang akan ditentukan oleh Pimpinan Pusat IKAL Lemhanas Periode 2020-2025. Pak Agum Gumelar tetap sebagai pemegang tampuk pimpinan sampai Munas dilaksanakan," pungkas Jan Maringka lagi.


(Red/Irfan) IT


Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Royalti Lagu, Waka DPR RI Sufmi Dasco: Keresahan Pemilik Kafe Dan Restoran Akan Berakhir


JAKARTA, IT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu. Dirinya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.(20/8/2025).

Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi di lain sisi, kata Dasco sapaan akrabnya, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.

Dasco mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers, pada Rabu (19/8/2025).

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.

Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.

Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa.
 
Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was. Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat. DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi. Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.

Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.



(Budi) IT

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendagri Tito Karnavian Menegaskan, Karena Langsung Dikerjakan Pemerintah Pusat Anggaran Pemda Harus Berdampak Bagi Masyarakat

JAKARTA, IT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap anggaran yang dialokasikan untuk daerah dapat tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. Ia menyebutkan, selain dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga akan didukung oleh berbagai program yang tersebar di kementerian maupun lembaga.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan, alokasi anggaran khususnya TKD diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, saat ini masih ada daerah yang kondisi fiskalnya sangat bergantung pada TKD, sehingga perlu mendapat perhatian. Daerah dengan kondisi fiskal demikian memiliki angka pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

"Nah, ini yang perlu dilakukan, datanya kita sharing antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan ketika melakukan alokasi anggaran ke setiap daerah. Kita memperhatikan betul kemampuan fiskal daerah itu," jelas Mendagri.

Mendagri mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam alokasi anggaran adalah memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Hal ini seperti pelaksanaan urusan  pemenuhan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah, termasuk belanja operasional dan pegawai. Meskipun pemerintah pusat juga memiliki berbagai program yang menyasar daerah, yang di antaranya menyangkut pelaksanaan SPM.

"Tadi kita lihat sebagian besar perlindungan sosial juga sudah di-cover oleh pemerintah pusat. Pendidikan juga tadi banyak di-cover oleh pemerintah pusat. Anggaran kesehatan juga banyak di-cover oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki program di daerah. Dengan demikian, meskipun terdapat pengalihan anggaran ke pemerintah pusat, roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dan dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat. 

"Karena langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pangan Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


(Irfan) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Wamendagri Dorong Pemkot Bandung Lakukan Inovasi Pendanaan Akibat Minim Biaya, Bima: Untuk Dapat Tingkatkan PAD Dari Sumber Alternatif

BANDUNG, IT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan inovasi ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH