Selasa, 12 Mei 2026

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi


KOTA SEMARANG, INDONESIA TOP– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi dapat bekerja secara sendiri-sendiri dalam menjalankan pemerintahan maupun pembangunan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi lintas daerah kini menjadi kebutuhan strategis nasional untuk menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari krisis energi, perubahan iklim, hingga ketidakpastian geopolitik dunia.(12/5/2025).

"Kerja sama antardaerah bukan lagi sekedar pilihan administratif tetapi sudah menjadi kebutuhan strategis nasional," ujarnya dalam kegiatan Gala Dinner Malam Keakraban Mitra Praja Utama (MPU) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026).

Wiyagus juga menyoroti peran strategis sepuluh provinsi anggota MPU yang dinilai memiliki kapasitas fiskal kuat dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut kawasan Pulau Jawa saat ini menyumbang lebih dari 57 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga potensi tiap daerah perlu saling melengkapi melalui keunggulan komparatif masing-masing.

Dalam rangka memperkuat ketahanan nasional, ia mendorong penguatan konektivitas antarwilayah, baik di sektor logistik, perdagangan, energi, maupun digitalisasi pemerintahan. Daerah yang memiliki surplus pangan diharapkan dapat membantu wilayah lain yang membutuhkan, sementara daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi diminta menjadi penggerak pembangunan kawasan.

"Daerah yang surplus pangan harus mampu menopang daerah yang membutuhkan. Kemudian daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat perlu menjadi penggerak pembangunan regional," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiyagus berharap forum MPU mampu melahirkan langkah-langkah strategis dan implementatif guna memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

"Saya juga mendorong agar MPU dapat menjadi modal kerja sama regional antardaerah yang adaptif, inovatif, dan mampu menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan lintas wilayah, termasuk pengendalian inflasi, ketahanan pangan, penguatan energi, penanganan kebencanaan, hingga stabilitas keamanan dan ketertiban," pungkasnya.


(Ngadimin) IT


Jumat, 08 Mei 2026

Percepatan Rehabilitasi, Pascabencana Sumatera Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali


SUMATERA, INDONESIA TOP - Upaya pemulihan sawah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 7 Mei 2026, proses rehabilitasi lahan sawah yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera telah menjangkau ribuan hektare area pertanian yang terdampak bencana.Jum'at (8/5/2026).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, total target pemulihan sawah terdampak di tiga provinsi mencapai 42.702 hektare dengan dukungan anggaran sebesar Rp337,97 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.670 hektare lahan telah masuk tahap konstruksi pemulihan, sementara 4.098 hektare di antaranya telah selesai direhabilitasi. Tidak hanya itu, sebanyak 2.212 hektare lahan telah kembali diolah dan 2.110 hektare sudah mulai ditanami kembali oleh petani.

Progres paling menonjol terlihat di Provinsi Sumatera Barat. Dari target pemulihan seluas 3.902 hektare, sebanyak 3.809 hektare atau 98 persen telah masuk tahap konstruksi dan 2.583 hektare sudah selesai direhabilitasi. Bahkan, lebih dari 2.100 hektare sawah di wilayah tersebut telah kembali ditanami.

Di Sumatera Utara, rehabilitasi sawah seluas 5.201 hektare telah memasuki tahap konstruksi. Sedangkan di Aceh proses pemulihan terus dipercepat mengingat luas lahan terdampak menjadi yang terbesar dibanding dua provinsi lainnya, mencapai 31.464 hektare. 

Sejumlah wilayah seperti Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya kini mulai menunjukkan progres rehabilitasi, termasuk pengerjaan saluran, pembentukan kembali petak sawah, hingga pengolahan lahan.

Juru Bicara Satgas PRR Amran mengatakan pemulihan sawah menjadi salah satu prioritas pemerintah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan di wilayah terdampak.

“Pemulihan sawah terdampak terus didorong untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan dan transfer ke daerah di tiga provinsi terdampak,” ujar Amran dalam konferensi pers Satgas PRR di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, percepatan rehabilitasi sawah tidak hanya ditujukan agar lahan kembali produktif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, terutama bagi ribuan keluarga petani yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.


(Cut Purnama) IT

Rabu, 06 Mei 2026

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri


JAKARTA, INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berintegritas menjadi kebutuhan mutlak. Karena itu, melalui Pelatihan Dasar (Latsar) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berbagai upaya pembentukan karakter terus dilakukan sebagai bekal pengabdian mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Afrijal Dahrin DJ saat membacakan sambutan tertulis Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam Upacara Api Semangat Bela Negara (ASBN) Latsar CPNS Kemendagri Gelombang I Tahun 2026 di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia mengatakan, sebagai calon aparatur di garis terdepan, peserta harus siap menghadapi berbagai ancaman multidimensional, mulai dari perang siber, disrupsi teknologi, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi. Para peserta juga diajak meneladan semangat perjuangan masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai pengingat bahwa persatuan merupakan kekuatan utama bangsa.

"Sesuai amanat Undang-Undang, Saudara mengembang tiga fungsi, yaitu pelaksana kebijakan publik, kemudian sebagai pelayan publik, dan yang terakhir adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan NKRI. Menjadi ASN Kementerian Dalam Negeri, berarti Saudara telah dipilih negara untuk memikul tanggung jawab yang mulia ini," ucapnya.

Afrijal menegaskan, kebanggaan sebagai ASN harus diiringi dengan standar integritas, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi. Tantangan abad ke-21, lanjutnya, menuntut ASN tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga mampu berpikir kritis, inovatif, melek digital, adaptif, serta mampu berkolaborasi lintas sektor.

"Visi ini hanya bisa terwujud jika Saudara menjadi sumber daya manusia aparatur yang tangguh, berintegritas, dan terus berkembang, serta menjalankan administrasi pemerintahan secara efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang clean and clear government," tambahnya.

Terkait upacara ASBN, Afrijal menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang menekankan bahwa semangat bela negara merupakan kekuatan kolektif yang terbukti mampu menjaga Indonesia tetap kokoh.

"Malam ini, saat api dinyalakan, mari kita jadikan ia simbol abadi bagi Indonesia yang kuat dan maju. Mari buktikan bahwa semangat bela negara tidak pernah padam di tangan generasi muda," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sinergi antarsektor tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional secara berkelanjutan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

"Kesiapsiagaan bela negara adalah fondasi utama pengabdian Saudara. Saudara telah dibekali wawasan kebangsaan dan kemampuan menganalisis isu kontemporer, serta praktik yang melatih kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, dan prakarsa," katanya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan Kemendagri Budi Santosa, jajaran widyaiswara BPSDM Kemendagri, serta peserta Latsar CPNS Kemendagri Tahun 2026.


(Ikhsan) IT


Senin, 04 Mei 2026

Hardiknas 2026, Akhmad Wiyagus Ajak Pemangku Kepentingan Kembali Hidupkan Semangat Pendidikan Nasional Rintisan Ki Hajar Dewantara

JAKARTA, INDONESIA TOP – Perubahan pola pikir, mentalitas, dan orientasi misi menjadi fondasi utama dalam menyukseskan kebijakan pendidikan nasional. Ketiga aspek tersebut merupakan syarat mutlak agar program prioritas pemerintah tidak berhenti sebatas formalitas administratif, melainkan mampu memberikan dampak nyata.

"Tanpa ketiganya, semua kebijakan itu hanya akan berhenti sebagai program dan formalitas yang sekadar ditandai dengan capaian angka-angka kuantitatif," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam amanat tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 18 bulan terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang fondasi strategis bertajuk “pendidikan bermutu untuk semua” melalui lima kebijakan utama.

Kebijakan tersebut meliputi revitalisasi dan digitalisasi di lebih dari 288.000 satuan pendidikan; peningkatan kualifikasi serta kesejahteraan bagi 150.000 guru penerima beasiswa pada 2026; penguatan karakter melalui program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta lingkungan sekolah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah); pengukuran mutu melalui Tes Kemampuan Akademik dan gerakan literasi-numerasi; serta perluasan akses layanan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi pendekatan Pembelajaran Mendalam (deep learning) sebagai program prioritas hanya dapat terwujud apabila seluruh ekosistem pendidikan bergerak secara sinergis. Ekosistem tersebut mencakup sekolah, keluarga, masyarakat, dan media yang diharapkan dapat berkolaborasi dalam satu semangat yang sama.

Sejalan dengan itu, Wiyagus juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali menghidupkan semangat pendidikan nasional sebagaimana dirintis oleh Ki Hajar Dewantara. Ia menekankan bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan proses memanusiakan manusia yang dijalankan dengan ketulusan dan penuh kasih.

Pada bagian akhir amanat, Wiyagus menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, mitra dalam dan luar negeri, hingga pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, peran Kemendagri menjadi penting dalam menyinergikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Mari kita perkuat kerja sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, menuju Indonesia yang cerdas, maju, dan bermartabat," tutupnya.


(Ikhsan) IT

Minggu, 26 April 2026

Aksi Teror Online Bermodus Tagihan Hutang Tidak Jelas Merebak di Kab.Bekasi, Atas Laporan Korban Sang Pelaku Dalam Kejaran Polisi


KABUPATEN BEKASI, INDONESIA TOP - Marak berbagai bentuk teror bermoduskan pinjaman online tanpa keterangan jelas merebak di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah korban yang melapor ke Kepolisian diantaranya menimpa korban salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial JB (Warga Tambun Utara- Red) yang merasa tidak ada kaitannya namun mendapatkan teror berupa ancaman keras penghilangan nyawa sehingga membuat meresahkan dirinya untuk segera melakukan pelaporan pada Kepolisian di Polsek Tambun, Minggu (26/04/2026).

Dikatakan bahwa, teror tersebut bukan hanya kepada dirinya sendiri namun telah meranjah kepada para kolega dan Mitra kerja di kantornya. Dimana yang menjadi permasalahan adalah tanpa ada keterangan dari pihak peneror yang mengaku dari pinjaman online namun tidak mau memberikan keterangan jelas dari Pinjaman Online mana. Sehingga dinilai sangat mengganggu aktivitas kerja dirinya.

Terkait akan hal itu pihak korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun dengan Nomor LP: STTLAPDUAN/188/IV/ 2026/SEK TBN SELATAN RESTRO BEKASI. Dalam pelaporan kronologi kejadiannya JB mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at 03 April 2026, pukul 10:00 WIB di Tambun Selatan. Dengan menerima Telepon dan pesan dari OTK (Orang Tak Dikenal) melakukan penagihan hutang yang tak berdasar disertai ancaman.

“Saat peneror menelpon sudah direspon, namun tidak ada suara dan ketika di tanyakan darimana dan ada apa...penellpon tidak menjawab dan hal itu terjadi berulang-ulang. Tapi tidak ada kejelasan!,” ujar JB kepada Awak Media (26/4) dengan nada tinggi di Polsek Tambun.

Dalam pesan Whatsapp maupun SMS, sang peneror menuliskan penagihan hutang disertai dengan ancaman penyebarluasan data maupun penghilangan nyawa.Adapun beberapa nomor telepon para peneror ; 085738293410 a/n Dika, 085738293460 a/n Rafael, 085147638913 a/n Gfyffutt, 085782187908 Tanpa Nama.

"Penelepon menyebutkan bahwa saya harus membayar hutangnya tanpa menyebutkan hutang apa, berapa dan dengan siapa?. Dan mereka melakukan pengancaman dengan sebar luaskan data pribadi sampai dengan ancaman dijalan dan hati-hati dengan nyawa anda," bebernya.

Teror bekerja tidak hanya sampai disitu namun teror juga telah merambah pada kolega dan Mitra di tempat korban bekerja. Dan bahkan menyebutkan rincian nama keluarga kolega dan Mitra dalam pesan Whatsapp Massage. Sehingga Kolega maupun Mitra kerja menjadi terganggu dan siap untuk dijadikan saksi bila di perlukan.

"Bahkan terornya sudah masuk ke teman-teman kantor saya yang tidak ada kaitan dengan masalah tersebut serta membawa data keluarga kolega dan Mitra masing-masing. Tapi mereka tau masing-masing dan mereka siap untuk di jadikan saksi bila diperlukan pihak Kepolisian. Makanya saya lapor ke Kepolisian agar bisa ditindak lanjuti dengan tegas," tuturnya.

Tentang teror yang menimpa dirinya, JB berharap pihak Kepolisian dapat secara profesional menindaklanjuti aksi teror tersebut dengan segera menangkap para pelaku teror serta memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan agar dapat memberikan efek jera bagi para peneror tersebut.

"Saya berharap Kepolisian segera menangkap para pelaku teror tersebut dan mendapat hanjaran hukuman. Agar ada efek jera pada para pelaku teror. Dan saya percaya Polisi Indonesia Profesional dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat, pasti di tindak lanjuti," tutupnya.

Diketahui bahwa aksi teror, pengancaman, atau menakut-nakuti melalui telepon, WhatsApp (WA), atau media sosial lainnya dapat dikenakan sanksi pidana serius di Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangsi Tegas Bagi Para Peneror

Berikut rincian sanksi hukumnya:

1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman melalui WhatsApp, chat, atau media sosial yang bertujuan menakut-nakuti secara pribadi diatur dalam:

-Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 19/2016 (UU ITE): Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

-UU 1/2024 (Revisi Kedua UU ITE): mengatur hal yang sama, di mana pengiriman dokumen/informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung ke korban adalah tindak pidana.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jika teror merupakan ancaman kekerasan secara umum:

-Pasal 335 KUHP: mengatur tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau memaksa secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 4,5 juta.

-Pasal 336 KUHP: mengatur ancaman dengan kekerasan atau ketakutan yang menyerang kehormatan/kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara pihak Kepolisian (Polsek Tambun) siap untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) dan menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati didalam menggunakan data pribadi serta bijak dalam bermedsos.



(Iwan Joggie) IT


Selasa, 14 April 2026

Dinilai Tak Suka Kebersihan SMPN 05 Tamsel Dalam Intaian Sangsi Tegas, Kepsek Sulit Dihubungi Dan Jarang Masuk Kerja Jadi Sorotan Media


KABUPATEN BEKASI, INDONESIA TOPSMPN 5 Tambun Selatan yang berlokasi di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi disinyalir tidak menerapkan K3 secara optimal sehingga terlihat kumuh dan tidak sedap di pandang mata, hal tersebut didapati saat Awak Media berkunjung ke sekolah tersebut, pada Selasa (14/04/2026).

Namun sayangnya saat disambangi Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, kendati kerap kali di kunjungi, Kepala Sekolah Dra. Nunuk Purwatiningsih maupun Humas Sekolah selalu tidak ada di kantor dengan berbagai dalih pesan yang di titipkan pada penjaga Sekolah.

"Kepala Sekolah tidak ke sekolah mungkin langsung ke Dinas Pendidikan dan humas tidak ada di tempat sedang MGMP," kata Erick Keamanan Sekolah saat dikonfirmasi.

Hal tersebut di alami pula oleh orang tua murid yang bermaksud menemui Kepala Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan namun kesia-siaan yang didapati.

"Iya, kami juga seperti itu..ada keperluan dengan Kepala Sekolah. Sudah dia kali datang tapi selalu tidak ada...capek bolak-baliknya," ujar Orang Tua Murid yang tidak berrsedia disebutkan namanya.

Dalam pantauan Awak Media di sekeliling area Sekolah, nampak sampah menumpuk di pojok-pojiok dan di belakang luar ruang kelas, yang terlihat kumuh dan kotor serta terkesan tak terurus. 

Sehingga menimbulkan pandangan peñgunjung bahwa, "Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan Tidak Suka Akan Kebersihan".

Tim Awak Media  berupaya untuk terus mengkonfirmasi pihak Sekolah guna mendapatkan penjelasan dan keterangan langsung baik dari Kepala Sekolah maupun Humas Sekolah yang diketahui selalu tidak ada di kantor.

Terkait akan hal itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) angkat bicara.

"Pihak Kepala Sekolah berkewajiban melakukan penerapan K3 Bagi Sekolahnya," ujar Juliantika Puspita 15/4) saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media di Kantornya.

Kewajiban sekolah menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat bagi warga sekolah.

"Hal ini mencakup penyediaan fasilitas aman, pelatihan, sosialisasi peraturan, serta perlindungan fisik dan mental agar terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas sekolah," katanya.

Mengenai bentuk kewajiban Sekolah dalam K3, Ia juga menjelaskan bahwa, "Penyediaan Sarana Keamanan: Menyediakan fasilitas yang aman, seperti alat pemadam api (APAR), jalur evakuasi yang jelas, sarana P3K, serta bangunan yang laik fungsi," jelasnya.

Terkait Peraturan dan Budaya K3 serta Sosialisasi dan Edukasi diterangkan juga dalam penaparannya.

"Membuat peraturan tertulis seperti kebijakan larangan merokok, poster K3, penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), dan pelaksanaan jumat bersih," terangnya.

Lanjutnya, "Memberikan edukasi terkait K3 kepada siswa, staf, dan guru untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di lingkungan sekolah."

Sementara tentang Pengawasan dan Pelatihan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kebijakan K3 dan P3K, termasuk mengadakan pelatihan bagi staf, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Penerapan Program K3 di Lingkungan Sekolah.

"Dengan menerapkan K3 secara konsisten, sekolah berkontribusi dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seluruh warga sekolah, " terang Juliantika.

Sangsi Tegas Maupun Administratif Bagi Sekolah Tak Terapkan K3

Sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup denda administrasi hingga Rp 15 juta, sanksi hukum pidana (kurungan 1 tahun), dan pencabutan izin operasional, terutama jika terjadi kecelakaan berat.

"Pelanggaran K3 juga berdampak pada penurunan reputasi sekolah, gangguan proses belajar-mengajar, serta tanggung jawab hukum perdata," ungkap Puspita.

Berikut rincian sanksi tidak menerapkan K3 di lingkungan sekolah:

Sanksi Administratif:

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha/sekolah, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional sekolah.

Sanksi Pidana: 

Berdasarkan UU Keselamatan Kerja, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tanggung Jawab Perdata:

Jika kelalaian menyebabkan cedera atau kematian pada siswa/tenaga pendidik, pihak sekolah dapat dituntut ganti rugi secara perdata.

Sanksi Sosial/Reputasi:

Penurunan kepercayaan masyarakat, citra sekolah menjadi buruk, dan berkurangnya minat calon siswa untuk mendaftar.

Penerapan K3 di Sekolah

Penerapan K3 di sekolah (terutama di bengkel kerja/laboratorium SMK) wajib dipatuhi untuk menghindari bahaya.

"Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan instruktur/guru, bertanggung jawab atas keselamatan," tegas Puspita.

"Pelanggaran sering kali berkaitan dengan kurangnya sarana pengaman, pelatihan K3, atau budaya disiplin," tambahnya.

Contoh Sanksi untuk Siswa/Staf

Faktor tindakan tidak aman oleh siswa juga bisa diberikan sanksi, seperti:

- Teguran lisan atau tertulis.
- Pengurangan nilai atau sanksi disiplin lainnya.
- Larangan mengikuti praktikum di lab/bengkel.

"Pastikan sekolah memiliki Sistem Manajemen K3 dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum," pungkas Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM LPKN, Juliantika Puspita.

(Iwan Joggie) IT


Selasa, 07 April 2026

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !


KOTA BEKASI, INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III, Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur diduga sang pemborong proyek sangat berani terang-terangan langgar aturan didepan hidung dan moncong para Pengawas dari Dinas PUPR (Distaru) Kota Bekasi yang hadir di lokasi kegiatan, pada Selasa (07/04/2026). 

Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengecoran tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Proyek kegiatan dan para pekerjapun tak menggunakan APD saat bekerja di tambah dengan kualitas beton disinyalir tak sesuai dengan standar kualitas pengecoran jalan lingkungan.

"Plang pekerjaan kayaknya sih enggak ada..ini juga betonnya menurut saya encer, standarnya saya enggak tau, tapi kalau menurut orang umum sih encer. Kalau terlalu encer seperti ini kekuatannya ya tidak menjamin..biasanyakan ada mutu standarnya...ini terlalu encer dan plangnya juga memang tidak ada," ujar Harwanto warga setempat.

Ditanyakan bila pekerjaan melanggar aturan dengan tanpa Papan Proyek namun Pengawas lapangan dari Dinas terkait hadir namun tidak ada tindakan?

"Tidak wajarlah..ya salah itu berarti orang Pemdanya yang kaga bener. Harusnya pakai Plang..kalau enggak ada plangnya harusnya Pengawas Dinasnya bertindak. Jadi menurut saya Pengawas Pemkotnya tidak bekerja sesuai TUPOKSI nya...yang jelas itu orang Dinasnya pada kaga bener itu," tukas Harwanto.

Warga setempat lainnyapun berkomentar pedas terkait pekerjaan yang dinilainya melanggar aturan.

"Orang Dinasnya itu sih pak yang kerjanya cuman makan gaji buta. Tidak mau ambil tindakan..seharusnya langsung ditegur dong kalau memang melanggar aturan..jadi jangan diam aja," potong Sabar.

"Apalagi betonnya encer begini dan yang kerja gak pake atribut pengaman,ah..PUPR Bekasi Kota emang banyak kaga benernya,"sambung Nisin  warga setempat lainnya.

Sedangkan Ketua Rw 10 saat dikonfirmasi Awak media mengatakan," Pekerjaan ini dari Dinas, Plang pekerjaannya enggak ada, ini pengajuan dari kita, cuma kemaren sudah di ukur dari sini sisanya di bawa ke Rt 06...kalau plangnya ini memang tidak ada," kata Yasin.

Sementara Kordinator Pengawas Dinas saat ditanyakan terkait pekerjaan proyek pengecoran jalan tanpa di lengkapi dengan Papan Proyek?

"Sebenarnya tidak bisa dibenarkan..iyakan saya sudah ngomong sama dia supaya Papan Proyeknya di pasang...sayakan sudah wanti-wanti saat bekerja Papan Proyeknya harus sudah ada. Paling pokok utama itu Papan Proyek...kalau ketebalannya 10 cm..ini peningkatan," ungkap Sahwali.

Diketahui Sahwali datang bersama empat pengawas lainnya, Usman dan lainnya. namun terlihat tidak ada tindakan sama sekali yang dilakukan para Pengawas Distaru sesuai dengan Tugas dan Fungsinya (TUPOKSI). Sementara pelaksana pekerjaan dan konsultan tidak nampak batang hidungnya di lokasi, diduga mereka lari sembunyi dari kejaran wartawan. Sehingga Awak Media tidak mendapatkan keterangan jelas dari Konsultan yang sudah dibayar mahal oleh negara dan pelaksana proyek yang tidak mau ketahuan belangnya dalam melakukan tindakan korupsi.


(Joggie) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemda Sudah Tidak Dapat Bekerja Sendiri Dalam Jalankan Pemerintahan Dan Pembangunan, Wamendagri Wiyagus: Pemda Harus Kolaborasi

KOTA SEMARANG , INDONESIA TOP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lag...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL