Jumat, 16 April 2021

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ke Malaysia



PONTIANAK, IT - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan Penyelundupan atau Ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang di titik koordinat 2°56' 891" LS - 110°45' 392" BT, (16/04/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar pada Awak Media saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04), bahwa, "Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran,"ungkapnya.

Benyamin Sapta juga menjelaskan, bahwa,"Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat..Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi," jelasnya.

Menurut Benyamin,"Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan atau sindikatnya untuk dilakukan proses hukum... dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP," ujar Dir Polairud Kalbar.


Direktur Polairud Polda Kalbar menegaskan, bahwa, Pasal yang dipersangkakan adalah, Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar," tegasnya.

"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Heri) IT

Sumber :PID Polairud Polda Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Ditjen Dukcapil Kemendagri Rilis DKB Semester 1 Tahun 2024, Tercatat 128.381.663 Jiwa Penduduk Indonesia Berstatus 'Belum Menikah'

JAKARTA, IT - Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I tahun 2024 yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan gam...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH