Jumat, 10 September 2021

Dua Pelaku Sindikat Perdagangan BBL Ilegal Dibungkus Satreskrim Polres Ciamis Saat Tengah Bercokol Dilokasi



CIAMIS, IT - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil membekuk Hd (53) dan ES (47) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL). Mereka diduga sudah kurang lebih 3 bulan terakhir berhasil membongkar prakit perdagangan BBL illegal.

“Kejadian (penangkapan) itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin di daerah Kecamatan Cijulang disaat transaksi jual beli Benih Bening Lobster. Saat itu Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias dpo,” ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat (10/09/2021).

Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya,” kata AKBP Wahyu Broto N A.

“Untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung di lepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan,” terangnya.


Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.

“Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” tegas AKBP Wahyu Broto.

Kapolres bepesan kepada masyarakat yang kesehariannya sebagai nelayan untuk tidak melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan inisil Hd dan Es karena perbuatan tersebut jelas melangar hukum dan itu harus dihindari oleh masyarakat.

“Jika Masyarakat Melakukan ILegal Fising Diwilayah Hukum Polres Ciamis Maka Tak Segan Polres Ciamis Akan Memprosenya Sesuai Hukum yang Berlaku “pungkasnya.

(LR) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Tingkatkan Semangat Pelayanan di Daerah, Kemendagri Melalui Ditjen Adwil Serahkan Bantuan Trantibumlinmas di Gedung F, Kantor Kemendagri

JAKARTA, IT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menyerahkan b...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH