TANGGERANG SELATAN, IT - Imbas dari pembangunan akses TPU Sari Mulya yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan warga. Pasalnya, status tanah milik ahli waris Sadun (Yanih) yang terkena dampak pembangunan akses tersebut, sampai dengan tahun 2021 ini belum juga menemukan titik terang (buntu), karena pihak Kelurahan Setu belum mau membuktikan status tanah di wilayah tersebut melalui buku besarnya, (16/09/2021).
Toto selaku juru bicara dari keluarga Sadun, turut mempertanyakan mengapa hanya keluarga Alm. Sadun yang tidak dibayarkan, sedangkan milik tetangga depannya dalam buku besar C.1031 persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu) 36D, tercatat di buku besar kelurahan yang menjadi satu hamparan tanah Sadun dan tetangganya.
“Pertanyaan kami selaku warga awam, kenapa tanah tetangga dibayarkan sedangkan tanah keluarga Sadun tidak? Ini ada yang aneh dan patut dipertanyakan status tanah di Kp. Sari Mulya, padahal satu hamparan jika itu 1 hektar,” kata Toto (15/09/2021).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, berhak menerima santunan dan relokasi tempat yang dihuni atas tanahnya minimal 10 tahun atau lebih.
Toto juga menjelaskan, keluarga Alm. Sadun selalu membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya sejak 2002 silam, dan tentunya sudah tercatat di Desa Setu (sebelum pemekaran Kota Tangsel) berdasarkan bukti Nomor Objek Pajak (NOP) 36.76.053.001.006-0287.0 atas nama Sadun.
“Berdasar NOP-nya jelas atas nama Sadun. Keluarga Sadun tidak sempat mengurus administrasi tanahnya, dikarenakan keterbatasan biaya dalam pengurusan surat-surat tanah. Masa karena hal tersebut warga miskin seperti ini harus jadi korban, terus mereka mau tinggal dimana jika tidak ada tempat tinggal?” jelas Toto yang juga tetangga namun tidak terkena dampak proyek Akses TPU Sari Mulya.
Saat dikonfirmasi terkait status tanah milik keluarga Sadun kepada pihak Kelurahan Setu, Sekretaris Lurah Adhi Mustofa mengatakan, pihaknya tidak memiliki hak untuk menjawab, karena mesti melalui pimpinannya.
Menurut Mustofa, yang memiliki wewenang adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) selaku yang membidangi pergantian ganti rugi tanah tersebut.
“Pihak Kelurahan tidak boleh mengeluarkan statement untuk persoalan tanah Kelurga Sadun, silahkan komunikasi ke Dinas Perkim yakni Pak Agus. Sudah saya infokan, beliau siap untuk dikonfirmasi,” ujarnya melalui WhatsApp dan Telepon, Rabu (15/09/21).
Disisi yang berbeda, Pak Agus, salah satu Staf Pengadaan Tanah di Diserkimta Tangsel mengatakan, selagi keluarga Sadun tidak memiliki bukti hak kepemilikan, pihaknya tidak akan membayarkan, karena berdasarkan info kelurahan Setu tanah tersebut adalah tanah desa.
“Yang jelas PBB bukan bukti atas kepemilikan tanah, yang punya riwayat tanah tersebut adalah kelurahan. Kalau ada bukti kepemilikan AJB atau SHM, pasti kita bayarkan. Seandainya itu bukan tanah desa namun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, yah tidak dibayarkan,” terang Agus.
Sampai dengan berita ini di Publish, pihak kelurahan juga belum mau membuka buku besar terkait status tanah yang ada di Kampung Sari Mulya.
(DH) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar