Selasa, 14 Desember 2021

Dianggap Tak Hargai Pemdes, Kades Mangun Jaya Berang Terkait Pihak Ketiga Tak Responsif Surat Keterangan Domisili



KABUPATEN BEKASI, IT - Terkait mengenai Surat Keterangan Domisili yang sesuai dengan e-KTP dan KK yang bersangkutan dan telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya guna kepentingan kemanusiaan bagi pemohon selaku Orang Tua dari penyandang Disabilitas Prioritas Pertama namun tak diresponse positif  oleh pihak ketiga yang Notabene adalah mitra kerja Pemkab Bekasi, menuai protes keras dari Kades Mangun Jaya, Jayadi Said, (14/12/2021).

Penolakan pihak ketiga selaku mitra kerja Pemerintah terhadap Surat Keterangan Domisili berikut juga dilampirkan e-KTP dan KK berlaku Nasional yang diajukan pemohon untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan (Dalam hal ini Bansos Disabilitas) dimana kemudian di ajukan oleh pihak Desa Mangun Jaya kepada mitra kerja Pemerintah guna meringankan beban bagi keluarga penyandang Disabilitas. Dinilai masyarakat dapat menjadi preseden buruk bagi Kewibawaan Birokrasi Kepemerintahan di Indonesia.

Pasalnya pihak ketiga yang katanya bekerjasama dengan Pemerintah dan sudah seharusnya melayani masyarakat yang telah direkomendasikan pihak Pemerintah Setempat (Desa Mangun Jaya-Red) untuk mendapat bantuan sosial dari mitra kerja Pemerintah tersebut yang konon katanya melakukan tugas sosial namun terkesan tak berperikemanusiaan, dengan secara terang-terangan dan langsung melakukan penolakan yang disampaikan oleh Oknum yang mengaku selaku perwakilan dari pihak ketiga.

Hal tersebut selain menjadi buah bibir serta memunculkan nada sumbang di tengah masyarakat termasuk juga protes keras dari pihak Desa Mangun Jaya pada pihak ketiga yang seharusnya kooperatif terhadap rekomendasi Desa namun sebaliknya yang justru terkesan mengangkangi aturan yang sudah menjadi baku dalam Birokrasi Kepemerintahan selama ini.

Ketika dijumpai Awak Media di Desa Mangun Jaya pada (09/12/2021), Kades Mangun Jaya , Jayadi Said pun angkat bicara terkait penolakan pihak ketiga terhadap Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan Desa Mangun Jaya yang dipimpinnya. Dimana hal tersebutpun berdasarkan e-KTP dan KK yang bersangkutan yang juga turut dilampirkan foto copinya dalam pengajuan sesuai prosedur yang ada.

"Terkait Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa itu berdasarkan pengamatan dan pengetahuan Ketua Rt dan Ketua Rw, nah ketika Rt-Rw membuat surat pengantar untuk keterangan surat Domisili itu sampai ke Desa, ketika itu memang dijamin tidak ada masalah menyangkut Surat Keterangan Domisili itu...Sah..yang di akui oleh Negara," tandas Kades Mangun Jaya.

Mengenai adanya pihak-pihak yang menolak tentang Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya, Jayadi Said menegaskan bahwa pihak tersebut patut di pertanyakan.

" Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengakui terkait Surat Keterangan Domisili, nah pihak-pihak tersebut patut di pertanyakan...kenapa di tolak, sementara ini ada aturannya terkait Surat Keterangan Domisili" tegasnya.

Lebih lanjut Jayadi Said mengatakan," Kalau para pihak itu adanya di wilayah Mangin Jaya, nanti kita coba telusuri kita coba panggil...kenapa ini di tolak sementara ini..sah,ya menurut Undang-undang, yang penting Rt-Rw itu menjamin bahwa Orang yang di buatkan Surat Keterangan Domisili itu betul-betul memang tinggal di situ, tidak ada masalah..ya selesai..jadi engga ada masalah terkait Surat Keterangan Domisili itu,"jelas mantan tentara itu.

Kades Jayadi menegaskan agar para pihak dapat menerima Surat Keterangan Domisili warganya yang telah di keluarkan oleh Desa yang dipimpinnya dan tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab menurutnya hal tersebut sudah jelas legalitasnya.

"Menurut saya pihak ketiga atau pihak lain, terkait warga masyarakat Desa Mangun Jaya yang mengurus kepengurusan terus disitu ada Surat Keterangan Domisili yang di buat oleh Pemerintah Desa..saya berharap supaya itu diterima, karena memang ini resmi dari Pemerintah...jadi sudah jelas legalitasnya,"tukis Kades Mangun Jaya.

Terkait mengenai adanya informasi didalam Bintek para Ketua DPD se Kabupaten Bekasi yang di gelar di Bogor dan Bandung, dimana menurut keterangan salah satu Ketua BPD yang menjelaskan bahwa terkait permasalahan Surat Keterangan Domisili adalah termasuk produk Pemerintah dan bagi yang menganulir keberadaannya dapat menerima sangsi tegas.

"Ya itu tinggal nanti...tinggal pihak yang berwenang dalam hal ini terkait masalah hukum..ya, kalau memang dia betul-betul menolak Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.

Pada intinya Jayadi Said menghimbau pada para pihak untuk mematuhi segala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah (Pemerintah Desa-Red) dan berharap para pihak terkait agar tidak menolak apa yang di ajukan warganya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Desa Mangun Jaya.

"Ketika mereka telah memenuhi aturan, sudah menjalankan prosedur terkait masalah Surat Keterangan Domisili..saya berharap pihak-pihak dan para pihak ketiga itu saya harap bisa menerima..terkait Surat Keterangan Domisili warga Desa Mangun Jaya," pungkas Kades Mangun Jaya , Jayadi Said.

(JLambretta) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Sukses Lakukan CABG, RSUD Tangerang Menjadi Rumah Sakit Pertama Yang Melakukan Operasi Bedah Jantung Terbuka di Provinsi Banten

BANTEN, IT - RSUD Kabupaten Tangerang kembali mencatat prestasi dengan sukses melaksanakan operasi bedah jantung terbuka (Coronary Artery By...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH