Minggu, 12 Desember 2021

Jadi Sorotan Publik, Gugatan PT Pulomas Pada Gubernur Babel Diwarnai Pemasangan Bendera Primkopal Digundukan Pasir Muara Air Kantung



BANGKA, IT - Usai sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, yang menghadiri saksi-saksi dan saksi ahli dari  pihak PT Pulomas Sentosa, Kamis (9/11/2021) lalu.

Didalam persidangan yang menjadi point penting diungkapkan oleh saksi-saksi dari perwakilan masyarakat nelayan yang berdomisili di sekitar perairan muara Air Kantung bahwa sejak ditinggal oleh PT Pulomas Sentosa terjadi penyempitan dan pendangkalan ditengah-tengah alur keluar masuknya Kapal dan Perahu Tradisional nelayan setempat.
 
Hal ini lantaran izin kegiatan normalisasi pekerjaan pendalaman muara Air Kantung dicabut atau distop oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, dan mengalihkan pekerjaan ini dengan menunjukkan  Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Bangka dengan perjanjian kerja sama sebagai pelaksana normalisasi alur sungai Jelitik Muara Kantung Sungailiat.
 
Selain itu, berdasarkan penelusuran jejaring media ini dan juga terungkap di dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa, bahwa Primkopal Lanal Bangka belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap dengan sub pekerjaan sebagai penyediaan pekerjaan normalisasi pendalaman/pengerukan muara laut, seperti yang disyaratkan dalam kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Bab) dan Primkopal Lanal Babel tentang penyediaan alur pelayaran pada muara sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 523/21/DKP/2021 Nomor : B/01/x/2021/Prim tertanggal 18 Oktober 2021.

Meskipun ditegaskan pada pasal 4, point (3) penandatanganan perjanjian kegiatan dilaksanakan setelah pihak kedua (Primkopal Lanal Babel) memenuhi perizinan dan atau persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sepertinya Pemprov Kepulauan Babel tidak lagi melihat persoalan ini tanpa mengkaji lebih jauh bahwa ada perubahan aturan perundangan hukum yang berlaku, dengan tidak melihat ada runutan perizinan yang sudah menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian diketahui, keesokan harinya pada hari Jum'at (10/12/2021) terpantau oleh Awak Media bahwa adanya sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat memasang atau nancapkan Bendera Primkopal dan Bendera Negara Merah Putih di atas gundukan pasir yang berada di muara Air Kantung.
 
Entah apa maksudnya sejumlah anggota Lanal Babel memasang dan menancap Bendera Primkopal dan Bendera Negara Merah Putih, apakah sebagai bentuk legitimasi atau klaim bahwa pekerjaan alur di sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat dalam pengawasan dan penguasaan pihak Primkopal?.Terkait akan hal ini tentunya menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat setempat atau publik Babel.

Menjadi sebuah pertanyaan besar adalah Ada apa usai persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa dengan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dengan adanya sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat menancapkan bendera Primkopal? 


Munculnya kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Heri Ramadhani salah tokoh masyarakat Sungailiat, menurutnya pemasangan bendera Primkopal tersebut justru menyampaikan pesan arogansi institusi kepada publik bahwa wilayah muara sungai Air Kantung seolah-olah apapun kegiatan di kawasan tersebut dalam pengawasan pihak Lanal Babel. 

"Bahwa gugatan persidangan dalam status quo harusnya tidak ada aktifitas apapun, dan mendingan datangkan kapal isap penyedot pasir ketimbang masang bendera, " Kata Heri,Sabtu (11/12/2021).
 
Sementara itu, Ketua Primkopal Lanal Babel  Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh saat dikonfirmasi Awak Media terkait adanya bendera primkopal yang dipasang oleh sejumlah anggota Lanal Babel, justru tidak mengetahui bahkan Komandannya Dan Lanal Babel juga tidak mengetahuinya.Jum'at (10/12/2021). 

" Waalaikumsalam wr wb...siap bang belum monitor saya habis mengantar rombongan Komisi 2 DPRRI DI Babel" jawabnya melalui pesan Whatsapp (WA). 

Kemudian, Awak Mediapun kembali memastikannya, dimana kemudian justru timbul keterangan jelas setelah dikonfirmasi terkait akan hal itu melalui Dandenpom Lanal Babel, Asep dari Danlanal Babel yang menegaskan bahwa tidak tau ada aktifitas pemasangan bendera Primkopal tersebut.
 
"Iya bang, saya sudah konfirmasi sama Komandan beliau tidak tau menau," jawab Dandenpom Lanal Babel Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh,Sabtu (11/12/2021). 

(Rikky Fermana/Tim KBO Babel) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Sukses Lakukan CABG, RSUD Tangerang Menjadi Rumah Sakit Pertama Yang Melakukan Operasi Bedah Jantung Terbuka di Provinsi Banten

BANTEN, IT - RSUD Kabupaten Tangerang kembali mencatat prestasi dengan sukses melaksanakan operasi bedah jantung terbuka (Coronary Artery By...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH