BANGKA BELITUNG, IT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) Freddy Oslan Parningatan SH MH telah menyampaikan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan surat Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang diputus tanggal 21 Januari 2022 atas nama Terdakwa Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn Binti Zulbachri Zakir.
Permohonan banding telah disampaikan langsung ke Iskandar Jaya SH MH, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/01/2022).
JPU Kejari Bateng beralasan banding yang dimohonkan terkait dengan penerapan pasal pada putusan Penuntut Umum menerapkan pada Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Bahwa terkait dengan Masa Penahanan Terdakwa dan Barang Bukti tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum.
(*) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar