Opini :
Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengalami krisis bahan bakar sebesar 5,1 juta metrik ton batu bara. Hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya terpenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%, seharusnya Domestic Market Obligation (DMO) diangka 25%.
Produksi batu bara Indonesia secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 563,73 juta ton. Dan dari jumlah total keseluruhannya tidak digunakan untuk konsumsi Domestik melainkan untuk diekspor, dimana sebanyak 405,05 juta ton atau sekitar 70% dari total produksi diekspor ke negara lain.
Berdasarkan data dari kementerian ESDM ditahun 2020, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yakni :
1. China : 127,7 juta ton.
2. India : 97,5 juta ton.
3. Filipina : 27,4 juta ton.
4. Jepang : 26,9 juta ton.
5. Malaysia : 26,1 juta ton.
6. Korea Selatan : 24,7 juta ton.
Batu bara Indonesia berkontribusi sebesar 71% untuk pembangkit listrik nasional China, dan batu bara Indonesia juga berkontribusi sebesar 60% untuk pembangkit listrik di India. Dari kedua negara itu saja ketergantungannya terhadap batu bara Indonesia sangat lah besar. Bukan tidak mungkin larangan ekspor sementara ini berpotensi mengganggu pasokan listrik dunia, sehingga baik China maupun India ataupun negara-negara lain yang bergantung pada batu bara dari Indonesia terancam mengalami krisis listrik.
Dampak dari pelarangan ekspor batu bara bila terus berkepanjangan akan memperburuk citra atau reputasi Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia, sehingga berpotensi membuat minat investor di sektor pertambangan akan hilang krn dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha. Walaupun pelarangan ekspor batu bara bersifat sementara, tapi bagi Indonesia sendiri atas pelarangan ekspor batu bara ini tentunya akan berdampak pada berkurangnya defisa negara.
Selama 5 tahun terakhir saja, rata-rata setiap bulannya Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 25 - 28 juta ton, dimana dari hasil penjualan batu bara keluar negeri tersebut rata-rata setiap bulannya diperkirakan senilai 1,4 - 1,7 milyar dollar pendapatan defisa masuk ke kas negara. Bisa dibayangkan Indonesia kehilangan defisa negara setiap bulannya sebanyak 20-24 triliun rupiah.
Di lain kasus harga batu bara dunia cenderung naik disebabkan Demand tinggi dari China krn mulai kehabisan stok bahan bakar mereka.
Diprediksi, 10 juta pelanggan PLN terimbas "byarpet".
Upaya Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara ekspor batu bara berlaku sampai akhir Januari 2022 bagi pemegang izin usaha pertambangan. Pemerintah akan kembali mengizinkan ekspor batu bara jika pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan domestik sudah terpenuhi.
Langkah ini dinilai terlambat dalam menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Hal itu sama saja seperti nabrak dulu baru mikir. Seharusnya saat harga batu bara lagi murah kenapa tidak dipenuhi DMO-nya? Seharusnya saat harga batu bara sedang bagus-bagusnya dipasar Internasional harus dijual keluar, bukan sebaliknya. Kok malah harga murah dioper keluar sementara harga tingginya kita yang konsumsi, seperti kurang kerjaan saja!
Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM pun terpaksa larang ekspor, serta DMO dievaluasi bulanan, terkesan Pragmatis banget kerjanya. Sekelas Presiden sebenarnya tidak perlu turun tangan bila kerja Kementeriannya beres, akan tetapi Kementerian ESDM dan PLN tidak pernah belajar dari kejadian bulan Agustus tahun 2021 yang mengakibatkan kematian listrik diwilayah Jabodetabek dan berdampak pada semua aspek khsususnya ekonomi secara luas.
Pada prinsip ekonominya, Kementerian telah gagal dalam menganalisa dan mengambil peluang keuntungan dari kasus yang terjadi baik secara mikro ekonomi apalagi secara makro ekonomi. Ilustrasi keuntungan dalam ilmu ekonomi bisa diciptakan dan dikondisikan sehingga negara bisa untung bukan buntung.
Di lain sisi para eksportir batu bara mengalami keterpurukan akibat dampak kejadian ini, angin segar yang diharapkan oleh pelaku usaha pasca Pandemi berubah menjadi angin sangar yang membuat para pelaku usaha masuk angin dan siap-siap saja Ngemplang hutang Bank, Obligasi Default, Force Majeure.
Sementara di Kalimantan Timur sebanyak 25 Perusahaan tambang diperbolehkan ekspor batu bara pada awal Januari 2022, dengan alasan masing-masing perusahaan tambang tersebut menghasilkan Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76% hingga 100%, sehingga harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76% sampai 100% tadi tersebut dengan pemenuhan DMO ke PLN telah mencapai 100%.
Apapun alasannya, hal ini sangat memilukan bagi perusahaan tambang lain yang tidak diperbolehkan ekspor. Kecemburuan sosial sudah pasti ada yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat dalam kompetisi usaha.
(Dr. Marshal imar Pratama, S.E., M.M.) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar