Minggu, 30 Januari 2022

Materi Sidang Perkara Gugatan Perdata PT Pulomas Sentosa Dengan Objek Hukum Lainnya Akan Segera Disidangkan



PANGKALPINANG, IT - Kendati perkara gugatan perdata antara PT Pulomas Sentosa (Penggugat) melawan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Beliitung (Tergugat I) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat II) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bangka Belitung, dengan Hakim Ketua Syofyan Iskandar SH MH dan Alponteri Sagala SH MH serta Rory Yonaldi SH MH sebagai Hakim Anggota.

Diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya DR Adystia Sunggara SH MH Mkn menyatakan banding terhadap putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor : 11/G/LH/2021/PTUN.PGP Tanggal 30 Desember 2021 yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II yang diajukan oleh pihaknya selaku penggugat.

Tampaknya upaya hukum terus dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa untuk mencari kepastian hukum dan keadilan, tidak hanya terhadap objek perkara sengketa itu saja atau yang sudah didaftarkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Justru menurut pihak PT Pulomas Sentosa efek dari Surat Keputusan Nomor :  188.44/720/DLHK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseoan Terbatas Pulomas Sentosa, yang ternyata subsitansi isinya adalah Pencabutan Izin Lingkungan PT Pulomas Sentosa dalm kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka.

Jelas ternyata ada perbuatan melanggar hukum yang nyata-nyata telah dilakukan penguasa dalam hal ini gubernur Babel, yang harus digugat atas PMH Penguasa oleh PT Pulomas Sentosa dalam perkara sengketa dengan perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan Gubernur Babel.

Gugatan perkara sengketa TUN dengan objek hukum lainnya ternyata sudah didaftarkan oleh PT Pulomas Sentosa melalui Dr Adystia Sunggara SH MH MKn selaku kuasa hukum perusahaan, bahkan penetapan jadwal pembacaan gugatan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 berdasarkan surat Penetapan Nomor : 1/PEN-JS/2022/PTUN.PGP tertanggal 25 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis PTUN Pangkalpinang Tiar Mahardi SH MH.

Kepada jejaring media KBO Babel, Dr Adystia Sunggara SH MH Mkn menyampaikan perkara gugatan ini yang telah dijadwalkan pada persidangan nantinya, materi gugatan tak lain ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (tergugat).

"Materi gugatan yang kami ajukan itu intinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini gubernur babel atas tindakan bertentangan dengan kewenangannya yaitu membuat kesepakatan dan perjanjian di wilayah pelabuhan pengumpan lokal yang bukan kewenangannya kepada Primkopal Lanal Bangka terkait pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur muara sungai jelitik," ungkap Adystia saat gelar jumpa pers dengan jejaring pewarta KBO Babel, Minggu (30/01/2022).

Menurutnya, tindakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat) melakukan perbuatan mengadakan hubungan hukum dengan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka Belitung adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Dijelaskannya, sebagaimana yang dimaksud perbuatan hukum yang melanggar hukum, serta tidak berwenang atas tindakan pemerintah secara tertulis dirumuskan sebagai berikut :

(1) Kesepakatan Bersama Tentang Penyediaan Alur Pelayaran pada Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nomor: 523/21/DKP/2021 dan Nomor : B/01/X/2021/ Prim tertanggal 18 Oktober 2021.
(2) Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Normalisasi Alur Dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 025/TKKSD/DKP/2021, dan Nomor : PKS/01/X/2021/Prim tertanggal 21 Oktober 2021.

"Gubernur Babel gagal paham bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk semaunya mengambil kewenangan Bupati, ya jelas sekali ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan Dan/Atau Reklamasi Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 11 Huruf c dan d." pungkas dosen hukum disalah satu Perguruan Tinggi di Bangka Belitung. 

(KBO Babel) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Diduga Akibat Ulah Kades Pembangunan Parkir Puskesmas Rugikan Kepala Kuli, LIN Tegaskan, Prilaku PJ Kades Sumber Jaya Kutu Kupret!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan penataan halaman parkir Puskesmas Sumber Jaya di protes Kepala kuli beserta...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH