Jumat, 11 Februari 2022

Lama Jadi Buronan, Halim Susanto Warga Kota Pangkalpinang Akhirnya Berhasil Diciduk Tim Kejagung RI


PANGKALPINANG, IT - Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin yang merugikan korbannya sebesar Rp. 1,4 Milyar di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15, Kamis (10/2/2022).

Terpidana tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66) Tahun warga JL. Mustika 1 RT.02/RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, dan diketahui telah melakukan penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.

Demikian rilis resmi yang diterima jejaring media KBO Babel dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel), Johnny William Pardede, S.H.,M.H seizin Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sandono, SH, M.Hum pada Kamis (10/2/22) malam.

Asintel Kejati Babel Johnny William Pardede, S.H.,M.H mengatakan bahwa tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan.

" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

2. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak;
1(satu) berkas fotocopy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan No. 415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V JI.Jendral Sudirman;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat ukur nomor 283/1980 tanggal 01 Agustus 1980 dikembalikan kepada Megawati," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Johnny William Pardede, S.H.,M.H membaca putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) berkas foto copy legalisir akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000, 1(satu) lembar foto copy legalisir buku tanah HGB No.415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V Jln.Jenderal Sudirman, 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ukur 283/1980 tanggal 1 Agustus 1980 (Dikembalikan kepada saksi Megawati).
1.1(satu) rangkap foto copy Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.33/Pid.B/2008/PN.PKP tanggal 21 Mei 2008.
2.1(satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.1517 K/Pid.Sus/2008 tanggal 23 Januari 2009.
3. 1 (satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1685 K/Pdt/2003 tanggal 13 Oktober 2005.
4.1(satu)rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.2651 K/Pdt/2003 tanggal 30 Juni 2006.
5.1(satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13B/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April.
6.1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13F/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April 2000.
7.1(satu) rangkap Surat Keterangan Permohonan Hak Atas Tanah Eks HGB No.415 tanggal 9 April 2007.
8. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang perihal Permohonan Hak Atas Tanah Ex HGB No.415 dan klarifikasi atas kegiatan Pengukuran Tanah Ex HGB No.415 tanggal 31 Mei 2007 (Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara).

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)," jelasnya.

Kemudian Asintel Kejati juga membaca putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa.
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Selain itu juga Asintel Kejati Babel membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa HALIM SUSANTO Alias Alim.
2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu rupiah). 
 
(KBO Babel) IT

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Diduga Akibat Ulah Kades Pembangunan Parkir Puskesmas Rugikan Kepala Kuli, LIN Tegaskan, Prilaku PJ Kades Sumber Jaya Kutu Kupret!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan penataan halaman parkir Puskesmas Sumber Jaya di protes Kepala kuli beserta...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH