OPINI :
Bagian 1.
Yang dimaksud Dewan Pers adalah Lembaga Dewan Pers yang Ketuanya Mohammad Nuh, dimana sekarang sedang ramai dibicarakan karena dianggap telah memecah belah Insan Pers Nasional menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok yang menjadi konstituennya dan kelompok yang bukan konstituennya. Untuk lebih jelas penulis akan mengupas satu persatu masalah yang dianggap krusial.
1. Betulkah Dewan Pers adalah Lembaga Negara?
Terlebih dahulu penulis akan membuka dokumen Surat Edaran Dewan Pers Nomor 495/DP/K/VI/2021, Tertanggal 23 Juni 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan Uu No. 40/1999 tentan Pers. Didalamnya tertuang pada paragraf pertama:
......Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Bahwa .... dst.
Pertama:
Pada poin 1 (satu) dikatakan bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara, yang dijadikan konsiderannya yaitu UU No 11 Tahun 1966.
Mari kita buka UU PERS No 40 Tahun 1999 pasal 20, pasal tersebut sangat jelas menerangkan bahwa UU No 11 Tahun 1966 dinyatakan tidak berlaku.
Maka sebaiknya pada poin itu tidak lagi menggunakan konsideran undang undang yang sudah tidak berlaku dan istilah Lembaga Negara untuk tidak dicantumkan.
Agar lebih gamblang penulis perlihatkan redaksi lengkapnya:
UU PERS 40 Tahun 1999
Bab X
Ketentuan Penutup
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. .... Dst.
Dinyatakan tidak berlaku.
Dari paparan diatas sangat jelas bahwa Dewan Pers bukan Lembaga Negara, tetapi hanya merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Kedua:
Masih kita lihat kembali keatas pada pada surat edaran Dewan Pers No 495/DP/K/VI/2021 poin 2, tertulis bahwa ... pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang didalam Bab V UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis sangat menyayangkan ada redaksi kata "diformulasikan ulang", karena sepengetahuan penulis kalau ada bahasa diformulasikan ulang, artinya harus ada beberapa pasal yang dipakai atau diperbaiki dari undang-undang sebelumnya sehingga undang undang yang baru pada diktumnya dikatakan; Menetapkan sebagai Perubahan Undang undang sebelumnya.
Maka dalam hal ini yang harus ditanyakan adalah diformulasikan ulang dari mana dan dari apa?
Yang jelas, UU PERS No 40/1999 bukan merupakan formulasi ulang dari UU No.11/1966, bahkan sebaliknya sebagai pengganti secara total dari paradigma lama menjadi paradigma baru tentang Pers Nasional.
Sekali lagi penulis sampaikan bahwa kalau dikatakan formulasi ulang maka diktum UU Pers no 40/1999 harus tertulis Menetapkan Perubahan UU pers, tetapi pada dictum tersebut tidak ada kata perubahan, tetapi tertulis Menetapkan UU PERS No.40 Tahun 1999, karena UU No.11/1966 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan dinyatakan tidak berlaku serta tidak bisa dijadikan konsideran lagi.
Kesimpulan:
Penulis disini menganalisa dan berpendapat;
1. Dewan Pers menurut UU PERS No 40 Tahun 1999 bukan Lembaga Negara, tapi hanya Lembaga Independen.
2. Surat Edaran Dewan Pers No. 495/DP/K/VI/2021 telah menyalahi kaidah tata cara pembuatan peraturan seperti pada poin 1 {satu} dan 2 (dua), kandungannya masih memakai paradigma lama, dan bertentangan dengan UU PERS No. 40 Tahun 1999, maka surat edaran ini batal demi hukum.
3. Penulis akan mengajukan uji materi ini ke Mahkamah konstitusi, karena berdampak kesalahan hukum dalam pelaksanaannya.
Jawa Barat, 28 Maret 2022,
(Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM.) IT
*Penulis adalah pemerhati Media/pers, Dosen dan
Mantan Anggota DPRD 3 (Tiga) Periode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar