JAKARTA, IT - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan 4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Konferensi pers yang di gelar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri.
Enam jenderal yang mendampingi Kapolri diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya.
Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).
(Ira/Iksan) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar