Selasa, 16 Agustus 2022

Kawasan Hutan Lindung Mangrove Anak Sungai Berembang Kayu Arang Dirusak Penambang Timah Ilegal


BANGKA BARAT, IT - Kendati para pelaku penambangan timah ilegal dikawasan terlarang seperti hutan lindung dan mangrove/bakau sudah banyak diproses secara hukum dan divonis penjara menikmati dinginnya dinding jeruji besi. (15/08/2022).

Tampaknya tidak membuka para pelaku tambang timah ilegal khususnya bagi warga desa Tanjung Niur dan Pelaek di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, tidak membuat mereka takut akan sanksi hukumnya.

Meskipun pihak APH setempat sudah menghimbau dan memperingati agar pelaku penambangan pasit timah ilegal tidak beraktifitas dikawasan yang melanggar aturan hukum.

Hal ini lantaran mereka beralasan penambangan pasir timah di DAS (Daerah aliran sungai) muara Kayu Arang, anak sungai Berembang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hanya boleh ditambang oleh warga Tanjung Niur, Pelaek dan sekitarnya sekedar mencari makan, meskipun mereka tahu bahwa kawasan tersebut dalam kawasan hutan lindung bakau/mangrove.

Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik justru menjadi tanggungjawab kita bersama atau warga setempat untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan bakau/mangrove.

Hasil investigasi jejaring media KBO Babel dilapangan, diketahui aktifitas tambang ilegal di DAS Kayu Arang anak sungai Berembang  desa Tanjung Niur dan Pelaek sudah beraktifitas  cukup lama atau sekitar tiga bulan lebih, dan posisi lokasi beraktifitasnya Ti ilegal itu sudah bergeser ke lokasi yang baru, setelah selasai merusak atau meluluh lantangkan pohon bakau/mangrove.

Terpantau penambangan Ti (tambang inkonvesional) timah ilegal, pelaku perusakan hutan mangrove/bakau menggunakan ponton Ti apung jenis tower dan upin ipin.
Diketahui penambang ilegal tersebut motori oleh warga berinisial Tj, BO dan oknum BPD setempat.

Beraktifitasnya penambangan timah ilegal secara masif dan berlangsung cukup lama ini  dikawasan terlarang sangat didukung dengan kondisi medan menuju ke lokasi cukup beresiko, memakan waktu dan hanya bisa ditempuh menggunakan perahu jenis spead lidah.
Meskipun pelaku Ti ilegal itu berkerja merusak kelestarian hutan bakau/mangrove tergantung dengan pasang surutnya air laut, mereka tetap bekerja pada siang maupun malam hari terkesan merasa tidak bersalah atau melanggar aturan hukum di negara ini.

Saat ini terinformasikan ada  50 Ponton Ti Rajuk dan TI Upin Ipin atau tungau yang beroperasi di anak sungai Berembang yang DAS muara sungai Kayu Arang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tempilang IPTU A Muhklis terkait  beraktifitas Ti ilegal merusak kawasan hutan lindung bakau/mangrove, beliau menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pewarta/wartawan.

"Terimakasih bang atas informasinya dan kami segera tertibkan," pungkasnya. 

(KBO-Babel) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Animo Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang

BEKASI , IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggela...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH