BANJAR NEGARA, IT,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara
menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka
melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan Restorative
Justice, pada Kamis (25/08/2022), penghentian perkara digelar di Ruang
Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa
Bawang.(26/08/2022).
Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono didampingi Kasi Pidum
Kejari Banjarnegara Nasruddin dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara
Yasozisokhi Zebua serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan
tersangka Tambah yang disebelumnya dijemput dari Rutan (Rumah Tahanan)
Banjarnegara.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua
menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah
keduanya warga Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran Kabupaten
Banjarnegara, keduanya melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana
diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke - 2 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana 4 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh
tersangka Tambah yaitu menawarkan sebuah sepeda motor hasil curian
kepada tersangka Suyatno alias Yatno seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta
seratus ribu rupiah) tersangka Suyatno alias Yatno membeli sepeda motor
hasil curian tersebut sementara dari hasil penjualan motor curian
tersebut tersangka Tambah mendapat fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) sehingga kepada kedua tersangka diancam pidana penadahan.
Kasi
Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan
bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya
perkara tersebut diekspose oleh Jaksa, Kasi Pidum dan Kajari
Banjarnegara dihadapan Jampidum.
Sebelum pengusulan penghentian
perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara
kedua tersangka dengan dan saksi korban bersama keluarga dari kedua
tersangka dan keluarga saksi korban serta Kepala Desa, dan setelah
adanya kesepakatan damai dimana saksi korban memaafkan perbuatan kedua
tersangka.
Saat ini Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri
Banjarnegara baru terbentuk di Kantor Desa Bawang sehingga penyelesaian
atau penghentian perkara ini digelar Rumah Restorative Justice Rumah
Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang, lalu kedua tersangka yang secara
simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan
kedua tersangka pertanda bahwa kedua tersangka bebas.
(Rudolf) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar