BAYAH, IT - Malang nian, nasib Andi
wijaya yang akrab disapa Andi Odog, seorang pekerja lokal terkena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tanpa dapat pesangon, lebih sedih lagi, setoran Premi
sebagai peserta BPJS yang dipotong dari upah tiap bulan, diduga tidak
dibayarkan oleh Perusahaannya, bak pepatah mengatakan "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula". Sabtu (27/8/2022).
PT. Bayah Putra Mandiri (PT. BPM) adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning beralamat di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. PT. BPM adalah mitra kerja perusahaan Semen Merah Putih yang lebih di kenal PT. Cemindo Gemilang Bayah.
Saat Team Media menemui Yuyun Suryana Direktur PT Bayah Persada Mandiri (BPM), pada Senin (23/8) mengatakan.
"Benar, Andi Odog sudah diberhentikan tertanggal 29 Juni 2022 dari PT BPM. Kami sudah beberapa kali memberi arahan hingga diberikan surat peringatan (SP1 - 2) karena sering terlambat masuk kerja dan tidak masuk kerja tanpa ijin," jelas Direktur PT. BPM.
"Kami managemen PT. BPM sudah berusaha membantu tapi pemakai jasa (User) tenaga kerja atau PT Cemindo Gemilang menolak Andi Odog untuk di pekerjakan kembali dilingkungan Perusahaannya," ujar Yuyun Suryana Direktur PT PBM.
"Mengenai yang pertanyaan team media, silahkan temui Pak Komisaris Arbi dan saat ini sedang pergi ke Rangkasbitung, mungkin besok atau lusa silahkan kembali kesini," ucap Direktur Yuyun.
Pada Rabu (24/8) awak media berkunjung kembali ke Kantor PT. BPM dan diterima langsung oleh Staf dan dipersilahkan menemui Arbi Komisaris di ruang kerjanya.
Tim media bertanya kepada Komisaris PT. BPM, perihal PHK pekerjanya yang bernama Andi Odog dan mengatakan.
"Benar!, Sdr Andi telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. BPM. Keputusan itu kami lakukan karena permintaan USER (Pemakai jasa) yaitu PT. Cemindo Gemilang dan Kami tidak bisa menolaknya. Kami hanya mengikuti aturan PT. Cemindo Gemilang, Pak," Jawabnya.
Mengapa PT. BPM tidak mengikuti UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Komisaris PT. BPM tetap mengatakan.
"Saya hanya ikut peraturan PT. Cemindo Gemilang," tegasnya.
Team media kembali bertanya, apa benar Premi BPJS Andi Odog belum dibayarkan dari Desember tahun 2021 hingga surat PHK diterima Juni 2022, dan Komisaria PT. BPM menjelaskan.
"Tentang Premi BPJS milik Andi yang Bapak (Tim awak media) lihat di Google Link BPJS adalah benar!, kami belum bayarkan Premi BPJS nya dari Desember 2021 sampai dengan Andi diberhentikan bulan Juni 2022,"ungkapnya.
Lanjutnya,"PT. BPM belum bayar Premi Andi dari Desember 2021 hingga Juni 2022, dikarenakan invoice kami (PT. BPM) belum dibayar oleh PT. Cemindo Gemilang dan jika Pak Rahmat pimpinan kami sudah punya uang sudah pasti dibayarkan," pungkas Komisaris PT. BPM, Rabu (24/8).
Hingga berita ini di muat, Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Lebak hanya membaca pesan dan tidak menjawab Whats App yang dikirim (Rabu 24/8) team media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Team Media bahwa, Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana ketentuan pada Pasal 154 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun di Pasal 154 A, dijelaskan juga: Pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif Pekerja seperti Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dll..
Selanjutnya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Sedangkan sanksi administrasi di mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
PT. Bayah Putra Mandiri (PT. BPM) adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning beralamat di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. PT. BPM adalah mitra kerja perusahaan Semen Merah Putih yang lebih di kenal PT. Cemindo Gemilang Bayah.
Saat Team Media menemui Yuyun Suryana Direktur PT Bayah Persada Mandiri (BPM), pada Senin (23/8) mengatakan.
"Benar, Andi Odog sudah diberhentikan tertanggal 29 Juni 2022 dari PT BPM. Kami sudah beberapa kali memberi arahan hingga diberikan surat peringatan (SP1 - 2) karena sering terlambat masuk kerja dan tidak masuk kerja tanpa ijin," jelas Direktur PT. BPM.
"Kami managemen PT. BPM sudah berusaha membantu tapi pemakai jasa (User) tenaga kerja atau PT Cemindo Gemilang menolak Andi Odog untuk di pekerjakan kembali dilingkungan Perusahaannya," ujar Yuyun Suryana Direktur PT PBM.
"Mengenai yang pertanyaan team media, silahkan temui Pak Komisaris Arbi dan saat ini sedang pergi ke Rangkasbitung, mungkin besok atau lusa silahkan kembali kesini," ucap Direktur Yuyun.
Pada Rabu (24/8) awak media berkunjung kembali ke Kantor PT. BPM dan diterima langsung oleh Staf dan dipersilahkan menemui Arbi Komisaris di ruang kerjanya.
Tim media bertanya kepada Komisaris PT. BPM, perihal PHK pekerjanya yang bernama Andi Odog dan mengatakan.
"Benar!, Sdr Andi telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. BPM. Keputusan itu kami lakukan karena permintaan USER (Pemakai jasa) yaitu PT. Cemindo Gemilang dan Kami tidak bisa menolaknya. Kami hanya mengikuti aturan PT. Cemindo Gemilang, Pak," Jawabnya.
Mengapa PT. BPM tidak mengikuti UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Komisaris PT. BPM tetap mengatakan.
"Saya hanya ikut peraturan PT. Cemindo Gemilang," tegasnya.
Team media kembali bertanya, apa benar Premi BPJS Andi Odog belum dibayarkan dari Desember tahun 2021 hingga surat PHK diterima Juni 2022, dan Komisaria PT. BPM menjelaskan.
"Tentang Premi BPJS milik Andi yang Bapak (Tim awak media) lihat di Google Link BPJS adalah benar!, kami belum bayarkan Premi BPJS nya dari Desember 2021 sampai dengan Andi diberhentikan bulan Juni 2022,"ungkapnya.
Lanjutnya,"PT. BPM belum bayar Premi Andi dari Desember 2021 hingga Juni 2022, dikarenakan invoice kami (PT. BPM) belum dibayar oleh PT. Cemindo Gemilang dan jika Pak Rahmat pimpinan kami sudah punya uang sudah pasti dibayarkan," pungkas Komisaris PT. BPM, Rabu (24/8).
Hingga berita ini di muat, Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Lebak hanya membaca pesan dan tidak menjawab Whats App yang dikirim (Rabu 24/8) team media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Team Media bahwa, Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana ketentuan pada Pasal 154 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun di Pasal 154 A, dijelaskan juga: Pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif Pekerja seperti Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dll..
Selanjutnya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Sedangkan sanksi administrasi di mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Karto) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar