BALI, IT - Mr. NJVM sepakat berdamai
dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan
Negeri Jembrana.Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari
Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice
(RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH
yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.(01/09/2022).
Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian
antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat
dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada
wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan
Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah
terpenuhi.
"Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam
Perja itu sudah terpenuhi," kata Saliama.
Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga
pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.
"Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban," jelasnya.
Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah
memaafkan pelaku.
"Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima
permintaan maaf mu," kata Mr. MJVM.
Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi
yang lebih baik.
"Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih
baik," harapnya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.
"Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan
masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik," ucapnya.
Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi
terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.
"Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada
melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama," ujarnya.
Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan
sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi
dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.
"Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara
dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih
serius," paparnya.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
(Rls) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar