Sabtu, 17 September 2022

Kegiatan Ilegal Logging Berhasil Digagalkan, Satgas Pamtas RI-MLY Bekuk Seorang Tersangka Dan Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar


SANGGAU, IT − Guna mencegah peredaran barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022).
 
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 September 2022.
 
Dansatgas mengatakan, “Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya,” ujar Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.
 
Dansatgas mengungkapkan bahwa,”Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa, setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu  Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan  melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi Kayu Getah Damar tersebut,” ungkap Letkol Inf Hudallah.
 
“Selanjutnya,” kata Dansatgas,” Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Dari keterangan pelaku, bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut,” paparnya.
 
“Kemudian,” lanjut Dansatgas.”Setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau.” Tutur Letkol Inf Hudallah menutup rilis tertulisnya.
 
(Pensa) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Animo Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang

BEKASI , IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggela...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH