SANGGAU, IT − Guna mencegah peredaran
barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas
Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan
mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya
dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf
Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17
September 2022.
Dansatgas mengatakan, “Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona
bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan
yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat
dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif
645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran
barang terlarang lainnya,” ujar Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.
Dansatgas mengungkapkan bahwa,”Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos
Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga
dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna
Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa,
setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil
Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu
Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan melaksanakan pemeriksaan dan
menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak
NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen
resmi Kayu Getah Damar tersebut,” ungkap Letkol Inf Hudallah.
“Selanjutnya,” kata Dansatgas,” Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah
Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari
hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa
NS beralamat di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Dari keterangan pelaku,
bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar
dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak
NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut,” paparnya.
“Kemudian,” lanjut Dansatgas.”Setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai
Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas
memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut
Sanggau.” Tutur Letkol Inf Hudallah menutup rilis tertulisnya.
(Pensa) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar