Senin, 26 September 2022

Sebanyak 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Loging Kayu Berhasil Diamankan Bareskrim Polri Dan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, IT - Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya diselenggarakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar.(25/09/2022).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. Pada Jumat,(23/09/2022)

Dalam keterangannya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa,” Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Lanjutnya,”Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH,” tandasnya.

"Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK - KO) secara berulang-ulang" ungkap  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dirtipidter Bareskrim Polri  menambahkan bahwa,"Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan," imbuh Brigjen Pipit Rismanto.

Sementara Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri menegaskan bahwa,”Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah,” tegasnya.

"Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.

(Rivaldi) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Kadin Gelar Diskusi Dengan Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan Diserang Kontraktor, BN Holik Terima Hadiah Pantun, Ade Kunang Tidak Hadir

KABUPATEN BEKASI, IT - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi menggelar diskusi dengan tiga calon Bupati Bekasi di Swissbellin J...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH