KUBU RAYA, IT - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu, pada Kamis (8/9/2022), di Dusun Purwodadi, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabpaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(09/09/2022).
Terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu diamankan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA /
POLDA KAL-BAR Tanggal 8 September 2022. Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Kubu
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian LOFU yang
dilakukan oleh (NN) bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
" Mendapatkan informasi tersebut saya bersama personil bergerak untuk
melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar
(NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU dan
dilakukan penangkapan terhadap (NN), jelas Kapolsek Kubu, Jumat (9/9/2022)
petang diruang kerjanya.
Heru menuturkan bahwa, " Dilokasi kami juga mengamankan beberapa barang
bukti dengan disaksikan oleh (FA) yakni berupa 2 (dua) buah dadu LOFU bergambar
di setiap sisi buah dadu, 1 (satu) lembar potongan kain lapak LOFU, 1 (satu)
buah bungkus rokok Marlboro, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp. 252.000 (dua
ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rician pecahan 50 ribu sebanyak 3
(tiga) lembar, Pecahan 20 ribu sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan 10 ribu
sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan 5 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan 2
ribu sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Seribu sebanyak 1 (satu) lembar,
selanjutnya (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk
dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selanjutnya Kapolsek Kubu menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya,
untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya perjudian dan
tindakan yang melanggar hukum lainnya.
(Resti) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar