BEKASI, IT - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat
Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna
Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya
kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang
menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI
Kabupaten Bekasi Doni Ardon.
"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam
konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke
Ombudsman RI.
Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan
Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta
sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5
huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4
huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar
PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan
keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan
(melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).
Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5
huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak
melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan
tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).
"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani
Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.
Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah
ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan
kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.
Karena, dalam konteks mewujudkan good governance penyelenggaraan Negara
dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus
bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari
jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian
sanksi keras.
"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih
secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa
pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat
dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika
dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten
Bekasi.
Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar
pukul 23.53 Wib.
Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.
“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari
JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait
adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal
pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj.
Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya pak PJ.
Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media
kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan
kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan."
Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon
saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.
"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no
comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam.
Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan terkait persoalan tersebut, Awak Media masih terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.
(***) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar