MAKASSAR, IT - Adanya pemberitaan di
sejumlah Media Online beberapa pekan lalu, yang mengatakan bahwa pegawai honorer dipecat kasusnya berat, hal Itu
dibantahkan langsung oleh Auliayah saat di jumpai Awak Media di salah satu
warung kopi, pada 02 November 2022 sekitar pukul 16:00 wita.(3/11/2022).
Auliayah menyampaikan kepada beberapa Awak Media bahwa persoalan yang menimpa
dirinya terkait penggelapan uang pajak kendaraan,”Wajib pajak yang menyetor ke
saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"ungkap Auliayah.
Lanjutnya,”Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan bahwa terkait uang senilai
seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor mengadu itu bagi saya
tidak pernah ada sebanyak itu. Pasalnya apa yang di beritakan oleh salah satu
media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak
datang mengadu ke kantor, sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta. Perlu
rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu
tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing-masing
kerugiannya,"ungkap Auliayah.
Auliayah menambahkan bahwa,” Diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang
masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin, dan disitu pula kepala UPT Yarham
mempermalukan saya pada waktu apel pagi.Padahal berkas banyak yang saya mau
selesaikan,"imbuh Auliayah.
“Adapun yang di ucapkan Yarham pada apel pagi kalau AU masuk cegat dia,kalau Auliayah
memaksa masuk *SERET* dia. Apakah pantas seorang Pimpinan berkata seperti
itu di apel pagi?”tanya Auliayah,” Sedangkan saya ini seorang wanita, kalau pun
saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku Kepala UPT memanggil saya,
bukan dengan cara seperti ini,”tegas Auliayah,”Dimana seharusnya kepala UPT
mengingatkan ke saya, setidaknya saya di Bina, ini malah saya
di binasakan,"tandas Auliayah dengan nada kesal.
Auliayah menuturkan bahwa,” Di awal september nama saya sudah tergantikan
dengan Siti Farhani Utami. Dimana saya mendapatkan surat pemutusan
hubungan kerja di Kantor Gubernur, tepatnya dibagian Satpol PP.. adapun surat
saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman. Karena di kantor
Bapenda tidak bisa diperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu
Nuraeni,” tuturnya.
Auliayah mengungkapkan bahwa,”Diawal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris
Bapenda Pak Yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah
menerima SP 2. Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin di
salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima
SP1 dan SP2....kan saya jadi bingung... kok Pak Yarham jadi gak konsisten
dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya,”Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya, baik di Media
Online maupun di TV Swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan bahwa saya
gelapkan uang dari wajib pajak saya, sampai nilainya seratusan juta rupiah dari
18 wajib pajak, saya bantah.. itu tidak benar adanya..kalaupun benar adanya,
saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan, kalau dikatakan saya
gelapkan uang... tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang berada di dalam
Ruang Fiskal,”terang Auliayah memastikan.
Sambungnya,”Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ketika KPK turun jangan lupa sidak Ruang Fiskal,
terutama bendaharanya karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di Ruang Fiskal
sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada pembayaran, namun pada kenyataannya
tidak seperti yang ada tulisan di kaca dan segera di periksa buku
*PEMBUKUANNYA*
(Buku masuk, buku keluar dan buku laporan Bulanannya 2019 s/d 2021) dan usut
tuntas kemana saja aliran dana tersebut,"pungkas Auliayah.
Kuasa Hukum Auliayah menambahkan bahwa “Apa yang dituduhkan kepada klien kami
itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat
Makassar 1 Yarham Yasmin ke Polda Sulsel terkait Pencemaran, Pelecehan,
Pembohongan Publik serta UU ITE," tegas Kuasa Hukum.
(Red) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar