LEBAK, IT - Puluhan
hektar lahan milik warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten
Lebak, Banten yang terkena waduk karian hingga satu tahun belum dibayar
oleh pihak Kementerian PUPR melalui Kantor Balai Besar Wilayah Sungai
Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten. Hal tersebut
diungkapkan pihak Pemerintah Desa Sindangmulya, Rabu (15/2/2023).
" Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah kami sampaikan setahun lalu, namun hingga kini belum ada jawaban, bahkan untuk menghubungi pihak di BBWSC3 Serang juga cukup sulit," kata Kepala Desa Sindangmulya Hj. Nani Permana.
Senada Sekertaris Desa Sindang Mulya Arif mengungkapkan ada sekitar 55 Hektar lahan milik warga Sidangmulya yang terkena pembangunan waduk karian. Lokasi tersebut di blok Sempur Tiga (Blok Terbang) dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.
Dari data yang diperoleh, lahan warga yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya, milik Pardi nomor SHM 317 dengan surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 dengan luas 7.590 meterpersegi.
Kemudian milik Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438 dengan luas 12.000 meterpersegi. Dayat Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi.
" Pemerintah Desa Sindangmulya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) di Serang setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi," kata Arif.
" Sertifkat tersebut juga sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Z. Arifin Arief, SH, tanggal 31 Maret 1992," ujar Arif.
Menurut Arif di Desa Sindangmulya terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi.
" Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia," ungkap Arif.
Mutin warga Sindangmulya mengungkapkan ada sekitar 60 orang warga yang sudah lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR melalui (BBWSC3) terkait usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.
"Kami mendukung proyek Waduk Karian. Tapi kami selaku petani juga jangan dirugikan, harus secepatnya ada keputusan untuk pembayaran lahan tersebut," ungkap Mutin.
Dari data yang dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten seluas 2226.44 hektar, dan Lahan yang sudah dibebaskan yaitu seluas 1971.51 Hektar. Sementara yang belum dibebaskan seluas 25493 Meter.
Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.
Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain, Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk bersurat resmi ke kantor BBWS C3, karena dirinya mengaku tidak mengetahui lahan yang di permasalahan tersebut.
"Silahkan bersurat resmi saja pihak yang bersangkutan ke kantor BBWS C3 ya, siapa, tanahnya dimana, di desa apa, lokasinya dimana alamat lengkapnya, belum digantinya gimana gitu ya, karena kita juga banyak sekali nih yang kita bebaskan ribuan hektar yah, biar kita tahu yah, karena kalau kita ladeni satu satu kan repot, mendingan bersurat saja ke kantor Balai saja (Balai BBWS C3 Provinsi Banten,- red)," kata David Partonggo Marpaung, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya kembali bagaimana mengenai surat permohonan oleh pemerintahan Desa Sindangmulya yang sudah pernah bermohon sekitar satu tahun yang lalu, ia menegaskan agar masyarakat pemilik lahan untuk bersurat ke BBWS C3 Provinsi Banten.
" Oh, makanya saya kan gak tahu, kan saya punya stap dan bawahan juga yang mungkin tahu secara teknis, nah kalau saya jawab gini kan sulit yah, tapi kalau ada surat apalagi dari desa tinggal menyurati ke Balai gitu loh pak, yah," kata David Partonggo Marpaung.
Disinggung terkait pemerintah desa Sindangmulya yang sudah bersurat dan bermohon untuk kejelasan pembayaran lahan warga tersebut hingga kini belum di bayar, David mengatakan bahwa jangan katanya, karena ia mengaku belum mengetahui bukti otentiknya.
" Jangan katanya katanya ya pak, kan saya juga gak tahu bapak siapa, kan gitu ya bos, gitu yah," kata David.
" Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah kami sampaikan setahun lalu, namun hingga kini belum ada jawaban, bahkan untuk menghubungi pihak di BBWSC3 Serang juga cukup sulit," kata Kepala Desa Sindangmulya Hj. Nani Permana.
Senada Sekertaris Desa Sindang Mulya Arif mengungkapkan ada sekitar 55 Hektar lahan milik warga Sidangmulya yang terkena pembangunan waduk karian. Lokasi tersebut di blok Sempur Tiga (Blok Terbang) dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.
Dari data yang diperoleh, lahan warga yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya, milik Pardi nomor SHM 317 dengan surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 dengan luas 7.590 meterpersegi.
Kemudian milik Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438 dengan luas 12.000 meterpersegi. Dayat Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi.
" Pemerintah Desa Sindangmulya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) di Serang setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi," kata Arif.
" Sertifkat tersebut juga sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Z. Arifin Arief, SH, tanggal 31 Maret 1992," ujar Arif.
Menurut Arif di Desa Sindangmulya terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi.
" Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia," ungkap Arif.
Mutin warga Sindangmulya mengungkapkan ada sekitar 60 orang warga yang sudah lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR melalui (BBWSC3) terkait usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.
"Kami mendukung proyek Waduk Karian. Tapi kami selaku petani juga jangan dirugikan, harus secepatnya ada keputusan untuk pembayaran lahan tersebut," ungkap Mutin.
Dari data yang dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten seluas 2226.44 hektar, dan Lahan yang sudah dibebaskan yaitu seluas 1971.51 Hektar. Sementara yang belum dibebaskan seluas 25493 Meter.
Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.
Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain, Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk bersurat resmi ke kantor BBWS C3, karena dirinya mengaku tidak mengetahui lahan yang di permasalahan tersebut.
"Silahkan bersurat resmi saja pihak yang bersangkutan ke kantor BBWS C3 ya, siapa, tanahnya dimana, di desa apa, lokasinya dimana alamat lengkapnya, belum digantinya gimana gitu ya, karena kita juga banyak sekali nih yang kita bebaskan ribuan hektar yah, biar kita tahu yah, karena kalau kita ladeni satu satu kan repot, mendingan bersurat saja ke kantor Balai saja (Balai BBWS C3 Provinsi Banten,- red)," kata David Partonggo Marpaung, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya kembali bagaimana mengenai surat permohonan oleh pemerintahan Desa Sindangmulya yang sudah pernah bermohon sekitar satu tahun yang lalu, ia menegaskan agar masyarakat pemilik lahan untuk bersurat ke BBWS C3 Provinsi Banten.
" Oh, makanya saya kan gak tahu, kan saya punya stap dan bawahan juga yang mungkin tahu secara teknis, nah kalau saya jawab gini kan sulit yah, tapi kalau ada surat apalagi dari desa tinggal menyurati ke Balai gitu loh pak, yah," kata David Partonggo Marpaung.
Disinggung terkait pemerintah desa Sindangmulya yang sudah bersurat dan bermohon untuk kejelasan pembayaran lahan warga tersebut hingga kini belum di bayar, David mengatakan bahwa jangan katanya, karena ia mengaku belum mengetahui bukti otentiknya.
" Jangan katanya katanya ya pak, kan saya juga gak tahu bapak siapa, kan gitu ya bos, gitu yah," kata David.
(Bustomi) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar