LEBAK, IT - Kolaborasi Antar Lembaga (KRL)
menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lebak, Rabu (15/2/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen
PPS di KPU Lebak.
KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak
segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak
Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran
hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon
anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak
sesuai.
Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar,
LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.
Kordintor
Aksi Ahmad Yani menegaskan aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi
terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU
Lebak. Pihaknya mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.
"
Disini kita menemukan banyak kejanggalan dilapangan terkait rekrutmen
anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di
wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang
orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan
oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka
menyeleksi anggota PPS," tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM
Bentar.
Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.
"
Tentu kita sangat menyayangkan itu. Padahal kan banyak orang orang yang
masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih
dong kesempatan kepada mereka yang ganggur," kata Yani
Yani juga
menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam
rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada
anggaran yang besar dalam prekrutan PPS tersebut.
" Memang betul
dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi
anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya
memperhatikan orang orang yang ganggur yang juga memiliki potensi
menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan
yang sudah kerja dikerjakan lagi, penggangguran semakin tinggi dong
,"kata Yani.
Senentara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia
menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS. "
Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap
warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti
PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan,"
ungkap Toni.
Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi
dengan bijak dan penuh kehati-hatian. " Artinya disini jangan sampai
berbenturan aturan.
Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6
tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian,
TPP keputusan Mentri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak
boleh rangkap jabatan," pungkasnya.
Toni juga mengaku KRL akan
menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL
juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.
" Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan," tegasnya.
Sementara
itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM
GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat
keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.
"
Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul
KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat
formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh
melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau
menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi
pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di
loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan
melakukan penilaian," tandas Marpausi.
Sementara itu Ketua KPU
Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut
adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang di wakili oleh LSM yang
tergabung di KRL.
" Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan
Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian
ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada kelausul yang
memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS,"
kata Nikmatullah.
" Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan
sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai
PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU
yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU,"
lanjutnya.
Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.
" Kalau itu saya gak tahu dan gak paham," katanya.
Ditanya
kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS
baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan
KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.
" Sejauh ini
belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada
waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan
dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu," kata Ketua KPU Lebak
Nikmatullah.
(Egr) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar