CIAMIS, IT - Kodim
0613/Ciamis menangkap oknum sipil bernama Alex Brata yang mengaku
sebagai anggota Polri penugasan BIN. Penangkapan dilakukan secara
langsung di Dusun Linggaharja Rt.01 Rw.01 Desa Mekarsari, Kecamatan
Tambaksari, Kabupaten Ciamis, pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar
pukul 16.45 WIB..
Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Kodim 0613/Ciamis Intel beserta Polsek Rancah Polres Ciamis. Setelah bukti cukup kuat kemudian dilakukan penangkapan dipimpin oleh Dan Unit Kodim 0613/Ciamis Letda Inf Warto besersama Anggota Unit dan Intel Polsek Rancah.
"Pelaku kami tangkap dan amankan di kediaman Bapak Nono korban dari Alex Brata. Dimana kami melakukan skenario untuk memancing pelaku Alex Brata bersama istri untuk datang ke rumah korban Nono Suharno," kata Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Rabu (01/03/2023).
Pengkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku. Jadi ada pelaporan dari masyarakat menjadi korban pemerasan, karena yang bersangkutan mengaku anggota Polri penugasan BIN.
"Pelaku melakukan aksinya bersama Istri melakukan pemerasan ke Bapak Nono warga Tambaksari. Dari tangan pelaku kami mengamankan Kartu tanda pengenal ( KTA) yang dengan logo BIN ( Polri) NIP : 196 30305 198603 2 007, Kartu Badan Kepegawaian Negara atas nama Alex Brata NIP : 196 21207 198305 1 004, Sepatu PDL, PDH dengan logo TNI - AD, Masker kulit berlogo BIN, Topi pet hitam (perwira), Sajam jenis Samurai, Mobil R4 jenis Toyota Altis No Pol B 1545 EEP dan barang bukti pemerasan berupa bukti transfer melalui BRI Link dan Brimo korban (Nono Suharna) dengan total kerugian lebih kurang Rp.300 juta," kata Dandim 0613/Ciamis.
Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.
"Saat ini pelaku (Alex Brata) bersama istri sudah diamankan di Polsek Rancah dan dimintai keterangan dan mempertanggung jawaban perbuatan sesuai hukum yang berlaku," kata Dandim.
Dandim 0613/Ciamis menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya yang bernama Aef. Dikarenakan pelaku masuk dalam sindikat penipuan dan pemerasan diberbagi wilayah.
"Dikarenakan pengakuan pelaku ada Lebih kurang 65 orang yang tersebar diwilayah dengan mengaku sebagai anggota BIN baik dari unsur TNI-Polri," kata Dandim.
Dandim berpesan dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya ketika seseorang yang mengaku sebagai institusi TNI-Polri. "Perlunya kewaspadaan terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya ketika seseorang yang mengaku sebagai Institusi (TNI-Polri) agar cepat melaporkan ke pihak keamanan," pesan Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi kepada masyarakat.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Kodim 0613/Ciamis Intel beserta Polsek Rancah Polres Ciamis. Setelah bukti cukup kuat kemudian dilakukan penangkapan dipimpin oleh Dan Unit Kodim 0613/Ciamis Letda Inf Warto besersama Anggota Unit dan Intel Polsek Rancah.
"Pelaku kami tangkap dan amankan di kediaman Bapak Nono korban dari Alex Brata. Dimana kami melakukan skenario untuk memancing pelaku Alex Brata bersama istri untuk datang ke rumah korban Nono Suharno," kata Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Rabu (01/03/2023).
Pengkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku. Jadi ada pelaporan dari masyarakat menjadi korban pemerasan, karena yang bersangkutan mengaku anggota Polri penugasan BIN.
"Pelaku melakukan aksinya bersama Istri melakukan pemerasan ke Bapak Nono warga Tambaksari. Dari tangan pelaku kami mengamankan Kartu tanda pengenal ( KTA) yang dengan logo BIN ( Polri) NIP : 196 30305 198603 2 007, Kartu Badan Kepegawaian Negara atas nama Alex Brata NIP : 196 21207 198305 1 004, Sepatu PDL, PDH dengan logo TNI - AD, Masker kulit berlogo BIN, Topi pet hitam (perwira), Sajam jenis Samurai, Mobil R4 jenis Toyota Altis No Pol B 1545 EEP dan barang bukti pemerasan berupa bukti transfer melalui BRI Link dan Brimo korban (Nono Suharna) dengan total kerugian lebih kurang Rp.300 juta," kata Dandim 0613/Ciamis.
Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.
"Saat ini pelaku (Alex Brata) bersama istri sudah diamankan di Polsek Rancah dan dimintai keterangan dan mempertanggung jawaban perbuatan sesuai hukum yang berlaku," kata Dandim.
Dandim 0613/Ciamis menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya yang bernama Aef. Dikarenakan pelaku masuk dalam sindikat penipuan dan pemerasan diberbagi wilayah.
"Dikarenakan pengakuan pelaku ada Lebih kurang 65 orang yang tersebar diwilayah dengan mengaku sebagai anggota BIN baik dari unsur TNI-Polri," kata Dandim.
Dandim berpesan dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya ketika seseorang yang mengaku sebagai institusi TNI-Polri. "Perlunya kewaspadaan terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya ketika seseorang yang mengaku sebagai Institusi (TNI-Polri) agar cepat melaporkan ke pihak keamanan," pesan Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi kepada masyarakat.
(Romli) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar