Kamis, 06 Juli 2023

4 Orang Saksi Terkait TPPU Serta TPK Infrastruktur Base Transceiver Station 4G D Dan Paket Bhakti Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Lagi


JAKARTA, IT - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa keempat orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(05/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta dengan infrastruktur pendukungnya tersebut yaitu berinisial atas nama WN, J, M, NPWH.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 3 orang saksi yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI, J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI, NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.", ujar Dr. Ketut Sumedana. Rabu(05/07)

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama Tersangka YUS dan sedangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama  Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum.

(Andrea) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Pembangunan RKB SMPN 7 Tamsel Diduga Langgar Aturan, Pihak Sekolah Ditengarai Kangkangi UU KIP Berupaya Menghindari Konfirmasi Wartawan

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pembengunan rehab total Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 7 Tambun Selatan yang di kerjakan oleh CV Bunga Agung P...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH