JAKARTA, IT - Pengamat Hukum Arnol Sinaga, SE, SH, MH mengatakan sebelum proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 akan diresmikan. Dirinya meminta kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryanto (HBH) untuk melunasi pembayaran tanah warga yang belum dibayarkan.
"Aneh proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 kok mau diresmikan. Padahal pembayaran tanah warga belum diselesaikan, tentu ini adalah penyerobotan atas nama pemerintah jika belum di bayar," kata Arnol sapaan akrabnya pria yang juga Pengacara Muda ini, saat diwawancarai, Jumat (18/08/2023) di Jakarta.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Apalagi kata Mantan Ketua Relawan MARTABAT Jokowi Maruf Amin ini, proyek Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 juga akan diresmikan Jokowi. Bahkan sudah jelas sejak HBH menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, hingga menjadi PJ. Gubernur DKI sudah ada surat perintah pembayaran dari Gubernur Sutiyoso.
"Kacau kalau masih ada Pejabat Gubernur yang tidak patuh pada aturan yang ada," tandas Arnol.
Surat Gubernur Sutiyoso saat itu tertuang tanggal 20 Desember 2001, antara lain SHM No.100, SHM No.79, SHM No.73, SHM No.52 dan Girik lainnya. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 100; SHM No 79; SHM No 52 dan Girik C No 62 milik atas nama Nasan Bin Ridi Cs yang terletak di lokasi yang kini dikuasai Jakarta Propertindo, Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjalankan usaha dan pelayanan LRT Jakarta.
"Kenapa kok belum dilakukan pembayarannya? Aneh dan memalukan sekali dan tidak tegak lurus terhadap program Pemerintahan Jokowi," singgung Arnol.
Sementara itu penerima kuasa untuk menyelesaikan masalah tanah SHM No 100 Pegangsaan Dua, Toni Limbong SH kepada media, Jumat (18/08/2023) di Jakarta menyatakan, sudah mengingatkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, agar segera menuntaskan pembayaran ganti-rugi.
“Hingga kini kami memiliki SHM asli, bukti sah atas kepemilikan tanah yang sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Propertindo serobot,” tegasnya.
Praktik curang seperti ini bisa menodai niat luhur Presiden Jokowi yang sangat concern membantu mengatasi transportasi umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Niat presiden segera mengoperasikan LRT Jabodebek dan tampaknya Pemprov DKI Jakarta segera mengekspansi LRT Jakarta Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta-Velodrome Rawamangun Jakarta Timur sampai Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan), tidak akan mulus, sebab masih terganjal masalah belum tuntasnya ganti-rugi tanah,” ungkap Toni.
Pengacara Warga Pemilik Tanah Lakukan Somasi
"Aneh proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 kok mau diresmikan. Padahal pembayaran tanah warga belum diselesaikan, tentu ini adalah penyerobotan atas nama pemerintah jika belum di bayar," kata Arnol sapaan akrabnya pria yang juga Pengacara Muda ini, saat diwawancarai, Jumat (18/08/2023) di Jakarta.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Apalagi kata Mantan Ketua Relawan MARTABAT Jokowi Maruf Amin ini, proyek Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 juga akan diresmikan Jokowi. Bahkan sudah jelas sejak HBH menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, hingga menjadi PJ. Gubernur DKI sudah ada surat perintah pembayaran dari Gubernur Sutiyoso.
"Kacau kalau masih ada Pejabat Gubernur yang tidak patuh pada aturan yang ada," tandas Arnol.
Surat Gubernur Sutiyoso saat itu tertuang tanggal 20 Desember 2001, antara lain SHM No.100, SHM No.79, SHM No.73, SHM No.52 dan Girik lainnya. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 100; SHM No 79; SHM No 52 dan Girik C No 62 milik atas nama Nasan Bin Ridi Cs yang terletak di lokasi yang kini dikuasai Jakarta Propertindo, Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjalankan usaha dan pelayanan LRT Jakarta.
"Kenapa kok belum dilakukan pembayarannya? Aneh dan memalukan sekali dan tidak tegak lurus terhadap program Pemerintahan Jokowi," singgung Arnol.
Sementara itu penerima kuasa untuk menyelesaikan masalah tanah SHM No 100 Pegangsaan Dua, Toni Limbong SH kepada media, Jumat (18/08/2023) di Jakarta menyatakan, sudah mengingatkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, agar segera menuntaskan pembayaran ganti-rugi.
“Hingga kini kami memiliki SHM asli, bukti sah atas kepemilikan tanah yang sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Propertindo serobot,” tegasnya.
Praktik curang seperti ini bisa menodai niat luhur Presiden Jokowi yang sangat concern membantu mengatasi transportasi umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Niat presiden segera mengoperasikan LRT Jabodebek dan tampaknya Pemprov DKI Jakarta segera mengekspansi LRT Jakarta Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta-Velodrome Rawamangun Jakarta Timur sampai Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan), tidak akan mulus, sebab masih terganjal masalah belum tuntasnya ganti-rugi tanah,” ungkap Toni.
Pengacara Warga Pemilik Tanah Lakukan Somasi
Secara hukum pihak kantor pengacara yang mendapat kuasa Bank Summa (dalam likuidasi) pada 14 Desember 2021 sudah melakukan somasi terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta/PT Jakarta Propertindo. Surat teguran tersebut menguraikan secara kronologis terkait tanah SHM No 100.
“Saya tidak menganggap Pak Heru selaku Pj Gubernur DKI Jakarta lalai menyelesaikan masalah ganti-rugi, tetapi bisa saja ada pihak-pihak lain tidak menyampaikan laporan yang jujur dan terbuka terkait masalah ini,” tambahnya.
Hingga kini, sertifikat asli No 100/Pegangsaan II masih dalam penguasaan Bank Summa dan belum pernah dilakukan peralihan dalam bentuk apapun kepada siapapun. Atas dasar yang kuat itulah, somasi atau surat teguran dilayangkan.
Terkait hal tersebut, sempat muncul optimisme saat Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memulai proses pembebasan lahan untuk proyek LRT Fase 2A. Nantinya proyek ini akan melayani rute Pegangsaan Dua hingga Jakarta International Stadium (JIS).
“Pembebasan lahan masih dalam proses, tim pembebasan lahannya sudah dibentuk. Sekarang keseluruhan sedang bekerja,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022) silam.
Syafrin mengatakan, pembebasan lahan ditargetkan rampung pada tahun ini sehingga kegiatan konstruksi rute baru sepanjang 8,2 kilometer ini bisa dimulai pada awal 2023 mendatang.
Namun kenyataannya, sampai saat ini target tersebut belum jelas pencapaiannya.
“Terbukti tanah di Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua sudah bertahun-tahun belum tuntas juga,” pungkas Toni.
(SB SIP) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar