JAKARTA, IT - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting.
Diklat yang berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023 ini melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peran seorang legal drafter.
Diklat yang berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023 ini melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peran seorang legal drafter.
"Pasalnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di setiap daerah. Karena itu, proses penyusunannya perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan," ungkapnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Teraskita, Jakarta.
“Harapannya, (melalui kegiatan ini) peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi itu, kata dia, merupakan landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemda perlu mengacu UU tersebut agar tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan lebih baik.
Menutup sambutannya, Sugeng juga memaparkan tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum. Hal itu di antaranya asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.
“Harapannya, (melalui kegiatan ini) peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi itu, kata dia, merupakan landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemda perlu mengacu UU tersebut agar tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan lebih baik.
Menutup sambutannya, Sugeng juga memaparkan tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum. Hal itu di antaranya asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.
(Irf) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar