KENDARI, IT - Pusat
Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah kembali melaksanakan kegiatan
lelang benda sitaan pada Kamis(07/12/2023). Pelaksanaan kegiatan lelang
kali ini dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kendari. Dimana yang menjadi objek lelang pada hari ini berupa
458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT
Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000
(empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).(08/12/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.
Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, "Terkait dengan kegiatan lelang benda sitaan ini, dimana kegiatan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu," tuturnya.
Lanjut Tim PPA," Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.
Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, "Terkait dengan kegiatan lelang benda sitaan ini, dimana kegiatan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu," tuturnya.
Lanjut Tim PPA," Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:
- Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas
benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak
mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang
bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan
benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan
persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai
berikut:
- Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau
Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan
oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau
kuasanya;
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas
untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," paparnya.
Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," paparnya.
"Selanjutnya," sambung Tim PPA," Hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe
untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud," pungkas Tim PPA Kejaksaan Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar