Jumat, 08 Desember 2023

Kegiatan Lelang Benda Sitaan Digelar KPKNL Kendari, Barang Sitaan 458 Dome Ore Nikel Dibandrol Nilai Limit Dengan Harga 42 Miliar Lebih

KENDARI, IT - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah kembali melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis(07/12/2023). Pelaksanaan kegiatan lelang kali ini dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Dimana yang menjadi objek lelang pada hari ini berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).(08/12/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.

Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, "Terkait dengan kegiatan lelang benda sitaan ini, dimana kegiatan ini dilakukan  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu," tuturnya.

Lanjut
Tim PPA," Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

- Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
- Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," paparnya.

"Selanjutnya," sambung Tim PPA," Hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud," pungkas Tim PPA Kejaksaan Agung.
 
(Wahyu) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

KABUPATEN BEKASI, IT - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca