KABUPATEN
BEKASI, IT - Terkait penyampaian keluhan dari sejumlah guru TPQ-TPA
dalam diskusi interaktif saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bekasi digelar (11/11/2023) di Caping Resto Lambang Sari menyangkut Persoalan tidak sepenuhnya Pemkab Bekasi yang berada di bawah
kepemimpinan PJ Dani Ramdan dalam merespon usulan dari Organisasi Keagamaan Islam Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an FKPQ Kabupaten Bekasi tentang "Insentif Jasa Layanan Para Guru TPQ - TPA". Dimana terkesan secara eksplisit Pemkab Bekasi kurang memberikan perhatian atau
"Doesn't Care About Religious And Humanitarian Education" sehingga menuai protes guru-guru TPQ - TPA dan
tanggapan serius dari Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM, pada Sabtu (16/12/2023).
Pasalnya
selain usulan yang disampaikan melalui Kemenag Kabupaten Bekasi
setiap tahunnya yang kemudian di tindak lanjuti Pemkab Bekasi dengan
merealisasikan usulan dimana
ada 896 Lembaga TPQ dan 3656 guru-guru serta 102.000 santri TPQ se
Kabupaten Bekasi hanya 553 guru TPQ yang terealisasi sehingga selain
belum secara maksimal terakomodir oleh Pemkab Bekasi
dalam memberikan Insentif Jasa layanan dengan berdalih tidak adanya
anggaran untuk itu.Namun persoalan tersebutpun selain menimbulkan
permasalahan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA
tersebut. Ditambah dengan adanya pengurangan sebesar 25 persen dari quota
tahun lalu serta sulitnya registrasi persyaratan dan input data dimana
pada
gilirannya justru menimbulkan implikasi lain.
Hal tersebut dikemukakan Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM,secara gamblang pada Awak Media.
"Untuk informasi berkaitan dengan jumlah usulan untuk guru silahkan
hubungi pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi.. akan tetapi usulan yang lama
memang berbeda dengan usulan yang terbaru di tahun 2024..dari jumlah yang
lalu berkurang 25%," ungkapnya (16/12/2023) malam.
Ditanyakan
bagaimana tanggapan dari Ormas Islam yang ada di Kabupaten Bekasi
apakah mereka mengalami hal yang sama dengan Ormas Islam yang bapak
pimpin?.
"Kami
selaku Organisasi Mitra Kemenag Pada Seksi PD Pontren berharap besar agar jumlah
quota yang di berikan di tambah karena jumlah lembaga LPQ di Kabupaten
Bekasi sangat banyak dan agar bisa merata di berikan kepada semua lembaga,"
terang Mustagfirin.
Kemudian Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi menjelaskan ketika di
tanyakan bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama perwakilan
Kabupaten Bekasi terhadap persoalan ini? dan apakah ada response dari
para Dewan yang responsif terhadap guru pengajar tersebut serta
sejauhmana action yang di lakukan oleh para Dewan yang memang sudah di
aspirasikan oleh bapak?.
"Pihak
kementerian Agama juga sudah merespon positif tentang permintaan kami,,
akan tetapi karena memang belum ada quota tambahan yang di berikan
Pemkab. Bahkan tahun 2024 quwotanya di kurangi 25% dari quwota tahun
2023," jelasnya.
"Mengenai
para Dewan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum ada satupun yang
merespon dan menindak lanjuti persoalan tersebut, apalagi sampai
terealisasi. Walaupun hal itu sudah di sampaikan aspirasi tersebut dari
kami untuk di tindak lanjuti demi kepedulian terhadap tenaga pengajar
guru guru ngaji atau guru guru TPQ," imbuhnya.
Selanjutnya,
disinggung bagaimana penilaian bapak terhadap kinerja serta kepedulian
PJ Bupati Dani Ramdan dalam merespon dan menyikapi persoalan insentif
para guru TPQ-TPA?.
"Menurut
penilaian kami kurang merespon, terbukti upaya dan usulan kami
belum sepenuh nya terealisasi sampai saat ini, Kami berharap ditambah
eeh malah berkurang, 25%," tandasnya.
Diketahui
PJ Dani Ramdan di gadang-gadang akan meraih posisi Sekertaris Daerah
pada Provinsi Jawa Barat yang ruang lingkupnya lebih besar, sementara
untuk wilayah Kabupaten Bekasi saja seperti ini, bagaimana menurut
bapak? apakah layak atau tidak dia menjabat pada jabatan yang lebih
tinggi?.
"Penilaian
kami hanya sebatas yang kami alami saja terkait usulan kami yang
berulang dan sampai saat ini tidak terealisasi sepenuhnya. Kami berharap
juga tidak dipersulit dengan berbagai syarat dan ketentuan yang
ditetapkan, namun justru membuat kami semakin sulit untuk memenuhi nya,
jadi realitanya seperti ini, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri
bila di kaitkan dengan kinerja PJ Bupati Dani Ramdan," tuturnya.
Ditanyakan Bapak puas dengan hasil kerja PJ Bupati Dani Ramdan terkait dengan persoalan yang bapak hadapi?.
"Puas
atau tidak puas nya jasa layanan yang di berikan Pemerintah Kabupaten
Bekasi kepada para guru TPQ-TPA tidak memuaskan kita, karena masih
banyak para guru TPQ-TPA yang belum diakomodir oleh Pemkab Bekasi," tegas Mustagfirin.
Lebih
lanjut Ia mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan oleh Kemenag dan
Pemkab Bekasi justru malah semakin membebani para guru TPQ-TPA yang
berupaya untuk mendapatkan Jasa Layanan Masyarakat.
"Pengajuan
Jasa Layanan Masyarakat tahun 2024 membebani para guru TPQ dalam input
data Emis sampai cetak BAP karena tidak semua guru TPQ dapat masuk ke
aplikasi Emis yang sekarang, karena sering error dan offline ," tuturnya.
Ditanyakan
lalu seharusnya bagaimana PJ Bupati Dani Ramdan menyikapi usulan bapak
termasuk juga tindakannya terhadap para bawahannya bila terbukti
menyalahi aturan?.
"Ya
di realisasikan saja sepenuhnya usulan kami, sebab jangan sampai juga
menimbulkan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut di
karenakan diberikan seperempat sementara tiga perempat lainnya tidak di
berikan dan jangan dipersulit untuk registrasi, kasihan para guru-guru
tersebut...ya demi kepedulian dan kemanusiaan," bebernya.
Lanjutnya,"
Ya kalau memang ada yang terbukti menyalahi aturan. PJ Bupati wajib
menindak tegas baik secara sangsi administratif maupun sangsi tegas
lainnya," pungkas Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM.
(JLambretta) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar