KABUPATEN BEKASI, IT - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.(09/01/2024).
"Berkaitan soal pemasangan itu, hari ini sudah ditentukan di jalan-jalan Protokol..gitukan, kemudian di Jalan-jalan yang memang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi..begitu, kalau berkaitan soal himbauan kami sudah melakukan himbauan dari mulai pertama kali masa kampanye, bahwa masa kampanye ini di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin dalam konteks penyampaian Visi-Misi, Program Kerja dan Citra Diri baik melalui metode pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pemasangan atribut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang di atur didalam KPU," paparnya pada Awak media, Senin (08/01/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Lanjutnya," Kita juga menghimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk tidak..untuk kemudian mematuhi aturan lainnya dalam hal ini berkaitan soal pemasangan, perhatikan lingkungan, etika dan estetika, itu pak,"terang Akbar.
"Kalau kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan, Bawaslu atau Panwas Kecamatan wajib menindak tegas terhadap pelanggaran dari aturan-aturan kampanye," sambungnya.
Terkait mengenai prilaku para Caleg yang mengabaikan peraturan yang sudah di sosialisasikan namun tetap melakukan pelanggaran.
"Himbauannya sudah kami sampaikan kepada temen-temen Partai Politik..ya kan untuk mencopot secara langsung, tetapi memang kendala di lapangan temen-temen itu secara komunikasi dengan Team Sukses dan Parpolnya tidak ketemu..saya enggak tau..saya enggak faham mereka itu tidak merespon, jadi saya anggap itu kendala komunikasi..terus kita langsung menurunkannya," jelasnya.
Akbar
juga menegaskan bahwa Bawaslu bertindak secara normatif mengacu pada
tindakan Administratif dan Pidana, sementara pelanggaran etik (Etika dan Estetika) hanya di
berlakukan pada kinerja internal Bawaslu bukan eksternal.
"Itu sudah jelas pelanggaran administrasi,kami bekerja normatif sesuai dengan aturan, aturan yang memang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat yang di larang,tersurat saya sudah sampaikan, saya himbauan sudah berapa kali dari mulai dari sebelum tahapan sekarang," tegas Akbar.
"Kalau untuk pelanggaran etika itu hanya di internal kami..pak, kita ada tiga kategory pelanggaran, Administrasi Pidana Pemilu dan Etik, nah pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu, itu hanya pada persoalan pelanggaran terhadap Profesionalitas mereka, kerja-kerja mereka, jadi kami tidak menangani Pelanggaran Etika Eksternal, kami hanya menangani pelanggaran etika kami," imbuhnya.
Ditanyakan kinerja penertiban yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap para pelanggar ketentuan Pemilu yang secara jelas terlihat kurang maksimal di kabupaten Bekasi dengan banyaknya aturan yang di langgar oleh para peserta Pemilu dengan tanpa adanya tindakan tegas yang menimbulkan "Efek Jera".
"Kami juga minta maaf kalau kita tidak dapat bekerja secara maksimal, sebab secara SDM kita juga tidak banyak dan kita juga tidak tiap hari melakukan penertiban," ungkap Akbar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi menekankan bahwa, para peserta Pemilu agar selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU dimana hal tersebutpun telah kerapkali di sosialisasikan namun terkesan tak di dengarkan serta di abaikan.
"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk tetap mengikuti peraturan dalam hal berkampanye PKPU 15/ 2020 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 dan bagi yang tidak mematuhi aturan kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye termasuk yang tidak menggubris," tandas Ketua Panwas Kabupaten Bekasi," Akbar Khadafi
Sementara kita ketahui bersama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)Pada Peraturan PKPU Bab VIII Pasal 70 pasal 71, Pasal 72 huruf e dan h dijelaskan bahwa "Lebih mengutamakan dan mengedepankan Etika dan Estetika dengan melarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat Sarana pendidikan, Sarana Ibadah dan Kantor Pemerintahan (Merujuk pada Netralitas ASN)". "Mengganggu Ketertiban umum serta menggunakan fasilitas Pemerintah, tampat ibadah dan tempat Pendidikan". Sedangkan Pelanggarnya sudah tentu melanggar Etika dan Estetika.
Menilik pada peraturan tersebut terkait Etika dan Estetika entah siapa yang tidak memahami aturan, apakah Bawaslu Atau para peserta Pemilu sehingga dapat di pastikan SDM menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara Bawaslu Kabupaten Bekasi di dalam mempekerjakan pekerjanya untuk lebih Profesional dalam menyikapi setiap persoalan dan faham tentang atura-aturan jelas yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan tindakan tegas yang dapat di lakukannya adalah "Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)".
(Joggie) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar