KABUPATEN BEKASI, IT - Terkait aduan APK yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE (Saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Bekasi dari Partai Gerindra) yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada Team Sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(06/01/2023).
Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat, Dapil sembulan, nomor urut empat dari Partai Gerindra, BN Holik Qudratullah SE yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.
"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.
Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme Pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Gerindra sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat , Dapil IX bernomor urut 4, BN Holik Qudratullah SE saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.
(Red) IT
Sumber : Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar