KUTAI BARAT, IT- Puluhan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat (Kubar) kembali dipindahkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada (12/01/2024).
Dalam keterangannya Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto mengatakan bahwa,"Kegiatan pengawalan merupakan salah satu tugas pokok fungsi Sat Samapta, hal tersebut bertujuan untuk menjaga tahanan yang mendapatkan pengawalan agar tidak menemukan celah untuk berbuat hal-hal yang tidak di inginkan termasuk hal buruk seperti melarikan diri, melukai petugas serta tindak kejahatan lainnya, terangnya pada Awak Media, (12/01/2024).
Lanjutnya,"Disamping itu pula tugas pengawalan tersebut di lakukan untuk mengantisipasi kejahatan yang melukai tahanan itu sendiri. Untuk itu para petugas pada saat mendapat tugas pengawalan para anggota yang bertugas mempunyai tanggung jawab penuh atas tahanan yang di kawal agar tahanan tetap dalam keadaan baik dan sehat,"jelasnya
" Dalam melaksanakan tugas pengawalan setiap anggota yang di sprintkan untuk mengawal tahanan harus sesuai SOP yang berlaku, di samping menjaga tahanan para petugas yang terseprintkan harus mampu mengamankan dirinya sendiri sebelum mengamankan para tahanan," ungkapnya.
"Setiap petugas yang terkena di sprint tersebut harus melengkapi alat-alat yang perlu di bawa seperti rompi anti peluru, senjata api, tongkat T dan perlengkapan lainnya ” setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal dan jangan sampai lengah terhadap situasi disekitar," pungkas Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto.
"Setiap petugas yang terkena di sprint tersebut harus melengkapi alat-alat yang perlu di bawa seperti rompi anti peluru, senjata api, tongkat T dan perlengkapan lainnya ” setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal dan jangan sampai lengah terhadap situasi disekitar," pungkas Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto.
(Herman) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar