MAKASSAR, IT -
Dua buronan kasus penangkapan ikan ilegal, Nursaenal alias Saenal dan
Muhammad Yunus alias Yunus, berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen
Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan
Tinggi Papua Barat. Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Makassar,
Sulawesi Selatan, pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA.
Jumat 19 April 2024.
Kedua terpidana ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada awal 2019. Mereka dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp50.000.000 karena operasi penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Nursaenal, 38 tahun, dan Yunus, 29 tahun, keduanya adalah nelayan dan nahkoda kapal yang berbasis di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat berada di kapal mereka dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengamanan, yang memungkinkan prosedur berjalan lancar tanpa insiden.
Pasca penangkapan, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa operasi ini bagian dari program Tabur Kejaksaan yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri.
Jaksa Agung melalui program ini mengajak semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pihak kejaksaan juga terus memantau dan berupaya menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan atau proses hukum dapat dihubungi melalui Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, dengan kontak yang telah disediakan.
Penangkapan Nursaenal dan Yunus ini menandai langkah penting dalam usaha pemerintah memerangi kegiatan penangkapan ikan ilegal dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
(*) IT
Kedua terpidana ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada awal 2019. Mereka dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp50.000.000 karena operasi penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Nursaenal, 38 tahun, dan Yunus, 29 tahun, keduanya adalah nelayan dan nahkoda kapal yang berbasis di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat berada di kapal mereka dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengamanan, yang memungkinkan prosedur berjalan lancar tanpa insiden.
Pasca penangkapan, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa operasi ini bagian dari program Tabur Kejaksaan yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri.
Jaksa Agung melalui program ini mengajak semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pihak kejaksaan juga terus memantau dan berupaya menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan atau proses hukum dapat dihubungi melalui Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, dengan kontak yang telah disediakan.
Penangkapan Nursaenal dan Yunus ini menandai langkah penting dalam usaha pemerintah memerangi kegiatan penangkapan ikan ilegal dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
(*) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar