Rabu, 17 Juli 2024

Sembako Ilegal Selundupan Dari Malaysia Melalui Jalur Tikus Entikong Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-MLY Bersama TPP-KPPBC TMP-C


KALIMANTAN BARAT, IT - Pos Gabma Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonkav 12/BC pada (17/7/2024) melaksanakan Patroli gabungan bersama Team Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP-C Entikong dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Entikong berhasil menggagalkan Penyelundupan sembilan bahan pokok (Sembako) ilegal di jalur jalan tikus Entikong. 

Falam keterangannya kronologis keladian tersebut, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC mengatakan bahwa," Ketika melaksanakan Patroli di sekitaran jalan tikus sektor kanan PLBN Entikong, Serka Afrizal NRP 21130125910493 beserta 3 orang anggota melihat beberapa orang sedang membawa barang ilegal yang di gendong menggunakan sarung. Namun ketika hendak didatangi orang tersebut langsung melarikan diri masuk kedalam hutan dan meninggalkan barang - barang dan sempat dilakukan pengejaran oleh 2 personil Pos Gabma Entikong dan Bea Cukai yang ikut serta melaksanakan Patroli, namun orang tersebut melarikan diri ke wilayah negara Malaysia," beber Letkol Kav. Andy Setio Untoro pada Awak Media (17/7/2024). .

"Karena di perkirakan pemilik barang ilegal sudah memasuki wilayah negara Malaysia, personel yang melakukan pengejaran memutuskan menghentikan pengejaran," sambungnya.

"Selanjutnya, patroli gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang berupa sembako yang di tinggalkannya. Barang - barang tersebut berupa 3 karung bawang putih masing-masing berat 20 Kg, 2 karung kentang masing-masing 10 kg, 1kotak sosis berisi 32 pack dan 19 kotak sayur wortel masing-masing 10 kg," ungkap Dansatgas 

"Selanjutnya hasil dari Patroli gabungan berupa barang Sembako ilegal tersebut di bawa ke kantor Bea Cukai untuk diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan satuan pelayanan Entikong," tutup Letkol Kav. Andy Setio Untoro.

(Anaro) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Kerugian Negara Mencapai Rp. 337 Juta, Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejaksaan Negeri

SUMUT, IT – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Ag...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca