KABUPATEN BEKASI, IT - SMA Negeri 5 Tambun Selatan mengedarkan surat sumbangan wajib kepada para Siswa dan Siswi dari mulai kelas 10,11 sampai 12 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Komite SMAN 5 Tambun Selatan Sunarso HS, SE, MM dengan surat tembusan langsung pada Kepala Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan, Agung, sebesar Rp 1,800.000,- pertahun, menuai protes keras Orang Tua Murid yang merasa keberatan dengan cara-cara yang dilakukan sehingga dinilai selain telah melanggar aturan alias tidak di benarkan, Semena-mena dan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, (30/11/2024).
Keberatan Orang Tua murid tersebut disampaikan melalui Whatsapp Call dan Massage kepada Awak Media terkait dengan pungutan yang dianggap liar dengan mematok harga berdalih sumbangan.
"Anak saya kelas 12, hari ini ada pungutan, pungutan yang ketiga kali ditahun pertama di pungut nah tapi berdasarkan musyawarah kami orang tua tidak keberatan karena ada musyawarahnya," ungkap H Ata Suryadi SE SH.
Lanjutnya," Tahun kedua kita masih tetep membayar sekalipun tidak ada musyawarah bahkan yang menyampaikannya Wali kelas langsung di japriin oleh Wali Kelas tidak ada Surat seperti tahun yang sekarang ini. Nah kita masih membayar, nah tahun ketiga ini dengan terang-terangan tuh menempelkan nomor rekening Komite tanpa adanya musyawarah... yang kita masalahkan adalah apakah satu, di benarkan yang kedua, tanpa musyawarah, jadi ada dua persoalan, nah dari Undang-Undang yang saya fahami mestinya, hari ini semangat baru, Pak Prabowo segala macem. Pendidikan itukan sudah sepakat jangan ada bayar-bayar... apalagi di Negeri," sambung Ketua LBH Intan Penegak Keadilan.
"Komite Sekolah juga harus menjelaskan bila di tanya oleh temen-temen Media bahwa uang 1,8 itu untuk apa? sebab di tahun keduapun tidak ada penjelasan. Jujur hari ini selaku Orang Tua murid saya marah dengan keputusan Komite Sekolah yang menurut saya tuh satu semena-mena, dua Pungli karena tidak beralasan dan tidak ada musyawarahnya dan kami tidak pernah di undang itu," tandasnya.
Lebih lanjut H Ata Suryadi SE SH.menegaskan bahwa keberadaan Komite sekolah tersebut adalah hanya sebagai "Kedok Belaka"atas suruhan pihak Sekolah untuk menarik Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan yang di wajibkan.
"Justru sekarang ini adanya Komite Sekolah itu 'Berkedok" sebenarnya pungutan itukan oleh Sekolah, cuman "Berkedok" di lakukan oleh Komite Sekolah. Mestinya apapun kebutuhan itu kepada seluruh Orang Tua dan Wali Murid...ini karena tidak maka kita anggap Pungli..langsung mematok sekian ya marahlah...kita butuh transparanlah terus butuh aturannya, apa memang di benarkan? kan kita sudah sepakat," ungkapya.
"Pertama saya tuh ,Komite Sekolah tuh sebenarnya hanya mengkamuflase buat narik pungutan-pungutan itu, untuk apa juga adanya Komite Sekolah?," terangnya.
Ditanyakan penilaiannya secara pribadi terhadap prilaku Kepala Sekolah dan Ketua Komite terkait dengan Pungutan tanpa mustawarah tersebut.
"Tadi dua hal itu, dari sisi aturannya bagaimana hei bapak Kepala Sekolah..hei Komite Sekolah apakah anda di benarkan untuk memungut sumbangan dari anak..kan namanya sumbangan tapi ditentukan, apa kurang kursi..kan ada dari pemerintah ada Bos nya kenape jadi dibebankan ke Orang tua?, katenye kita mau sepakat Pendidikan Gratis, kan gaji Guru udah di GajiAPK di jamin oleh Bos lalu apa yang menjadi masalah?," paparnya.
" Ini Sudah melanggar peraturan Kemendikbud Larangan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Negeri Pungutan dan/ atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik,dan meminta komite bertanggung jawab atas adanya Surat Edaran sumbangan pertahun yang sangat memberatkan orang tua siswa kelas," tuturnya.
" Ini sudah melanggar peraturan Kemendikbud Sementara itu, pungutan di sekolah bersifat wajib dan mengikat, sehingga melanggar aturan jika dilakukan di sekolah negeri. Pungutan liar di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh Ketua LBH Intan Penegak Keadilan.
Ia juga memberikan himbauan kepada Kepala Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan dan Ketua Komite Sekolah bahwa, "Gratis Pendidikan itu, mestinya enggak boleh begitu. Ini terjadi di SMA Negeri 5 Tambun Selatan yang mewajibkan muridnya berikan sumbangan Rp 1.800.000,- pertahun nya," pungkas H Ata Suryadi SE SH.
Sebelumnya Tim Awak Mediapun telah berulang kali ingin mengkonfirmasi pihak sekolah, namun Kepala Sekolah SMAN 5 Tamsel, Agung selalu tidak ada di Kantor dan di Sekolah. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keamanan Sekolah.
"Kadang-kadang pak ada ..kan ngajar dua tempat pak satu lagi di SMAN 9 kalau enggak salah, coba tanya aja disana pak, say jarang melihat..saya jujur saja pak jadi Security disini kaga di pandang sebelah mata pak sama siapapun..cuman patung tengkorak hidup pak," beber Sutanto pada Awak Media. (26/11/2024).
"Kita sudah sampaikan..bapak sudah dua kali kesini tapi satpam mana di orangin pak..jadi pak Agung jarang kemari paling kadang sebentar ude pergi lagi..begitu pak," tukas Security SMAN 5 Tamsel.
Sejak berita tersebut diturunkan Tim Awak Media terus berupaya terus menghubungi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dari pihak Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan.
(Joggie) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar