
JAKARTA,, IT- Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, yang juga merupakan dosen tetap Universitas Bhayangkara Jakarta, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada Tempo. Menurut Hirwansyah, pengusutan teror ini penting, guna memastikan perlindungan hukum terhadap seluruh jurnalis dan kebebasan atau kemerdekaan pers yang ada di Indonesia.
“Kasus ini harus segera diungkap, jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus dipastikan agar dapat P21, hingga dapat dibawa ke ranah Pengadilan ini penting, agar menjadi contoh, siapun oknum yang meneror Jurnalis dan menghalangi kemerdekaan pers dalam menyajikan suatu berita, pasti akan berhadapan dengan hukum,” kata Hirwansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, mempunyai Hak jawab yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12.
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror", tegas hirwansyah.
Ia mengatakan, pengusutan teror ini, dapat menjadi pembuktian bagi Istitusi Polri, khususnya Penyidik, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara Profesional, berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdapat di Pasal 13. Apalagi, Hirwansyah melanjutkan, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.
Hirwansyah juga mengatakan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam statement resminya di media massa, sudah atensi atau menaruh perhatian khusus, terhadap perkara teror ini dan juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas, itu merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, patut kita Apresiasi. Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, jadi publik harus bersabar.
Penyidik Polri harus bergerak dan bertindak cepat, karena sudah ada Instruksi dari Kapolri melalui Kabareskrim, jadi harus segera cari bukti tambahan dan temukan pelaku yang dugaan sudah melakukan perbuatan pidana tersebut. Apalagi publik sudah mengawal perkara ini dan menunggu siapa aktor atau dalang dibalik teror ini.
"Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, Penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, mari kita kawal bersama", ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengusutan teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Dia mengatakan sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk mengusut teror tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan kami tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menindaklanjuti hal tersebut,” kata Listyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Tiga hari setelah teror kepala babi itu, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Menurut Setri, teror kepala babi dan bangkai tikus itu adalah intimidasi terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”
(A215) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar