Jumat, 07 Juni 2024

Para Pengendara Berknalpot Bronk Ketar-Ketir, Patroli Hunting System Digelar Satlantas Polres Simalungun di Jalur Lintas Tanah Jawa


SUMUT, IT - Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., memimpin Patroli Hunting System di Jalur Lintas Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalulintas di wilayah tersebut.(7/6/2024).

IPTU Jonni menjelaskan bahwa ketertiban lalu lintas adalah kondisi berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patroli hunting system dilakukan untuk membangun kesadaran pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

"Di jalur lintas Kecamatan Tanah Jawa ini, kami melakukan penindakan dengan penilangan kasat mata terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kepada para supir angkutan umum kami juga memberikan imbauan untuk tidak menaikkan penumpang di atas kendaraan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga," ujar IPTU Jonni.

Lebih lanjut, IPTU Jonni menekankan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi juga seluruh pengguna jalan. Semua pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain tidak menerobos lampu merah, tidak menggunakan knalpot brong, selalu menggunakan helm saat berkendara roda dua, serta memiliki surat pengendara yang lengkap.

Namun, IPTU Jonni mengakui bahwa masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, sehingga sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada tingginya angka kecelakaan. "Banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, sehingga tercipta ketertiban dan keamanan," pungkas IPTU Jonni.

IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H. juga menambahkan bahwa operasi penindakan ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi peraturan yang ada. "Patroli hunting system ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," jelasnya.

Dalam patroli tersebut, IPTU Jonni bersama tim berhasil menindak puluhan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap juga dikenai sanksi tilang. "Kami berharap dengan adanya tindakan ini, para pengendara dapat lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas," tambahnya.

IPTU Jonni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas perhubungan dan komunitas masyarakat, untuk terus mengedukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Kami akan mengadakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye keselamatan di jalan raya, dan bekerja sama dengan komunitas motor untuk menyebarkan pesan-pesan keselamatan," tuturnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. "Peran orang tua sangat besar dalam menanamkan disiplin berlalu lintas kepada anak-anak. Mari kita jaga bersama keselamatan di jalan raya agar tidak ada lagi korban jiwa yang sia-sia akibat kelalaian kita," ucap IPTU Jonni.

Menutup keterangannya, IPTU Jonni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk mendukung upaya pihak kepolisian dalam mewujudkan tertib berlalu lintas. "Dengan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

(Tukijoe) IT

Senin, 27 Mei 2024

Taruna Akmil TP 2023/2024 Kunjungi Madivif 2 Kostrad, Primadi : Operasional Dan Administratif Kami Ajarkan Guna Dukung Tugas Akhir


JAWA TIMUR, IT – Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad, Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, menerima kunjungan Taruna Akademi Militer Tingkat II/Sertar TP 2023/2024, bertempat di Gedung Sandoyo, Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Senin (27/05/2024).

Kegiatan OJT ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Taruna Akademi Militer, sebelum nantinya dilantik menjadi Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama melaksanakan pendidikan.

Selain itu, Kegiatan OJT ini juga bertujuan agar para Taruna sebagai calon perwira mengetahui secara langsung situasi dan kondisi di lapangan tentang Satuan, baik bersifat operasional atupun administrasi yang nantinya dapat menjadi bekal saat bertugas.

Pada kesempatan ini, Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad menyampaikan “Saya selaku Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad dan pribadi sangat mendukung atas pelaksanaan Latihan Praktik Jabatan/OJT Taruna Akmil tersebut. Dan kami mewakili Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad akan menyambut baik dan mengarahkan atau mengajarkan baik yang bersifat operasional maupun administratif, guna mendukung menyelesaikan Tugas Akhir di lembaga pendidikan”, ujar Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan di gunakan selama Latihan Praktik Jabatan (OJT) guna mendukung berjalanannya latihan tersebut”, sambungnya.
 
Usai melaksanakan pengarahan, para Taruna Akademi Militer melihat secara langsung pangkalan militer serta sarana prasarana latihan yang dimiliki Divif 2 Kostrad diantaranya pengenalan Alutsista, peninjauan Wind Tunnel, peninjauan VRPS dan Lorong Sejarah Divif 2 Kostrad.

(Marno) IT

Minggu, 19 Mei 2024

Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi ke III Dibuka Calon PJ Bupati Bekasi Laksma TNI AL Dr. H.M. Ikhwan Syahtaria, M.M di Wisma TNI AL, Ciloto


JAWA BARAT, IT - Calon Penjabat Bupati Bekasi Laksamana Pertama Dr. H.M. Ikhwan Syahtaria, M.M membuka Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (Raker SMSI) Kabupaten Bekasi, Minggu, 19 Mei 2024. Pembukaan Raker digelar secara terbuka di Wisma TNI AL, Ciloto, Jawa Barat.

“Saya sebagai pembina SMSI Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat melaksanakan Raker ketiga SMSI Kabupaten Bekasi, semoga menghasilkan program kerja terbaik untuk kemaslahatan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” kata Ikhwan Syahtaria mengawali sambutannya.
 
Dia meminta hasil raker disampaikan kepadanya setelah prosesi pelantikan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Selasa, 21 Mei 2024.
 
“Nanti kalau saya sudah dilantik menjadi Penjabat Bupati Bekasi, Insya Allah hari Selasa, saya akan minta hasil raker disampaikan ke saya selaku pembina SMSI sehingga selanjutnya bisa berdampingan untuk kemajuan organisasi SMSI,” ungkap jendral bintang 1 TNI AL itu antusias.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh melalui video testimoni yang diputar pada pembukaan Raker SMSI Kabupaten Bekasi tahun 2024. 
  
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi itu menyampaikan ucapan selamat melaksanakan Raker untuk seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

“Semoga acaranya berjalan lancar dan sukses. Insya Allah menghasilkan sesuatu yang berarti untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadikannya sebagai edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar BN Holik Qodratulloh.
 
Dia menitip pesan kepada para owner perusahaan pers yang tergabung di SMSI Kabupaten Bekasi agar terus berjuang dan berjibaku menyampaikan berita-berita yang kredibel dan akuntabel dengan senantiasa menjunjung tinggi insan pers.
 
“Yakinlah, berbuat dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh ikhlas, maka pada akhirnya nanti akan bernilai ibadah,” pesan BN Holik Qodratulloh.

Dalam pantauan media, pembukaan Raker ke 3 SMSI Kabupaten Bekasi dihadiri seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan perwakilan perusahaan pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi.
 
Selain itu juga hadir Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Syaeful, Ketua Ormas Orang Betawi Bekasi Mandor Jimmi, penggagas pembangunan Kabupaten Bekasi bagian Utara H. Zakaria dan pemilik brand Batik Bekasi, Hj Sri Sugiarti.
 
Adapun tema yang diangkat dalam raker yang berlangsung selama 2 hari, yakni ‘Perkuat Media Siber dan Tingkatkan Literasi Politik Masyarakat’.

Dalam sambutannya, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyampaikan bahwa Raker ke- 3 SMSI Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan selama dua hari, yakni hari Minggu hingga Senin tanggal 19 dan 20 Mei 2024. 

Dalam pelaksanaan raker, pengurus yang mewakili masing-masing bidang dibagi menjadi 3 komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Kerjasama dan Komisi Sosial.
 
“Semua komisi memiliki usulan masing-masing, dan selanjutnya kita sepakati melalui pleno untuk nanti disampaikan kepada Pembina SMSI Kabupaten Bekasi pak Ikhwan Syahtaria selaku PJ Bupati Bekasi dan melaporkannya kepada ketua SMSI Provinsi Jawa Barat,” kata Doni Ardon didampingi sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo, Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi Nurhasan, Wakil Sekretaris Paulus Simalango, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal, para Ketua bidang, diantaranya Irwan Awaludin, Fadli Permana, Ujang Nurdin, Ida Mulyani dan beberapa perwakilan owner perusahaan pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi.

(*) IT


Sumber : SMSI Kabupaten Bekasi

Senin, 06 Mei 2024

Perkembangan Kerjasama Indonesia Dan Asian Development Bank Dibahas Dalam Pertemuan Sri Mulyani Dengan Masatsugu Asakawa


JAKARTA, IT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa pada Jumat (3/5) di Tbilisi, Georgia. Menkeu mengatakan bahwa keduanya berbincang banyak hal, utamanya kerja sama antara Indonesia dengan ADB sebagai bank pembangunan multilateral yang beroperasi di seluruh Asia.( 6/5/2024 ).

“Kami membahas update perkembangan Energy Transition Mechanism (ETM), dimana ADB memberikan dukungan penuh, salah satunya penghentian secara bertahap PLTU Cirebon-1 yang berkapasitas 660MW. Saya menyampaikan komitmen serius Indonesia dalam transisi energi ini,” terang Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Masatsugu juga menyampaikan perhatiannya pada Koalisi Menteri-Menteri Keuangan untuk Aksi Iklim (CFMCA). Menurutnya, ini adalah inisiatif yang sangat menarik dan banyak didukung oleh sejumlah negara-negara maju.

“Kami juga membahas gejolak perekonomian global yang sangat dinamis. Indonesia sendiri meskipun sangat sehat dalam berbagai aspek ekonomi, perlu mengantisipasi dengan kebijakan yang proaktif untuk mengatasi tekanan-tekanan makro,” lanjut Menkeu.
 
(Nugiantoro/Alamsyah) IT

Minggu, 05 Mei 2024

Kunjungi UNFICYP Head Quarter di Nicosia, Komandan Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/Unifil Laksanakan Update Analisa Daerah Operasi


JAKARTA, IT -  Komandan KRI Diponegoro-365 (KRI DPN-365) yang juga merupakan Komandan Satgas (Dansatgas) Maritim Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL, Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu melaksanakan update Analisa Daerah Operasi (ADO) dengan mengunjungi United Nations Peacekeeping Force In Cyprus (UNFICYP) Head Quarter di Nicosia, Cyprus pada Sabtu kemarin (04/05/2024). 

Dalam keterangannya Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL mengungkapkan bahwa,"UNFICYP merupakan misi perdamaian PBB paling tua di dunia yang berdiri sejak tahun 1964 dan sampai dengan saat ini sudah memasuki usia yang ke 60 tahun," ungkap Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu.

Kegiatan yang didampingi oleh UNPOL Patrol Officer-Ledra Station Sector 2, Bripka Bagus Gani Setiana ini dalam rangka info-sharing perkembangan situasi di daerah operasi Cyprus dan sekitarnya. 

"Hal ini perlu dilakukan mengingat Cyprus merupakan salah satu pelabuhan sebagai tempat singgah dan bekal ulang bagi unsur-unsur MTF serta akan dijadikan safe heaven bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) di Lebanon apabila rencana evakuasi diberlakukan," terangnya.

Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL menjelaskan bahwa kunjungan ini selain untuk mengetahui situasi Cyprus saat ini secara riil di lapangan, juga guna mempererat hubungan antar kontingen Indonesia dalam misi PBB dimana terdapat 3 anggota Polri yang terlibat dalam misi UNFICYP. 

"Dalam kesempatan ini pula dilaksanakan Tour Facility di dalam UNFICYP HQ dan ikut melaksanakan patroli di sepanjang green line atau buffer zone antara Republic of Cyprus dengan Turkish Republic of Northern Cyprus," jelas Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu

Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan visi Panglima TNI “PRIMA”, yang diantaranya adalah TNI harus mampu Responsif dan Adaptif dalam menghadapi perkembangan situasi yang sangat kompleks dan dinamis terutama di daerah misi perairan Mediterania.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menyampaikan kepada seluruh prajurit Jalasena yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan.

"Berikan yang terbaik Dalam Tugas yang diembankan dan diamanahkan serta menjaga nama baik TNI, khususnya TNI AL agar tetap harus di mata dunia," tandas Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Jakarta, pada (05/05/2024).

(Umar) IT

Senin, 29 April 2024

Perpres Publisher Rights Salah Kaprah, Wina : Gabungkan 'Code of Publication' Dan 'Code of Interprese' Adalah Kehancuran Pers Indonesia


PEKANBARU, IT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 

'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 

"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 

"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 

"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 

Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 

"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 
b.Perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara; dan/atau 
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.

(Rls) IT

Selasa, 23 April 2024

Satnarkoba Polres Simalungun Cokok Pencuri Dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias


SUMATERA UTARA, IT - Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki berusia 39 tahun, tersangka penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.51 WIB di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang diketahui bernama Rusli Buhori Saragih awalnya tertangkap tangan oleh keamanan perkebunan karena mencuri buah kelapa sawit. Berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan PT LONSUM, Rusli juga diduga membawa narkotika jenis sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok Sampoerna.

"Kami mendapatkan informasi dari seorang petugas keamanan PT LONSUM, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," jelas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, Kepala Satuan Narkoba Resor Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok, peralatan untuk mengisap sabu, sebuah motor Honda Revo, dua buah kaca pirex, sebuah mancis berwarna merah, dan goni plastik berwarna putih.

Dalam interogasi awal, Rusli mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Akibatnya, dia kini ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mencari jaringan di atasnya, pemeriksaan lebih mendalam, serta pemrosesan administratif kasus.

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang lebih luas yang terkait dengan kasus ini," tambah AKP Pane. Rencana tindak lanjut dari penahanan ini termasuk pembawaan tersangka ke markas komando, penyelenggaraan konferensi pers, melengkapi berkas penyidikan, dan prosedur lebih lanjut yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.

(Parjoe) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Kerugian Negara Mencapai Rp. 337 Juta, Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejaksaan Negeri

SUMUT, IT – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Ag...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca