Sabtu, 29 Juni 2024

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pada 93 Personel Dipimpin Langsung Kapolrestabes Medan di Lapangan Apel Polrestabes Medan


SUMUT, IT - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, memimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 93 personel di Lapangan Apel Polrestabes Medan pada hari Sabtu (29/6/2024). 

Kegiatan upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolrestabes Medan, Akbp Anhar Arlia Rangkuti, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan, Ny. Dr. Ulivia Teddy Marbun beserta pengurus, PJU Polrestabes Medan, Kapolsek Jajaran, personel PA/BA peserta upacara, dan personel tersprint.

Dalama arahan nya, Kapolrestabes Medan memaparkan bahwa,"Pada hari dan kesempatan yang berbahagia ini kita dapat berkumpul untuk melaksanakan upacara laporan kenaikan pangkat TMT 01 Juli 2024 di Lapangan Apel Polrestabes Medan. Kenaikan Pangkat di lingkungan Polri adalah Proses yang lazim dilakukan, yang mana sebagai wujud keteladanan dan reward serta kenaikan pangkat anggota Polri ini merupakan wujud perhatian serta penghargaan dari institusi Polri terhadap anggota yang berdedikasi baik, bukan merupakan keharusan namun merupakan hasil penilaian dan prestasi serta Kinerja Personil itu sendiri yang telah dengan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada institusi Polri," papar Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun. 

Lanjutnya," Adapun Personil Polrestabes Medan yang mendapat promosi kenaikan Pangkat pada kesempatan ini sebanyak 93 personil, dengan perincian sebagai berikut : Iptu ke Akp  1 Personil , Ipda ke Iptu : 1 Personil ,Aipda ke Aiptu : 51 Personil, Bripka ke Aipda : 21 Personil ,Brigpol ke Bripka : 3 Personil ,Briptu ke Brigpol : 13 Personil dan Bripda ke Briptu : 3 Personil,"urainya.

Kapolrestabes Medan juga mengatakan kepada personil yang naik pangkat bahwa," Kenaikan pangkat ini adalah wujud penghargaan yang diberikan Negara kepada seluruh Personel, yang mana semakin tinggi pangkat yang diraih, maka semakin besar tanggungjawab yang harus dijalankan. Oleh sebab itu kita dituntut untuk mampu berkreasi dan berinovasi serta bekerja cerdas guna meningkatkan prestasi.," demikian dikatakan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.

Lebih lanjut Ia juga mengungkapkan bahwa," Pangkat dan Jabatan, bukan, sekedar Penghargaan atau prngakuan, melainkan juga amanah. Amanah adalah sederetan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, baik kepada diri sendiri, kepadamasyarakat, serta yang paling utama adalah kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.

Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada personil Polrestabes Medan bahwa tugas dan tanggung jawab semakin tinggi dan mendesak saat ini adalah kemampuan kita dalam menampilkan, serta menularkan sifat keteladanan dan integritas yang tinggi, dilingkungan tugas Kedinasan maupun dilingkungan kehidupan Sosial dengan masyarakat.
 
"Didalam pelaksanaan tugas, jadikan kenaikan pangkat yang saudara peroleh untuk selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan diwujudkan dalam bekerja dengan penuh keihklasan dan semangat Pengabdian," pungkasnya.

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat ini berlangsung dalam keadaan kondusif dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat.

(Ucok) IT

Senin, 24 Juni 2024

Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum PWI Hendry CH Bangun Segera Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus Dana Sponsorship UKW BUMN


JAKARTA, IT – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.(24/6/2024).

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang  tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun
 
Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
 
Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.
 
“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.
 
Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. 

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. 

(*) IT


Sumber : Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari

Senin, 10 Juni 2024

Ketua LBH Herman Hofi Law Turut Campur Tanggapi Gonjang-Ganjing Kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa Kalbar


KALBAR, IT - "Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat  menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik," ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada Awak Media, pada Senin (10 Juni 2024).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.

"Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART.  namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan. Hal ini dipertegas  dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan," katanya (10/6/2024).

"Jika masa kepengurusan berakhir  maka  pembina melakukan rapat  untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3  dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3  yang hadir menyetujui perubahan itu.Hal ini di atur  dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan," sambungnya.
 
Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Mempawah, Pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal dunia, hanya ada 1 orang Pembina. 

"Mengingat pembina hanya  ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan  pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian  1 (satu) orang Pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus  dan melakukan perubahan AD/ART. 
Jika masa kepengurusan Yayasan telah berakhir, sementara Pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal  28 (1) UU. No.6 Th. 2001," tuturnya.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa, YPKOT hanya memiliki  1 orang pembina maka  dapat dimaknai telah terjadi kekosongan Pembina atau tidak lagi memiliki Pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat  pembina.   

"Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas  telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru  segera  diberitahukan kepada Menkumham," katanya.
 
Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka Pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. 

"Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk  dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum," tegasnya.

Lanjutnya," Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus. Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat," terang Ketua LBH “Herman Hofi Law”itu.

"Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan  dimaknai  perbuatan melawan hukum," ujarnya menambahkan

"Dari uraian di atas," sambungnya,"Menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan," pungkas 
Herman Hofi.

(Murjono) IT

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Sabtu, 08 Juni 2024

Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid Tunjuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Yusuf Fathullah Fajri Menjadi Ketua Tim Sukses


KABUPATEN BEKASI, IT - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Eejahtera (PKS) H. Yusuf Fathullah Fajri resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Sukses H. Faizal Hafan Farid dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid dalam rapat konsolidasi dan pembentukan Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid di kantor DPD PKS jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, Sabtu, 08 Juni 2024.

Penunjukan H. Yusuf Fathullah Fajri sebagai ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi Faizal Hafan Farid dihadiri Ketua Satgas Pemenangan Taufik Saleh, Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa, seluruh jajaran Tim Sukses dan kader PKS Kabupaten Bekasi.

Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid mengatakan bahwa H. Yusuf Fathullah Fajri merupakan figur yang bisa diterima semua kalangan.

H. Yusuf Fathullah Fajri memiliki kapasitas dan jaringan yang luar biasa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 2 periode Pemilu Legislatif tahun 2019 dan 2024.

"H. Yusuf Fathullah Fajri kita minta untuk menjadi kapten tim pemenangan, karena beliau sudah sangat teruji dengan dua kali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan beliau pribadi yang mampu berkomunikasi dengan semua lapisan masyarakat," ujar H. Faizal Hafan Farid dalam paparan kemenangannya.

Setelah Tim Sukses terbentuk, lanjutnya, Tim Sukses akan langsung bekerja keras melakukan konsolidasi terhadap seluruh sumber daya yang ada dan melakukan kajian serta langkah strategis dalam upaya kemenangan.

Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi dari PKS, H. Yusuf mengatakan salah satu unsur kemenangan adalah kekuatan tim yang solid dan mampu bergerak ke masyarakat untuk mensosialisasikan calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid.

"Insya Allah PKS kembali mengukir sejarah kemenangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024," ucapnya yakin.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Satgas Pemenangan Taufik Saleh berpesan agar seluruh jajaran Tim Sukses H. Faizal Hafan Farid bergerak secara maksimal dan mengeluarkan segala potensi yang ada untuk pemenangan.
 
"Mari bekerja dan berkorban secara maksimal dalam prosesnya agar di ujungnya kita mensyukuri kemenangan," ungkap Taufik Saleh.
Diakuinya meski sumberdaya PKS terbatas, namun pengelolaannya dapat maksimal.

"Kita harus memastikan dengan keterbatasan itu dapat menggunakannya secara optimal sehingga perlu eksploitasi sumberdaya yang ada, dan perlu memikirkan serta melakukan tindakan-tindakan yang layak untuk mengumpulkan  sumberdaya eksternal menjadi sumber kekuatan bagi kita," pesan Taufik Saleh.

Diketahui H. Faizal Hafan Farid adalah Bakal Calon Bupati Bekasi periode tahun 2024-2029 yang diusung DPD PKS Kabupaten Bekasi. Sebelumnya H. Faizal Hafan Farid merupakan anggota DPRD terpilih secara 3 periode di DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Adapun di Kabupaten Bekasi, partai berlogo warna oranye itu memperoleh 10 kursi DPRD pada Pileg tahun 2019 dan berkurang 3 kursi pada Pileg 2024 menjadi 7 kursi.

Meski kursi berkurang, namun perolehan suara PKS bisa dikatakan stagnan yakni sebanyak 232.852 suara dan termasuk 5 partai besar pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.

Adapun perolehan suara PKS hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi tahun 2024 berhasil mencapai 276.372 suara. 

(*) IT

Jumat, 07 Juni 2024

Para Pengendara Berknalpot Bronk Ketar-Ketir, Patroli Hunting System Digelar Satlantas Polres Simalungun di Jalur Lintas Tanah Jawa


SUMUT, IT - Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., memimpin Patroli Hunting System di Jalur Lintas Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalulintas di wilayah tersebut.(7/6/2024).

IPTU Jonni menjelaskan bahwa ketertiban lalu lintas adalah kondisi berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patroli hunting system dilakukan untuk membangun kesadaran pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

"Di jalur lintas Kecamatan Tanah Jawa ini, kami melakukan penindakan dengan penilangan kasat mata terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kepada para supir angkutan umum kami juga memberikan imbauan untuk tidak menaikkan penumpang di atas kendaraan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga," ujar IPTU Jonni.

Lebih lanjut, IPTU Jonni menekankan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi juga seluruh pengguna jalan. Semua pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain tidak menerobos lampu merah, tidak menggunakan knalpot brong, selalu menggunakan helm saat berkendara roda dua, serta memiliki surat pengendara yang lengkap.

Namun, IPTU Jonni mengakui bahwa masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, sehingga sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada tingginya angka kecelakaan. "Banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, sehingga tercipta ketertiban dan keamanan," pungkas IPTU Jonni.

IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H. juga menambahkan bahwa operasi penindakan ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi peraturan yang ada. "Patroli hunting system ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," jelasnya.

Dalam patroli tersebut, IPTU Jonni bersama tim berhasil menindak puluhan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap juga dikenai sanksi tilang. "Kami berharap dengan adanya tindakan ini, para pengendara dapat lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas," tambahnya.

IPTU Jonni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas perhubungan dan komunitas masyarakat, untuk terus mengedukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Kami akan mengadakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye keselamatan di jalan raya, dan bekerja sama dengan komunitas motor untuk menyebarkan pesan-pesan keselamatan," tuturnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. "Peran orang tua sangat besar dalam menanamkan disiplin berlalu lintas kepada anak-anak. Mari kita jaga bersama keselamatan di jalan raya agar tidak ada lagi korban jiwa yang sia-sia akibat kelalaian kita," ucap IPTU Jonni.

Menutup keterangannya, IPTU Jonni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk mendukung upaya pihak kepolisian dalam mewujudkan tertib berlalu lintas. "Dengan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

(Tukijoe) IT

Senin, 27 Mei 2024

Taruna Akmil TP 2023/2024 Kunjungi Madivif 2 Kostrad, Primadi : Operasional Dan Administratif Kami Ajarkan Guna Dukung Tugas Akhir


JAWA TIMUR, IT – Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad, Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, menerima kunjungan Taruna Akademi Militer Tingkat II/Sertar TP 2023/2024, bertempat di Gedung Sandoyo, Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Senin (27/05/2024).

Kegiatan OJT ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Taruna Akademi Militer, sebelum nantinya dilantik menjadi Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama melaksanakan pendidikan.

Selain itu, Kegiatan OJT ini juga bertujuan agar para Taruna sebagai calon perwira mengetahui secara langsung situasi dan kondisi di lapangan tentang Satuan, baik bersifat operasional atupun administrasi yang nantinya dapat menjadi bekal saat bertugas.

Pada kesempatan ini, Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad menyampaikan “Saya selaku Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad dan pribadi sangat mendukung atas pelaksanaan Latihan Praktik Jabatan/OJT Taruna Akmil tersebut. Dan kami mewakili Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad akan menyambut baik dan mengarahkan atau mengajarkan baik yang bersifat operasional maupun administratif, guna mendukung menyelesaikan Tugas Akhir di lembaga pendidikan”, ujar Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan di gunakan selama Latihan Praktik Jabatan (OJT) guna mendukung berjalanannya latihan tersebut”, sambungnya.
 
Usai melaksanakan pengarahan, para Taruna Akademi Militer melihat secara langsung pangkalan militer serta sarana prasarana latihan yang dimiliki Divif 2 Kostrad diantaranya pengenalan Alutsista, peninjauan Wind Tunnel, peninjauan VRPS dan Lorong Sejarah Divif 2 Kostrad.

(Marno) IT

Minggu, 19 Mei 2024

Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi ke III Dibuka Calon PJ Bupati Bekasi Laksma TNI AL Dr. H.M. Ikhwan Syahtaria, M.M di Wisma TNI AL, Ciloto


JAWA BARAT, IT - Calon Penjabat Bupati Bekasi Laksamana Pertama Dr. H.M. Ikhwan Syahtaria, M.M membuka Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (Raker SMSI) Kabupaten Bekasi, Minggu, 19 Mei 2024. Pembukaan Raker digelar secara terbuka di Wisma TNI AL, Ciloto, Jawa Barat.

“Saya sebagai pembina SMSI Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat melaksanakan Raker ketiga SMSI Kabupaten Bekasi, semoga menghasilkan program kerja terbaik untuk kemaslahatan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” kata Ikhwan Syahtaria mengawali sambutannya.
 
Dia meminta hasil raker disampaikan kepadanya setelah prosesi pelantikan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Selasa, 21 Mei 2024.
 
“Nanti kalau saya sudah dilantik menjadi Penjabat Bupati Bekasi, Insya Allah hari Selasa, saya akan minta hasil raker disampaikan ke saya selaku pembina SMSI sehingga selanjutnya bisa berdampingan untuk kemajuan organisasi SMSI,” ungkap jendral bintang 1 TNI AL itu antusias.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh melalui video testimoni yang diputar pada pembukaan Raker SMSI Kabupaten Bekasi tahun 2024. 
  
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi itu menyampaikan ucapan selamat melaksanakan Raker untuk seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

“Semoga acaranya berjalan lancar dan sukses. Insya Allah menghasilkan sesuatu yang berarti untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadikannya sebagai edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar BN Holik Qodratulloh.
 
Dia menitip pesan kepada para owner perusahaan pers yang tergabung di SMSI Kabupaten Bekasi agar terus berjuang dan berjibaku menyampaikan berita-berita yang kredibel dan akuntabel dengan senantiasa menjunjung tinggi insan pers.
 
“Yakinlah, berbuat dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh ikhlas, maka pada akhirnya nanti akan bernilai ibadah,” pesan BN Holik Qodratulloh.

Dalam pantauan media, pembukaan Raker ke 3 SMSI Kabupaten Bekasi dihadiri seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan perwakilan perusahaan pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi.
 
Selain itu juga hadir Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Syaeful, Ketua Ormas Orang Betawi Bekasi Mandor Jimmi, penggagas pembangunan Kabupaten Bekasi bagian Utara H. Zakaria dan pemilik brand Batik Bekasi, Hj Sri Sugiarti.
 
Adapun tema yang diangkat dalam raker yang berlangsung selama 2 hari, yakni ‘Perkuat Media Siber dan Tingkatkan Literasi Politik Masyarakat’.

Dalam sambutannya, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyampaikan bahwa Raker ke- 3 SMSI Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan selama dua hari, yakni hari Minggu hingga Senin tanggal 19 dan 20 Mei 2024. 

Dalam pelaksanaan raker, pengurus yang mewakili masing-masing bidang dibagi menjadi 3 komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Kerjasama dan Komisi Sosial.
 
“Semua komisi memiliki usulan masing-masing, dan selanjutnya kita sepakati melalui pleno untuk nanti disampaikan kepada Pembina SMSI Kabupaten Bekasi pak Ikhwan Syahtaria selaku PJ Bupati Bekasi dan melaporkannya kepada ketua SMSI Provinsi Jawa Barat,” kata Doni Ardon didampingi sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo, Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi Nurhasan, Wakil Sekretaris Paulus Simalango, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal, para Ketua bidang, diantaranya Irwan Awaludin, Fadli Permana, Ujang Nurdin, Ida Mulyani dan beberapa perwakilan owner perusahaan pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi.

(*) IT


Sumber : SMSI Kabupaten Bekasi



POSTINGAN TER-UPDATE

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

KABUPATEN BEKASI, IT - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca