Kamis, 04 Juli 2024

Serius Dan Konsisten Perangi Narkoba BNK Bekasi Gelar P4GN di Cikarang Kota, H Encep : Program Tersebut Menjadi Skala Prioritas Kami!


KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi pada Kamis, 4 juli 2024 menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terkait perang melawan Narkoba di kalangan masyarakat, penyuluhan tentang Bahaya Narkoba serta Tes Urine bagi para perangkat Desa maupun masyarakat setempat di Kantor Desa Cikarang Kota. 

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut mulai dari Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua RT, BPD dan Karang Taruna serta Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama se Desa Cikarang Kota.

Acara dibuka oleh kepala Desa Cikarang Kota, R.A Gunawan di dampingi Babinsa, Bimaspol Desa Cikarang kota dan Satpol PP Kecamatan Cikarang Utara. Adapun Pemateri acara tersebut adalah KBO Satnarkoba Polretro Bekasi, AKP Dody Teguh Kennedy, SH dan Kepala Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi, Susilo Budianto.

Kepala Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan terkait keseriusan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dalam memerangi Narkoba bersama masyarakat. 

"BNK Bekasi sangat serius dalam memerangi dan melawan Narkoba bersama masyarakat Kabupaten Bekasi, terbukti dengan BNK Bekasi secara konsisten selalu berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Bekasi tentang bahaya Narkoba dengan menjalankan Program BNN yaitu P4GN. Hal tersebut di lakukan sesuai dengan Tema BNN "Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar,"tekannya.

Lanjutnya, "Alhamdulillah semua berjalan lancar dan dapat diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, Desa menjadi bebas Narkoba, sehingga predikat Desa Cikarang Kota Bersih Narkoba dapat di raihnya," tandas Susilo Budianto.

Ditempat terpisah dalam kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Plt. Ketua BNK Bekasi bahwa, "Program tersebut memang sudah terprogram, bahkan sebagai skala prioritas agar pelaksanaan P4GN ini dapat menyentuh langsung ke masyarakat sehingga masyarakat sadar dan bertekad untuk semakin berani melawan dan memerangi Narkoba khususnya di kabupaten Bekasi dan diseluruh Indonesia umumnya," tutur Dr.H Encep S Jaya, M.Si diruang kerjanya pada Awak Media, Kamis (4/7/2024) 

Diakhir penyampaiannya Plt. Ketua BNK Bekasi secara tegas mengucapkan,"Selamat Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2024," pungkas Dr.H Encep S Jaya, M.Si.

(Erik) IT

Rabu, 03 Juli 2024

BNN Kab.Bekasi Gelar Tes Urine Dilingkungan Kejari Sebanyak 102 Pegawai Diperiksa, Encep Supriyatin Jaya : Hasil Pelaksanaan Dinyatakan Negatif!


KABUPATEN BEKASI, IT - Dukung pencegahan dan pemberantasan narkoba, sebanyak 102 pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjalani pemeriksaan tes urine yang digelar BNN Kabupaten Bekasi, Rabu (03/07/2024).

Penyelenggaraan tes urine di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini menindaklanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-/M.2.4/Enz.2/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN).

"Kegiatan tes urine kemarin diikuti seluruh pegawai yang berjumlah 102 orang dengan hasil seluruh pegawai dinyatakan negatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Ia mengatakan kegiatan pemeriksaan sampel urine ini menindaklanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-/M.2.4/Enz.2/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN).

Dwi Astuti menegaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Jadi semua pegawai dites, seluruh jaksa, pegawai tata usaha, PPNPN, serta tenaga honorer juga ikut pemeriksaan urine ini," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan dukungan serta koordinasi bersama Badan Narkotika Kabupaten Bekasi khususnya menyangkut rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dirinya berharap kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai ini dapat dilaksanakan secara berkala hingga wilayah lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat dinyatakan bebas narkoba.

Sementara dalam kesempatan yang sama Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Encep Supriyatin Jaya mengatakan bahwa  pemeriksaan tersebut guna mengetahui kandungan BZO, Cocain, Mat ampitamin, Emphetamin, THC, serta MOP pada sampel urine yang diperiksa.

"Dan hasil pelaksanaan tes urine, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dinyatakan negatif," tandasnya. 

(*) IT

Senin, 01 Juli 2024

Acara Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Dilaksanakan Polda Kalbar di UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma


KALIMANTAN BARAT, IT - Dansatbrimob Polda Kalbar, KBP M. Guntur memimpin pelaksanaan acara syukuran Hari Bhayangkara Ke-78 disalah satu panti rehabilitasi lanjut usia di Provinsi Kalbar. Senin (1/07/2024).

Acara syukuran yang digelar oleh Polda Kalbar di UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma yang beralamat di Jl. Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Dalam penyampaiannya Dansatbrimob Polda Kalbar, mengatakan bahwa, "Kegiatan syukuran yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar pada hari ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 yang tepat jatuh pada hari ini," ucapnya.

Lanjutnya," Ditahun 2024 ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana acara syukuran Hari Bhayangkara ini dilksanakan ditengah-tengah masyarakat seperti contohnya adalah di UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Kabupaten Kubu Raya," sambung KBP M. Guntur.

Pada pelaksanaan acara syukuran pagi ini Dansatbrimob Polda Kalbar mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat lansia penghuni UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma atas sambutan hangat yang mereka berikan kepada rombongan serta dirinya juga mengucapkan permohonan maaf dari Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto atas ketidak hadirannya dalam acara tersebut.

"Kami menyampaikan juga permohonan maaf bapak Kapolda karena tidak bisa hadir pada pelaksanaan acara syukuran di UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma dikarenakan beliau mempinpin pelaksanaan acara syukuran di slam area pemukiman kumuh Jl. Sultan Hamid II, Gg. Semut, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak," kata Dansatbrimob Polda Kalbar dalam pidatonya sesuai arahan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto.

Dipelakaanaan acara syukuran ini melalui zoom Kapolda Kalbar mengucapkan terimakasih dan berharap kedepan acara ini akan terus berlanjut tidak hanya pada pelaksanaan Hari Bhayangkara saja dan memerintahkan kepada seluruh personel Polda Kalbar untuk totalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana tugas personel Polri adalah memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ucap Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto dalam Zoom meeting.

(Tukidjo) IT

Sabtu, 29 Juni 2024

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pada 93 Personel Dipimpin Langsung Kapolrestabes Medan di Lapangan Apel Polrestabes Medan


SUMUT, IT - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, memimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 93 personel di Lapangan Apel Polrestabes Medan pada hari Sabtu (29/6/2024). 

Kegiatan upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolrestabes Medan, Akbp Anhar Arlia Rangkuti, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan, Ny. Dr. Ulivia Teddy Marbun beserta pengurus, PJU Polrestabes Medan, Kapolsek Jajaran, personel PA/BA peserta upacara, dan personel tersprint.

Dalama arahan nya, Kapolrestabes Medan memaparkan bahwa,"Pada hari dan kesempatan yang berbahagia ini kita dapat berkumpul untuk melaksanakan upacara laporan kenaikan pangkat TMT 01 Juli 2024 di Lapangan Apel Polrestabes Medan. Kenaikan Pangkat di lingkungan Polri adalah Proses yang lazim dilakukan, yang mana sebagai wujud keteladanan dan reward serta kenaikan pangkat anggota Polri ini merupakan wujud perhatian serta penghargaan dari institusi Polri terhadap anggota yang berdedikasi baik, bukan merupakan keharusan namun merupakan hasil penilaian dan prestasi serta Kinerja Personil itu sendiri yang telah dengan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada institusi Polri," papar Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun. 

Lanjutnya," Adapun Personil Polrestabes Medan yang mendapat promosi kenaikan Pangkat pada kesempatan ini sebanyak 93 personil, dengan perincian sebagai berikut : Iptu ke Akp  1 Personil , Ipda ke Iptu : 1 Personil ,Aipda ke Aiptu : 51 Personil, Bripka ke Aipda : 21 Personil ,Brigpol ke Bripka : 3 Personil ,Briptu ke Brigpol : 13 Personil dan Bripda ke Briptu : 3 Personil,"urainya.

Kapolrestabes Medan juga mengatakan kepada personil yang naik pangkat bahwa," Kenaikan pangkat ini adalah wujud penghargaan yang diberikan Negara kepada seluruh Personel, yang mana semakin tinggi pangkat yang diraih, maka semakin besar tanggungjawab yang harus dijalankan. Oleh sebab itu kita dituntut untuk mampu berkreasi dan berinovasi serta bekerja cerdas guna meningkatkan prestasi.," demikian dikatakan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.

Lebih lanjut Ia juga mengungkapkan bahwa," Pangkat dan Jabatan, bukan, sekedar Penghargaan atau prngakuan, melainkan juga amanah. Amanah adalah sederetan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, baik kepada diri sendiri, kepadamasyarakat, serta yang paling utama adalah kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.

Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada personil Polrestabes Medan bahwa tugas dan tanggung jawab semakin tinggi dan mendesak saat ini adalah kemampuan kita dalam menampilkan, serta menularkan sifat keteladanan dan integritas yang tinggi, dilingkungan tugas Kedinasan maupun dilingkungan kehidupan Sosial dengan masyarakat.
 
"Didalam pelaksanaan tugas, jadikan kenaikan pangkat yang saudara peroleh untuk selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan diwujudkan dalam bekerja dengan penuh keihklasan dan semangat Pengabdian," pungkasnya.

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat ini berlangsung dalam keadaan kondusif dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat.

(Ucok) IT

Senin, 24 Juni 2024

Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum PWI Hendry CH Bangun Segera Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus Dana Sponsorship UKW BUMN


JAKARTA, IT – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.(24/6/2024).

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang  tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun
 
Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
 
Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.
 
“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.
 
Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. 

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. 

(*) IT


Sumber : Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari

Senin, 10 Juni 2024

Ketua LBH Herman Hofi Law Turut Campur Tanggapi Gonjang-Ganjing Kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa Kalbar


KALBAR, IT - "Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat  menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik," ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada Awak Media, pada Senin (10 Juni 2024).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.

"Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART.  namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan. Hal ini dipertegas  dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan," katanya (10/6/2024).

"Jika masa kepengurusan berakhir  maka  pembina melakukan rapat  untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3  dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3  yang hadir menyetujui perubahan itu.Hal ini di atur  dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan," sambungnya.
 
Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Mempawah, Pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal dunia, hanya ada 1 orang Pembina. 

"Mengingat pembina hanya  ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan  pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian  1 (satu) orang Pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus  dan melakukan perubahan AD/ART. 
Jika masa kepengurusan Yayasan telah berakhir, sementara Pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal  28 (1) UU. No.6 Th. 2001," tuturnya.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa, YPKOT hanya memiliki  1 orang pembina maka  dapat dimaknai telah terjadi kekosongan Pembina atau tidak lagi memiliki Pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat  pembina.   

"Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas  telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru  segera  diberitahukan kepada Menkumham," katanya.
 
Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka Pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. 

"Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk  dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum," tegasnya.

Lanjutnya," Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus. Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat," terang Ketua LBH “Herman Hofi Law”itu.

"Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan  dimaknai  perbuatan melawan hukum," ujarnya menambahkan

"Dari uraian di atas," sambungnya,"Menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan," pungkas 
Herman Hofi.

(Murjono) IT

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Sabtu, 08 Juni 2024

Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid Tunjuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Yusuf Fathullah Fajri Menjadi Ketua Tim Sukses


KABUPATEN BEKASI, IT - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Eejahtera (PKS) H. Yusuf Fathullah Fajri resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Sukses H. Faizal Hafan Farid dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid dalam rapat konsolidasi dan pembentukan Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid di kantor DPD PKS jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, Sabtu, 08 Juni 2024.

Penunjukan H. Yusuf Fathullah Fajri sebagai ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi Faizal Hafan Farid dihadiri Ketua Satgas Pemenangan Taufik Saleh, Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa, seluruh jajaran Tim Sukses dan kader PKS Kabupaten Bekasi.

Bakal Calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid mengatakan bahwa H. Yusuf Fathullah Fajri merupakan figur yang bisa diterima semua kalangan.

H. Yusuf Fathullah Fajri memiliki kapasitas dan jaringan yang luar biasa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 2 periode Pemilu Legislatif tahun 2019 dan 2024.

"H. Yusuf Fathullah Fajri kita minta untuk menjadi kapten tim pemenangan, karena beliau sudah sangat teruji dengan dua kali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan beliau pribadi yang mampu berkomunikasi dengan semua lapisan masyarakat," ujar H. Faizal Hafan Farid dalam paparan kemenangannya.

Setelah Tim Sukses terbentuk, lanjutnya, Tim Sukses akan langsung bekerja keras melakukan konsolidasi terhadap seluruh sumber daya yang ada dan melakukan kajian serta langkah strategis dalam upaya kemenangan.

Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Bekasi dari PKS, H. Yusuf mengatakan salah satu unsur kemenangan adalah kekuatan tim yang solid dan mampu bergerak ke masyarakat untuk mensosialisasikan calon Bupati Bekasi H. Faizal Hafan Farid.

"Insya Allah PKS kembali mengukir sejarah kemenangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024," ucapnya yakin.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Satgas Pemenangan Taufik Saleh berpesan agar seluruh jajaran Tim Sukses H. Faizal Hafan Farid bergerak secara maksimal dan mengeluarkan segala potensi yang ada untuk pemenangan.
 
"Mari bekerja dan berkorban secara maksimal dalam prosesnya agar di ujungnya kita mensyukuri kemenangan," ungkap Taufik Saleh.
Diakuinya meski sumberdaya PKS terbatas, namun pengelolaannya dapat maksimal.

"Kita harus memastikan dengan keterbatasan itu dapat menggunakannya secara optimal sehingga perlu eksploitasi sumberdaya yang ada, dan perlu memikirkan serta melakukan tindakan-tindakan yang layak untuk mengumpulkan  sumberdaya eksternal menjadi sumber kekuatan bagi kita," pesan Taufik Saleh.

Diketahui H. Faizal Hafan Farid adalah Bakal Calon Bupati Bekasi periode tahun 2024-2029 yang diusung DPD PKS Kabupaten Bekasi. Sebelumnya H. Faizal Hafan Farid merupakan anggota DPRD terpilih secara 3 periode di DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Adapun di Kabupaten Bekasi, partai berlogo warna oranye itu memperoleh 10 kursi DPRD pada Pileg tahun 2019 dan berkurang 3 kursi pada Pileg 2024 menjadi 7 kursi.

Meski kursi berkurang, namun perolehan suara PKS bisa dikatakan stagnan yakni sebanyak 232.852 suara dan termasuk 5 partai besar pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.

Adapun perolehan suara PKS hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi tahun 2024 berhasil mencapai 276.372 suara. 

(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

KABUPATEN BEKASI, IT - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca