Sabtu, 10 Agustus 2024

Dinilai Sangat Merugikan Kliennya, Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners Layangkan Surat Somasi Pada Redaksi Media Cakra Buana


JAWA BARAT, IT – Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi salah satu Media Online terkait pemberitaan yang dianggap selain merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, juga dinilai tidak masuknya pemberitaan tersebut dalam karya Jurnalistik namun hanya berupa Opini Menghakimi dan Penyesatan Berita. (10/8/2024).

Dalam keterangannya Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners menegaskan bahwa,"Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum" yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 19 Agustus 2024," terang Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H. pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam muatan isi somasi tersebut, perwakilan dari Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners, Ulung Purnama S.H., M.H. menekankan bahwa.

"Pemberitaan yang ditayangkan oleh mediadakrabuana.id cenderung tendensius dan menuduh kliennya sebagai bagian dari "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi" yang diduga merampok uang negara. Saya mengingatkan bahwa sebagai insan pers, dalam hal ini mediacakrebuana.id seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dalam memberitakan suatu peristiwa agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta," tekannya.

"Kata-kata seperti "Pejabat dan Penjahat" serta "Merampok Uang Negara" yang digunakan dalam judul berita tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya. Selain itu, penggunaan istilah "Merampok" yang merujuk pada Pasal 365 KUHPidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"ungkap Ulung Purnama. 

Terkait dengan dugaan pelanggaran Perbup Bekasi mengenai insentif yang diterima saat cuti besar, Ulung Purnama menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki.

"Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu sebesar Rp194.370.946 pada 13 Mei 2024 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp15.721.600 pada tanggal yang sama," jelasnya.

Dengan pengembalian tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa masalah ini seharusnya sudah selesai. Namun, Media Online tersebut justru dinilainya telah memberitakan hal ini tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada kliennya, yang dinilai melanggar etika jurnalistik. 

"Oleh karena itu," tegasnya,"Kami meminta agar mediacakrabuana.id  segera memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai keliru tersebut."

Lanjutnya," Somasi ini juga merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya angka 3, 4, 10, dan 11 yang mengharuskan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional," tandas Ulung Purnama.

Dalam penutup Surat Somasi tersebut, Ulung Purnama menekankan bahwa, adanya unsur Tindak Pidana yang mengacu pada pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

"Penutup somasi ini menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh mediacakrabuana.id dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Kuasa Hukum Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, S.H., M.H.

(Red) IT


Sumber : Kepala Pers Jawa Barat Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners, Haris Pranatha, Humaniora

Kamis, 01 Agustus 2024

Ketum Gercin Indonesia Sayangkan Anggota DPD RI Filep Wamafma Laporkan Paul Finsen Mayor Dan Alvarez Kapisa ke Polda Papua Barat


JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) Hendrik Yance Udam sangat menyayangkan Filep Wamafma (FW) Anggota DPD RI 2019-2024 asal Papua Barat. Dimana melaporkan Paul Finsen Mayor (PFM) Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 asal Papua Barat Daya dan Aktivis Papua Barat Alvarez Kapisa (AK).

HYU sapaan akrabnya menilai, Filep Wamafma sebagai anggota DPD RI dan juga sebagai anak adat papua tidak elok melapor PFM dan Aktivis Papua AK di Polda Papua Barat. Dimana laporan untuk PFM terkait percakapan di media sosial WhatsApp (WA) dan kritikan AK di media online kepada FW yang dianggap mengaku, "Saya adalah OPM".

"Sangat tidak elok dan tidak pantas FW melaporkan PFM dan AK hanya soal kritikan di ruang publik (red-masyarakat) langsung lapor polisi. Pesan saya persoalan ini adalah hanya urusan garam dan vetsin di dapur atau istilahnya masalah di darat jangan di bawa ke laut," ucap HYU kepada media, Kamis (1/8/2024) di Jakarta.

Menurutnya, kita harus dewasa dalam menyingkapi dinamika politik demokrasi, serta harus tampil sebagai tokoh kenegarawanan yang elegan berpihak kepada rakyat. Untuk itu kata HYU, jangan sedikit-sedikit lapor polisi dan memainkan politik playing victim seolah jadi korban.

"Saya sangat berharap demi kesejahteraan masyarakat yang ada di 6 provinsi di tanah Papua. Diharapkan, Bung FW, Bung PFM dan Bung AK untuk duduk bersama-sama dan berdamai. Sehingga kejadian lapor ini tidak menjadi isu-isu liar di tengah masyarakat ,yang bisa berdampak negatif pada pembangun di Tanah Papua," harapnya.

Mewakil Ormas Gercin Indonesia yang baru merayakan HUT ke 5 pada 27 Juli 2024 di Restoran Handayani Prima Jl. Raya Matraman 49 Jakarta ini,  Saya sangat sayangkan mental politik  Bung FW selaku Anggota DPD RI 2019-2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029.Yang mana belum memiliki mental kenegarawanan atau belum dewasa berpolitik dan berdemokrasi.

"Bung FW jangan alergi dengan kritikan publik, sebab publik berhak melakukan kritikan kepada tokoh pejabat yang adalah wakil rakyat. Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat Publik," sindir HYU.

Menurutnya lagi, bagaimanapun Bung PFM dan Bung AK sedang mengunakan ruang publik yang diatur sesuai dengan UU untuk bebas mengeluarkan pendapat di muka umum. Kemudian bebas mengritik pejabat publik yang dinilai melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.

"Bung FW jangan berkelit sebagai wakil rakyat, seharusnya juga mengunakan hak jawabnya di ruang publik untuk mengklarifikasi statemen-nya yang di sampaikan oleh Bung PFM dan Bung AK Finsen Mayor di percakapan media online WA dan media online," tukas HYU.

Kata dia, bukan main-main lapor saja ke Polda Papua Barat, Bung FW harus matang dalam berpolitik dan harus matang dalam memahami arus demokrasi yang ada. Selain itu Bung FW harus banyak belajar dari Presiden Jokowi, sekalipun di kritik habis-habisan oleh lawan lawan politiknya, namun beliau tetap tenang dan tidak goyang sedikitpun, apalagi lapor polisi.

"Saya sudah membaca statemen Bung PFM dan Bung AK tidak ada unsur pidana dalam dalam statemen tersebut. Sebab, kedua tokoh tersebut menggunakan ruang publik untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum," tandas pria asal Jayapura Papua ini.

Menurut HYU, seorang pemimpin besar harus bisa menerima kritikan publik sebagai masukan dalam menjalankan kepemimpinannya. Bukan menjadikan kritikan publik sebagai ancaman dan melaporkan oknum-oknum yang mengkritiknya ke kepolisian.

"Hal ini tidak masuk akal, sehingga menunjukan indikasi kepemimpinannya tidak matang dan kelihatan tidak pernah berproses dalam organisasi. Saya tidak berpihak kepada kedua terlapor, namun saya juga mengunakan ruang publik untuk memberikan masukan buat Bung FW selaku tokoh Papua dan wakil rakyat yang dihormati dan dibanggakan," pesannya.

Terakhir kata HYU, diharapkan Bung FW untuk jangan cepat tersinggung dengan kritikan, namun jadikan kritikan tersebut sebagai motivasi dalam memimpin untuk kepentingan rakyat. Saat ini Tanah Papua sudah terbagi menjadi 6 provinsi, sehingga memiiki nilai strategis politik yang tinggi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sampai sekarang Tanah Papua masih tetap terjadi konflik laten yang mengorbankan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Papua sangat rendah dan berada di bawah garis kemiskinan dan sangat memprihatikan," ujarnya.

Untuk itu kata HYU, kita butuhkan wajah-wajah baru lagi yang tampil untuk bisa mengelola isu-isu Papua untuk kesejahteraan rakyat dalam kerangka komitmen kebangsaan. Sudah saatnya generasi muda Papua untuk tampil di panggung politik nasional dengan memainkan isu-isu strategis Papua untuk kesejahteraan permanen.

"Harapannya agar masa depan Tanah Papua lebih baik dari hari kemarin. Bung FW diharapkan menarik laporannya, jangan sampai nantinya saling lapor dan sama-sama dirugikan dari sisi waktu, tenaga dan materi. Lebih baik bicarakan baik-baik daripada di adu domba oleh orang lain," pungkas HYU. 

(Budiman) IT

Selasa, 30 Juli 2024

UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk, Wamendagri : Kehadiran Satu Data Kependudukan Sangat Dibutuhkan Untuk Melayani Masyarakat


JAKARTA, IT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan bahwa kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat. Menurutnya, ini sesuai dengan maksud dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Untuk menyatukan data kita bersama, ini memang ada urgensi Satu Data Kependudukan Indonesia untuk keperluan UU [Nomor] 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah [dengan UU Nomor 24 Tahun 2013] itu," ujarnya saat Konferensi Pers Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Menurut Wempi, ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu di antaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Selain itu, Wempi menegaskan, pihaknya mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.

"Kemudian yang berikut adalah pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil untuk semua keperluan. Jadi ini menjadi data kita, data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk Satu Data Indonesia," jelas Wempi.

Ia berharap, pihak pengelola nantinya dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program ini. 

"Khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan, sehingga setiap rincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional dan bukan lagi prioritas K/L, agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik," pungkasnya.

(Irfan) IT

Senin, 29 Juli 2024

Ketua SMSI Sukabumi Raya Sebut, Marak Media Abal-Abal, Tidak Jelas Dan Melanggar Etik Bermunculan Mewarnai Perhelatan Pilkada 2024


JAWA BARAT, IT - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan pilkada 2024.

Praktik oknum tersebut jelas merugikan media massa umumnya, sehingga salah satunya menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.

“Praktek abal-abal, media yang tidak jelas, media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan calon di pilkada. Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” tegas Kang Sule, yang juga CEO atau Chief Executive Officer PT. Media Jurnal Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi ini juga mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung serentak di tahun ini.

“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” imbuhnya.

Mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

"Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi," jelasnya.

Kang Sule mengulas, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mempunyai modal; Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun; Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

"Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers," terangnya.

Selain media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana, sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik," sambungnya.

"Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan," tutup Kang Sule. 

(*) IT

Jumat, 26 Juli 2024

Perseteruan Berujung Kematian, Polsek Bangun Polres Simalungun Ungkap Kasus Keponakan Aniaya Paman Hingga Meregang Nyawa


SUMATERA UTARA, IT - Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Bangun mengungkapkan fakta terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh keponakan dari Paman atau Pak Tua itu sendiri. Olsen Siregar (66), ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7), kira-kira pukul 03.00 WIB. 

Kapolsek Bangun Polres Simalungun menjelaskan bahwa, korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakan inisial FS (24), karena sakit hati.

"Polres Simalungun melalui Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,"jelas AKP Esron Siahaan pada Awak Media, Jum'at (26/7/2024).

Kapolsek Bangun menyebut peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian itu berada tepat di depan rumah korban.

"TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian," kata Esron.

Dalam kronologinya Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa, peristiwa itu berawal sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.

"Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024," jelasnya.

"Kemudian," lanjutnya, "Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan di pinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban. Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter."

"Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu," sambung Kapolsek,"Korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban."

"Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang," kata Esron.

"Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah," terangnya,"Pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban."

"Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke Perangkat Desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun." tutur Kapolsek.

Saat ditemui petugas, Tersangka Ferdian menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga. 

"Ferdi menyesal Pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi, Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan," ungkap Kapolsek Bangun Polres Simalungun, AKP Esron Siahaan menirukan ucapan Ferdi.

(Tukijoe) IT

Rabu, 24 Juli 2024

BOTRAM Digelar Desa Jejalen Jaya, Tamara Warga Hadir Membludak, Kades Kumpul : Alhamdulilah, Persiapan 10 Hari, Target Hadir 65℅!


KABUPATEN BEKASI, IT - Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pelayanan satu atap BOTRAM ( Berkolaborasi Terus Melayani) yang melibatkan sejumlah Dinas terkait guna melaksanakan bentuk pelayanan keadministrasian dalam satu tempat, pada Rabu (24/7/2024) pagi.

Hadirnya program inovatif Botram (Berkolaborasi Terus Melayani) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tersebut di nilai sangat efektif dalam implementasinya.

Program yang diluncurkan sejak Maret 2023 ini digagas untuk mengikis anggapan Birokrasi Kepemerintahan di Kabupaten Bekasi, sangat berbelit-berbelit dan membutuhkan waktu yang lama. 

Stigma tersebut kerap muncul saat masyarakat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan atau kepengurusan administrasi lainnya.Sehingga terlahirlah program tersebut.
Kepala Desa Jejalen Jaya dalam keterangannya menyebut bahwa kegiatan tersebut adalah yang keempat dari tiga Kecamatan sebelumnya.

"Ini sudah yang keempat Kecamatan di Desa Jejalen Jaya ini, mungkin  minggu depan di Kecamatan lain atau Desa lain," ujar Kades Jejelan Jaya, Kumpul penuh semangat.

Ditanyakan terkait animo masyarakat terkait hadirnya kegiatan tersebut.
"Wah antusias bangat..alhamdulilah, ini akal sehat pak di banding kemarin di Cabangbungin  acara Botram juga tidak seperti ini, kemaren ada laporan katanya di Cabangbungin warganya enggak pada dateng, karena mungkin kurang komunikasi dari mulai pengurus Rt-Rw termasuk seperti saya juga (Kades-Red) woro-woro , katanya kemaren di Cabangbungin enggak terlalu padet katanya ..alhamdulilah buat  masyarakat kami.. mudah-mudahan sampe siang atau sore tetep melakukan pelayanan,"ungkap Kades menegaskan.

Terkait estimasi hadirnya warga dalam kegiatan ini merujuk pada animo kuat masyarakat, Kades Jejalen Jaya berspekulasi dalam semangat harapannya.

" Ya mudah-mudahan bisa masuk 65℅ yang hadir sampai sore," tandasnya dengan mata berbinar.

Ditanyakan tentang konsep persiapan pra kegiatan dalam sosialisasi woro-woro.

" Ini hampir sepuluh hari, pertama kita ngumpul dulu di Kecamatan. Setelah dapet arahan dari pak Camat, saya langsung woro-woro ke pengurus Rt-Rw, Kadus, BPD termasuk saya sendiri woro-woro di warga setiap ada kegiatan ngaji, taklim atau undangan apapun saya tetep sosialisasi ke masyarakat," Kades yang akrab di sapa Zebra itu.

Diminta kan tanggapannya terkait hadirnya program Botram di Jejalen Jaya.

"Wah ini sangat saya apresiasi adanya program ini terutama buat pak Camat juga buat Pemerintah Kabupaten juga, karena kita ini sama-sama memprogram masyarakat," tuturnya dengan nada tinggi.

Lanjutnya, " Wah ini program bagus bangat, terutama saya ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil, sebab dari Dukcapil paling banyak ini..kalau enggak salah ada enam pelayanan, bahkan langsung di cetak, nah saya senengnya langsung di cetak, langsung jadi dan hasilnya bisa langsung di bawa pulang. Saya apresiasi Disdukcapil dan bahkan dari tiga hari sebelumnya ude kesini untuk survey, dan ini ada sebelas pelayanan, semua ada " tandas Kades Jejalen Jaya, Kumpul.

Melibatkan Delapan Dinas 

Sementara dalam kesempatan dan lokasi yang sama Camat Tambun Utara menjelaskan tentang konsep Botram.

"Mendekatkan pelayanan yang tadinya jauh menjadi dekat dan menjadi mudah," jelas Najmudin di lokasi.

Ditanyakan telah berapa kali kegiatan tersebut maupun yang serupa di laksanakan di Kecamatan Tambun Utara.

"Kalau Botram baru pertama kali, InsyaAllah kedepan setiap Desa akan mendapat giliran. Ini program yang sudah berjalan dari tahun lalu yang di lakukan oleh Dukcapil Kabupaten Bekasi..jadi kita Kecamatan dan Desa hanya memfasilitasi saja," terang Camat Tambun Utara.

Ia juga menjelaskan terkait prioritas dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan pelayanan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut dengan keadministrasian masyarakat dalam satu hari.

"Ada delapan Dinas diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Bapeda dan banyak lagi. Dan masyarakat sangat antusias dan apresiasi dengan adanya terobosan program seperti ini," pungkas Camat Tambun Utara, Najmudin seraya tersenyum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Dani Ramdan, perwakilan dari tiap-tiap Dinas beserta kru yang melakukan pelayanan, Camat Tambun Utara beserta jajaran, delapan Kepala Desa se Kecamatan Tambun Utara beserta perangkatnya, para Ketua BPD masing-masing Desa, para Bimaspol dan Babinsa setiap Desa serta masyarakat Desa Jejalen Jaya.

(Joggie) IT

Senin, 22 Juli 2024

Kejutan HUT Bhakti Adhyaksa ke 64 , Lurah Kepatihan Wetan Bersama Babinsa Membawakan Langsung Nasi Tumpeng ke Kejari Surakarta


JAWA TENGAH, IT - Dalam rangka memperingati HUT Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejaksaan Negeri Surakarta, Lurah Kepatihan Wetan bersama Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta dan memberikan kejutan untuk merayakan acara syukuran HUT Bhakti Adhyaksa yang ke 64 th.

Lurah Kepatihan Wetan memberikan kejutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta beserta pegawai dengan memberikan Nasi tumpeng ulang tahun.Dalam suasana tersebut, pegawai Kejaksaan Negeri Surakarta dibuat terkejut dan terharu dengan ucapan Selamat ulang Tahun dari Babinsa dan Lurah yang tiba-tiba masuk ke Kantor Kejaksaan, yang Ternyata Babinsa bersama Lurah datang untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun Ke- 64 Bhakti Adhyaksa.

"Kejutan tersebut dilaksanakan sebagai wujud soliditas dalam bersinergi 4 pilar antara TNI, Polri, Pemerintahan dan Kejaksaan," kata Lurah Kepatihan Wetan, Enny Susilowati, SH,.MH, pada Senin (22/07/2024). 

Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan menambahkan bahwa, “Sebagai wujud Soliditas yang selalu bersama sama dalam kegiatan restorasi Justice dalam penyelesaian permasalahan warga dan sebagai mercusuar 4 Pilar terdepan NKRI, kami mengucapkan selamat ulang tahun  ke-64 Bhakti Adhyaksa, semoga Kejaksaan Negeri Surakarta tetap Jaya dan Sukses selalu," ujar Serda Budiono.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta juga menyampaikan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kepedulian Babinsa beserta Lurah Kepatihan Wetan.

"Semoga kedepannya sinergitas kita 4 pilar selalu terjaga, Solid dan saling melengkapi dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang kita cintai ini," ujar Digdiono Basuki Susanto, SH, MH. 

(Tukidjo) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

KABUPATEN BEKASI, IT - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca