Selasa, 20 Agustus 2024

Kerugian Negara Mencapai Rp. 337 Juta, Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejaksaan Negeri


SUMUT, IT – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diserahkan adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Dalam keterangannya Ketua Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun mengatakan bahwa," Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21)," terang IPDA Antnyus Hutahayan pada Wartawan (20/8/2024).

Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa," Tersangka Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan Dana Desa. 

"Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021. Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan,"tutur IPDA Antnyus Hutahayan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. 

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

"Setelah proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, S.H., yang menerima tersangka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fathur Rozi. 

Kasus korupsi Dana Desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh Aparatur Desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. 

"Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan Dana Desa bisa benar-benar bermanfaat bagi Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat di Nagori Purwodadi dan Daerah lainnya," tutup Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun.

Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun, yakni AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

(Ucok) IT

Sabtu, 17 Agustus 2024

Bertajuk 'Nusantara Baru Indonesia Maju', BNPP Menggelar Upacara HUT Ke-79 RI di Kawasan Perbatasan Negara


JAKARTA, IT – Guna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bakal menggelar upacara bendera di kawasan perbatasan negara pada Sabtu (17/8/2024) mendatang. Upacara bertajuk “Nusantara Baru Indonesia Maju” tersebut bakal dipimpin oleh sejumlah pejabat dan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPP serta sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Para pimpinan tersebut di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Togap Simangunsong, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sugeng Hariyono, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo.

Pimpinan lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rochayati Basra, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, serta Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Suhajar Diantoro.

Kemudian ada pula Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Sekretariat Kabinet (Setkab) Purnomo Sucipto, Deputi IV Kemenko Polhukam Rudy Syamsir, dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP/Plh. Sekretaris BNPP Robert Simbolon. Pejabat lainnya yakni Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Makhruzi Rahman, dan Kelompok Ahli (Pokli) BNPP Ali H. Bogra.

Dalam keterangannya, Plh. Sekretaris BNPP Robert Simbolon menjelaskan, para pimpinan itu bakal menjadi inspektur upacara (Irup) di 13 lokasi PLBN dari 15 PLBN yang tersebar di kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan kegiatan itu, kata dia, bakal dirangkaikan dengan Gelar Pangan Murah (GPM) di kawasan PLBN yang bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Pelaksanaan peringatan HUT ke-79 RI ini terdapat dua PLBN yang belum dipilih sebagai lokasi pelaksanaan upacara, karena kedua PLBN tersebut masih dalam tahap awal pengoperasian,” ujar Robert dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Kedua PLBN tersebut yakni PLBN Labang di Kabupaten Nunukan dan PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau. Kedua PLBN tersebut berada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Robert mengimbuhkan, pelaksanaan upacara di 13 PLBN ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam merealisasikan semangat “Membangun dari Pinggiran” sebagaimana program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di 13 PLBN ini juga merupakan simbol dan sarana untuk meningkatkan rasa persatuan, kesatuan, dan kepedulian terhadap perbatasan sebagai bagian integral dari negara,” pungkas Robert.

(Irfan) IT

Sabtu, 10 Agustus 2024

Dinilai Sangat Merugikan Kliennya, Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners Layangkan Surat Somasi Pada Redaksi Media Cakra Buana


JAWA BARAT, IT – Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi salah satu Media Online terkait pemberitaan yang dianggap selain merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, juga dinilai tidak masuknya pemberitaan tersebut dalam karya Jurnalistik namun hanya berupa Opini Menghakimi dan Penyesatan Berita. (10/8/2024).

Dalam keterangannya Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners menegaskan bahwa,"Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum" yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 19 Agustus 2024," terang Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H. pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam muatan isi somasi tersebut, perwakilan dari Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners, Ulung Purnama S.H., M.H. menekankan bahwa.

"Pemberitaan yang ditayangkan oleh mediadakrabuana.id cenderung tendensius dan menuduh kliennya sebagai bagian dari "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi" yang diduga merampok uang negara. Saya mengingatkan bahwa sebagai insan pers, dalam hal ini mediacakrebuana.id seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dalam memberitakan suatu peristiwa agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta," tekannya.

"Kata-kata seperti "Pejabat dan Penjahat" serta "Merampok Uang Negara" yang digunakan dalam judul berita tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya. Selain itu, penggunaan istilah "Merampok" yang merujuk pada Pasal 365 KUHPidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"ungkap Ulung Purnama. 

Terkait dengan dugaan pelanggaran Perbup Bekasi mengenai insentif yang diterima saat cuti besar, Ulung Purnama menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki.

"Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu sebesar Rp194.370.946 pada 13 Mei 2024 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp15.721.600 pada tanggal yang sama," jelasnya.

Dengan pengembalian tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa masalah ini seharusnya sudah selesai. Namun, Media Online tersebut justru dinilainya telah memberitakan hal ini tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada kliennya, yang dinilai melanggar etika jurnalistik. 

"Oleh karena itu," tegasnya,"Kami meminta agar mediacakrabuana.id  segera memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai keliru tersebut."

Lanjutnya," Somasi ini juga merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya angka 3, 4, 10, dan 11 yang mengharuskan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional," tandas Ulung Purnama.

Dalam penutup Surat Somasi tersebut, Ulung Purnama menekankan bahwa, adanya unsur Tindak Pidana yang mengacu pada pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

"Penutup somasi ini menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh mediacakrabuana.id dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Kuasa Hukum Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, S.H., M.H.

(Red) IT


Sumber : Kepala Pers Jawa Barat Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners, Haris Pranatha, Humaniora

Kamis, 01 Agustus 2024

Ketum Gercin Indonesia Sayangkan Anggota DPD RI Filep Wamafma Laporkan Paul Finsen Mayor Dan Alvarez Kapisa ke Polda Papua Barat


JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) Hendrik Yance Udam sangat menyayangkan Filep Wamafma (FW) Anggota DPD RI 2019-2024 asal Papua Barat. Dimana melaporkan Paul Finsen Mayor (PFM) Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 asal Papua Barat Daya dan Aktivis Papua Barat Alvarez Kapisa (AK).

HYU sapaan akrabnya menilai, Filep Wamafma sebagai anggota DPD RI dan juga sebagai anak adat papua tidak elok melapor PFM dan Aktivis Papua AK di Polda Papua Barat. Dimana laporan untuk PFM terkait percakapan di media sosial WhatsApp (WA) dan kritikan AK di media online kepada FW yang dianggap mengaku, "Saya adalah OPM".

"Sangat tidak elok dan tidak pantas FW melaporkan PFM dan AK hanya soal kritikan di ruang publik (red-masyarakat) langsung lapor polisi. Pesan saya persoalan ini adalah hanya urusan garam dan vetsin di dapur atau istilahnya masalah di darat jangan di bawa ke laut," ucap HYU kepada media, Kamis (1/8/2024) di Jakarta.

Menurutnya, kita harus dewasa dalam menyingkapi dinamika politik demokrasi, serta harus tampil sebagai tokoh kenegarawanan yang elegan berpihak kepada rakyat. Untuk itu kata HYU, jangan sedikit-sedikit lapor polisi dan memainkan politik playing victim seolah jadi korban.

"Saya sangat berharap demi kesejahteraan masyarakat yang ada di 6 provinsi di tanah Papua. Diharapkan, Bung FW, Bung PFM dan Bung AK untuk duduk bersama-sama dan berdamai. Sehingga kejadian lapor ini tidak menjadi isu-isu liar di tengah masyarakat ,yang bisa berdampak negatif pada pembangun di Tanah Papua," harapnya.

Mewakil Ormas Gercin Indonesia yang baru merayakan HUT ke 5 pada 27 Juli 2024 di Restoran Handayani Prima Jl. Raya Matraman 49 Jakarta ini,  Saya sangat sayangkan mental politik  Bung FW selaku Anggota DPD RI 2019-2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029.Yang mana belum memiliki mental kenegarawanan atau belum dewasa berpolitik dan berdemokrasi.

"Bung FW jangan alergi dengan kritikan publik, sebab publik berhak melakukan kritikan kepada tokoh pejabat yang adalah wakil rakyat. Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat Publik," sindir HYU.

Menurutnya lagi, bagaimanapun Bung PFM dan Bung AK sedang mengunakan ruang publik yang diatur sesuai dengan UU untuk bebas mengeluarkan pendapat di muka umum. Kemudian bebas mengritik pejabat publik yang dinilai melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.

"Bung FW jangan berkelit sebagai wakil rakyat, seharusnya juga mengunakan hak jawabnya di ruang publik untuk mengklarifikasi statemen-nya yang di sampaikan oleh Bung PFM dan Bung AK Finsen Mayor di percakapan media online WA dan media online," tukas HYU.

Kata dia, bukan main-main lapor saja ke Polda Papua Barat, Bung FW harus matang dalam berpolitik dan harus matang dalam memahami arus demokrasi yang ada. Selain itu Bung FW harus banyak belajar dari Presiden Jokowi, sekalipun di kritik habis-habisan oleh lawan lawan politiknya, namun beliau tetap tenang dan tidak goyang sedikitpun, apalagi lapor polisi.

"Saya sudah membaca statemen Bung PFM dan Bung AK tidak ada unsur pidana dalam dalam statemen tersebut. Sebab, kedua tokoh tersebut menggunakan ruang publik untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum," tandas pria asal Jayapura Papua ini.

Menurut HYU, seorang pemimpin besar harus bisa menerima kritikan publik sebagai masukan dalam menjalankan kepemimpinannya. Bukan menjadikan kritikan publik sebagai ancaman dan melaporkan oknum-oknum yang mengkritiknya ke kepolisian.

"Hal ini tidak masuk akal, sehingga menunjukan indikasi kepemimpinannya tidak matang dan kelihatan tidak pernah berproses dalam organisasi. Saya tidak berpihak kepada kedua terlapor, namun saya juga mengunakan ruang publik untuk memberikan masukan buat Bung FW selaku tokoh Papua dan wakil rakyat yang dihormati dan dibanggakan," pesannya.

Terakhir kata HYU, diharapkan Bung FW untuk jangan cepat tersinggung dengan kritikan, namun jadikan kritikan tersebut sebagai motivasi dalam memimpin untuk kepentingan rakyat. Saat ini Tanah Papua sudah terbagi menjadi 6 provinsi, sehingga memiiki nilai strategis politik yang tinggi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sampai sekarang Tanah Papua masih tetap terjadi konflik laten yang mengorbankan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Papua sangat rendah dan berada di bawah garis kemiskinan dan sangat memprihatikan," ujarnya.

Untuk itu kata HYU, kita butuhkan wajah-wajah baru lagi yang tampil untuk bisa mengelola isu-isu Papua untuk kesejahteraan rakyat dalam kerangka komitmen kebangsaan. Sudah saatnya generasi muda Papua untuk tampil di panggung politik nasional dengan memainkan isu-isu strategis Papua untuk kesejahteraan permanen.

"Harapannya agar masa depan Tanah Papua lebih baik dari hari kemarin. Bung FW diharapkan menarik laporannya, jangan sampai nantinya saling lapor dan sama-sama dirugikan dari sisi waktu, tenaga dan materi. Lebih baik bicarakan baik-baik daripada di adu domba oleh orang lain," pungkas HYU. 

(Budiman) IT

Selasa, 30 Juli 2024

UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk, Wamendagri : Kehadiran Satu Data Kependudukan Sangat Dibutuhkan Untuk Melayani Masyarakat


JAKARTA, IT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan bahwa kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat. Menurutnya, ini sesuai dengan maksud dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Untuk menyatukan data kita bersama, ini memang ada urgensi Satu Data Kependudukan Indonesia untuk keperluan UU [Nomor] 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah [dengan UU Nomor 24 Tahun 2013] itu," ujarnya saat Konferensi Pers Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Menurut Wempi, ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu di antaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Selain itu, Wempi menegaskan, pihaknya mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.

"Kemudian yang berikut adalah pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil untuk semua keperluan. Jadi ini menjadi data kita, data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk Satu Data Indonesia," jelas Wempi.

Ia berharap, pihak pengelola nantinya dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program ini. 

"Khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan, sehingga setiap rincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional dan bukan lagi prioritas K/L, agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik," pungkasnya.

(Irfan) IT

Senin, 29 Juli 2024

Ketua SMSI Sukabumi Raya Sebut, Marak Media Abal-Abal, Tidak Jelas Dan Melanggar Etik Bermunculan Mewarnai Perhelatan Pilkada 2024


JAWA BARAT, IT - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan pilkada 2024.

Praktik oknum tersebut jelas merugikan media massa umumnya, sehingga salah satunya menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.

“Praktek abal-abal, media yang tidak jelas, media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan calon di pilkada. Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” tegas Kang Sule, yang juga CEO atau Chief Executive Officer PT. Media Jurnal Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi ini juga mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung serentak di tahun ini.

“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” imbuhnya.

Mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

"Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi," jelasnya.

Kang Sule mengulas, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mempunyai modal; Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun; Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

"Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers," terangnya.

Selain media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana, sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik," sambungnya.

"Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan," tutup Kang Sule. 

(*) IT

Jumat, 26 Juli 2024

Perseteruan Berujung Kematian, Polsek Bangun Polres Simalungun Ungkap Kasus Keponakan Aniaya Paman Hingga Meregang Nyawa


SUMATERA UTARA, IT - Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Bangun mengungkapkan fakta terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh keponakan dari Paman atau Pak Tua itu sendiri. Olsen Siregar (66), ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7), kira-kira pukul 03.00 WIB. 

Kapolsek Bangun Polres Simalungun menjelaskan bahwa, korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakan inisial FS (24), karena sakit hati.

"Polres Simalungun melalui Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,"jelas AKP Esron Siahaan pada Awak Media, Jum'at (26/7/2024).

Kapolsek Bangun menyebut peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian itu berada tepat di depan rumah korban.

"TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian," kata Esron.

Dalam kronologinya Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa, peristiwa itu berawal sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.

"Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024," jelasnya.

"Kemudian," lanjutnya, "Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan di pinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban. Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter."

"Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu," sambung Kapolsek,"Korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban."

"Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang," kata Esron.

"Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah," terangnya,"Pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban."

"Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke Perangkat Desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun." tutur Kapolsek.

Saat ditemui petugas, Tersangka Ferdian menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga. 

"Ferdi menyesal Pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi, Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan," ungkap Kapolsek Bangun Polres Simalungun, AKP Esron Siahaan menirukan ucapan Ferdi.

(Tukijoe) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dalam Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

KABUPATEN BEKASI, IT - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca