Sabtu, 30 November 2024

SMAN 5 Tamsel Tarik Sumbangan Wajib Dinilai Tak Jelas, Orang Tua Murid : Komite Sekolah 'Berkedok' Dan 'Berkamuflase' Tarik Pungutan!


KABUPATEN BEKASI, IT - SMA Negeri 5 Tambun Selatan mengedarkan surat sumbangan wajib kepada para Siswa dan Siswi dari mulai kelas 10,11 sampai 12 tertanggal 23  September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Komite SMAN 5 Tambun Selatan Sunarso HS, SE, MM dengan surat  tembusan langsung pada Kepala Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan, Agung, sebesar Rp 1,800.000,- pertahun, menuai protes keras Orang Tua Murid yang merasa keberatan dengan cara-cara yang dilakukan sehingga dinilai selain telah melanggar aturan alias tidak di benarkan, Semena-mena dan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, (30/11/2024).

Keberatan Orang Tua murid tersebut disampaikan melalui Whatsapp Call dan Massage kepada Awak Media terkait dengan pungutan yang dianggap liar dengan mematok harga berdalih sumbangan.

"Anak saya kelas 12, hari ini ada pungutan, pungutan yang ketiga kali ditahun pertama di pungut nah tapi berdasarkan musyawarah kami orang tua tidak keberatan karena ada musyawarahnya," ungkap H Ata Suryadi SE SH.

Lanjutnya," Tahun kedua kita masih tetep membayar sekalipun tidak ada musyawarah bahkan yang menyampaikannya Wali kelas langsung di japriin oleh Wali Kelas tidak ada  Surat seperti tahun yang sekarang ini. Nah kita masih membayar, nah tahun ketiga ini dengan terang-terangan tuh menempelkan nomor rekening Komite tanpa adanya musyawarah... yang kita masalahkan adalah apakah satu, di benarkan yang kedua, tanpa musyawarah, jadi ada dua  persoalan, nah dari Undang-Undang yang saya fahami mestinya, hari ini semangat baru, Pak Prabowo segala macem. Pendidikan itukan sudah sepakat jangan ada bayar-bayar... apalagi di Negeri," sambung Ketua LBH Intan Penegak Keadilan.

"Komite Sekolah juga harus menjelaskan bila di tanya oleh temen-temen Media bahwa uang 1,8 itu untuk apa? sebab di tahun keduapun tidak ada penjelasan. Jujur hari ini selaku Orang Tua murid saya marah dengan keputusan Komite Sekolah yang menurut saya tuh satu semena-mena, dua Pungli karena tidak beralasan dan tidak ada musyawarahnya dan kami tidak pernah di undang itu," tandasnya.

Lebih lanjut H Ata Suryadi SE SH.menegaskan bahwa keberadaan Komite sekolah tersebut adalah hanya sebagai "Kedok Belaka"atas suruhan pihak Sekolah untuk menarik Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan yang di wajibkan.

"Justru sekarang ini adanya Komite Sekolah itu 'Berkedok" sebenarnya pungutan itukan oleh Sekolah, cuman "Berkedok" di lakukan oleh Komite Sekolah. Mestinya apapun kebutuhan itu kepada seluruh Orang Tua dan Wali Murid...ini karena tidak maka kita anggap Pungli..langsung mematok sekian ya marahlah...kita butuh transparanlah terus butuh aturannya, apa memang di benarkan? kan kita sudah sepakat," ungkapya.

"Pertama saya tuh ,Komite Sekolah tuh sebenarnya hanya mengkamuflase buat narik pungutan-pungutan itu, untuk apa juga adanya Komite Sekolah?," terangnya.

Ditanyakan penilaiannya secara pribadi  terhadap prilaku Kepala Sekolah dan Ketua Komite terkait dengan Pungutan tanpa mustawarah tersebut.

"Tadi dua hal itu, dari sisi aturannya bagaimana hei  bapak Kepala Sekolah..hei Komite Sekolah apakah anda di benarkan untuk memungut sumbangan dari anak..kan namanya sumbangan tapi ditentukan, apa kurang kursi..kan ada dari pemerintah ada Bos nya kenape jadi dibebankan ke Orang tua?, katenye kita mau sepakat Pendidikan Gratis, kan gaji Guru udah di GajiAPK di jamin oleh Bos lalu apa yang menjadi masalah?," paparnya.

" Ini Sudah melanggar peraturan Kemendikbud Larangan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Negeri Pungutan dan/ atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik,dan meminta komite bertanggung jawab atas adanya Surat Edaran sumbangan pertahun yang sangat memberatkan orang tua siswa kelas," tuturnya.

" Ini sudah melanggar peraturan Kemendikbud Sementara itu, pungutan di sekolah bersifat wajib dan mengikat, sehingga melanggar aturan jika dilakukan di sekolah negeri. Pungutan liar di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh Ketua LBH Intan Penegak Keadilan.

Ia juga memberikan himbauan kepada Kepala Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan dan Ketua Komite Sekolah bahwa, "Gratis Pendidikan itu, mestinya enggak boleh begitu. Ini terjadi di SMA Negeri 5 Tambun Selatan yang mewajibkan muridnya berikan sumbangan Rp 1.800.000,- pertahun nya," pungkas H Ata Suryadi SE SH.

Sebelumnya Tim Awak Mediapun telah berulang kali ingin mengkonfirmasi pihak sekolah, namun Kepala Sekolah SMAN 5 Tamsel, Agung selalu tidak ada di Kantor dan di Sekolah. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keamanan Sekolah.

"Kadang-kadang pak ada ..kan ngajar dua tempat pak satu lagi di SMAN 9 kalau enggak salah, coba tanya aja disana pak, say jarang melihat..saya jujur saja pak jadi Security disini kaga di pandang sebelah mata pak sama siapapun..cuman patung tengkorak hidup pak," beber Sutanto pada Awak Media. (26/11/2024).

"Kita sudah sampaikan..bapak sudah dua kali kesini tapi satpam mana di orangin pak..jadi pak Agung jarang kemari paling kadang sebentar ude pergi lagi..begitu pak," tukas Security SMAN 5 Tamsel.

Sejak berita tersebut diturunkan Tim Awak Media terus berupaya terus menghubungi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dari pihak Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan.

(Joggie) IT


Jumat, 29 November 2024

Presiden Tempatkan Papua Menjadi Fokus Utama Agenda Pembangunan Indonesia, Kemendagri Diminta Atensi Persoalan di Papua


JAKARTA, IT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk memberikan atensi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah Papua. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto jelas telah menempatkan Papua sebagai salah satu fokus utama dalam agenda pembangunan di Indonesia. Kemendagri pun didorong untuk mengambil langkah-langkah khusus guna menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi di Bumi Cenderawasih.

Hal ini menjadi penekanan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Provinsi Papua tentang Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di Yello Hotel, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Kalau Papua mendapatkan atensi khusus dari Bapak Presiden Prabowo, tentu harus diturunkan, dijabarkan oleh kami semua sebagai pembantu presiden," katanya.

Bima menjelaskan, pemerintah sangat menaruh perhatian besar terhadap masyarakat Papua. Hal itu tercermin dari alokasi anggaran yang signifikan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), sejak tahun 2002 hingga 2021, anggaran untuk Papua sudah mencapai Rp100 triliun. "[Dana] otsusnya (otonomi khusus) sekitar Rp75 triliun, dan dana tambahan infrastruktur sisanya sekitar Rp24 triliun," tegasnya.

Penyaluran anggaran tersebut, lanjut Bima, telah memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua. Buktinya, IPM Papua kini tidak lagi berada dalam kategori rendah, tetapi telah meningkat masuk ke dalam kategori sedang.

"IPM tumbuh karena aksi afirmasi dan IPM tumbuh karena alokasi anggaran yang sangat besar tadi," ujarnya.

Apalagi Bima melihat potensi alam di keenam provinsi di Tanah Papua sangat luar biasa. Menurutnya, hal itu dapat mendukung kebijakan affirmative action yang diterapkan.

"Affirmative action-nya juga luar biasa. Tentu bagaimana kita menyerap dana itu, bagaimana kita mengeksekusi program, dan mempertanggungjawabkan itu juga harus luar biasa. Harapan itu besar," ujarnya.

Bima pun mewanti-wanti bahwa penambahan anggaran setiap tahun saja tidak cukup. Yang paling penting, kata dia, adalah memastikan penyaluran anggaran tersebut memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Papua.

Selanjutnya, Bima menyampaikan, Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai 8 persen. Hal ini penting sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia dalam posisi lima besar ekonomi dunia pada 2045. Karena itu, untuk merealisasikannya, setiap provinsi perlu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

"Setiap provinsi pasti ada kendalanya. Karena itu, Bimtek seperti ini, sesi-sesi seperti ini, sebetulnya mengurai kendala-kendala apa yang dihadapi sehingga APBD tidak terserap dengan baik," ungkapnya.

Bima menekankan, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terserap dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga tidak akan meningkat. Oleh karena itu, kata dia, sistem transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi, di tengah perbedaan tingkat pengawasan di berbagai daerah yang masih menjadi kendala.

(irfan) IT

Minggu, 24 November 2024

SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Animo Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang


BEKASI , IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.

Diawali penyerahan cendera mata oleh Sekretaris SMSI kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo kepada KPU Kabupaten Bekasi, kegiatan yang digelar di hari tenang jelang pencoblosan tanggal 27 November 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam sambutannya mengatakan bahwa pers harus berperan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis.

"Kegiatan sosialisasi pilkada hari ini merupakan wujud nyata komitmen SMSI Kabupaten Bekasi dalam proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bekasi yang sehat, transparan, akuntabel. Dan bentuk kepedulian KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," katanya.

Direktur PT Media Informa Indonesia itu mengajak kepada insan pers Kabupaten Bekasi agar dapat berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024 dengan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024.

“Semoga apa yang kita laksanakan dan dapatkan hari ini bisa memberikan bahan renungan kepada kita agar berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi pilkada tersebut yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin dan Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Ahmad Syukri.

Selain itu, juga hadir Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido diwakili Ketua Divisi Sosdiklikparmas, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin, jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, para pengelola perusahaan media online Kabupaten Bekasi dan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Bekasi juga terlihat hadir dalam sosialisasi pilkada yang bertemakan "Peningkatan Partisipasi Media dan Jurnalis Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024".

Dalam pemaparan materi, Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Akhmad Syukri mengingatkan peran besar media dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada sebagai alat legitimasi yang demokratis untuk memilih pemerintahan dukungan rakyat.

"Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tentu diharapkan oleh semua orang, salah satu kesuksesan Pilkada tidak terlepas dari peran media massa, "papar Akhmad Syukri. 

"Tanpa kehadiran media massa, tahapan-tahapan pilkada serentak ini tidak bisa terpublikasi dengan baik, maka peran pers, khususnya SMSI, mempunyai peran strategis untuk dapat menerbitkan atau menyiarkan semua tahapan Pilkada 2024," imbuhnya.

Acara yang diketuai Rizal Suaeb berjalan lancar hingga selesai jam 17.00 wib. 

(***) IT

Selasa, 19 November 2024

Disinyalir Hina Wartawan 'Tidak Waras' Dan Karya Jurnalis 'Sampah', FKJI : Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!


INDRAMAYU, IT - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah "Sampah"oleh Calon Bupati (Cabup) Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim yang diusung Partai Nasdem dan PKS, serta Partai non Parlemen diantaranya Partai Hanura, Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024), guna menyampaikan aspirasi keprihatinannya sikap Calon Pemimpin dengan mengajukan petisi tolak Lucky Hakim terkait prilaku sang Cabup Indramayu yang dinilai Provokator dan Biadab tersebut. 

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam Orasinya secara tegas dan lantang Demonstrans yang di koordinir Urip Triandi menegaskan.

"Jadi kita akan menandatangani petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim, kiranya sudi bapak Ketua Dewan menjadi saksi hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi, yang memprovokasi masyarakat Indramayu, ini sejarah baru buat Indramayu, belum menjadi Pemimpin saja sudah seperti ini..apalagi kalau sudah jadi Pemimpin..jangan-jangan kalau jadi Pemimpin dia akan bertujuan menghilangkan Demokrasi di bumi Wira Lodra," tegasnya dengan suara lantang.

Lanjutnya,"Karena pada kenyataannya Wartawan adalah salah satu penjaga Pilar Demokrasi, Wartawan adalah sumber informasi, tanpa adanya Pemberitaan Informasi maka anak cucu kita tidak akan mengetahui perkembangan di Indramayu, maka tidak akan mengetahui segala sesuatu cerita tentang Indramayu," sambungnya.

"Kita menyiapkan Banner kosong sebagai tanda saksi bisu bahwasannya hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi Wartawan yang mengatakan bahwa "Wartawan Tidak Waras"..yang mengatakan Prodak Wartawan adalah 'Sampah". Ini sudah sangat biadab menurut kami..kami tidak butuh Pemimpin yang "Biadab"tapi kami butuh Pemimpin yang 'Beradab" setuju temen-temen? (Seraya berkata kepara ratusan para pengunjuk rasa), mereka menjawab serentak," Setujuu...", "Mari kita lakukan penandatanganan petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim," tandas Koordinator Unjuk Rasa setengah berteriak.

"Sekali lagi teman-teman kita ajak seluruh keluarga Wartawan tidak akan memilih Lucky Hakim...Pemimpin yang Biadab," tutup  Urip Triandi berteriak lantang.

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada Awak Media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan Media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.

Diketahui, video Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis dihadapan sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), sempat viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik itu, terdengar Lucky Hakim mengatakan sejumlah Media sudah tidak waras.

"Kewarasan ini menjadi suatu hal yang mulai langka. Bahkan di teman-teman Media pun sudah mulai banyak yang tidak waras, dilihat dari pemberitaan," ungkap Lucky dalam video itu.

Bahkan, Lucky Hakim menilai karya jurnalistik dari sejumlah jurnalis merupakan berita sampah.

"Tapi ketika dia (media) sebagai media dengan portal berita akurat, tajam, terpercaya, ternyata beritanya sampah-sampah, dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi," ucapnya 

(Tim/Red/*) IT

Rabu, 13 November 2024

Tingkatkan Semangat Pelayanan di Daerah, Kemendagri Melalui Ditjen Adwil Serahkan Bantuan Trantibumlinmas di Gedung F, Kantor Kemendagri



JAKARTA, IT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada daerah-daerah guna memperkuat ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Bantuan ini meliputi berbagai fasilitas, seperti mobil pemadam kebakaran, sepeda motor, tenda, pengeras suara, dan pompa pemadam portabel. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA di Gedung F, Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Safrizal mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah pusat untuk menjaga semangat daerah dalam menjalankan tugas ketertiban umum. Meskipun jumlahnya terbatas, Safrizal berharap bantuan ini bisa memacu motivasi daerah untuk terus mengembangkan layanan publik di bidang Trantibumlinmas. 

“Bantuan pemerintah sarana-prasarana ini dalam rangka Trantibumlinmas merupakan insentif. Memang tidak besar, tapi untuk tetap memelihara semangat,” ujar Safrizal.

Ia juga menekankan pentingnya pemeliharaan dan perawatan terhadap fasilitas yang diterima. “Dan ini agar dirawat Pak, yang dapat motor dirawat untuk patroli, yang dapat pompa dirawat [dan] dilatih dulu Pak, pelatihan untuk memanfaatkan alat-alat ini,” tambahnya. 

Safrizal juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif mengelola sarana yang ada serta mengembangkan sistem kendali terpadu. Melalui sistem ini, layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan aparat keamanan dapat terkoordinasi dalam satu pusat komando, sehingga meningkatkan efektivitas layanan di lapangan.

Terakhir, Safrizal berpesan kepada Pemda untuk menjaga agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 berjalan dengan damai. "Jangan lupa Pesan Pak Menteri [Dalam Negeri] tadi mengenai menjaga Pemilihan Umum (Pilkada-red) agar tetap bisa berjalan dengan tertib, lancar, damai," tandasnya.

(Irfan) IT

Senin, 11 November 2024

PPDI Dorong Presiden Prabowo Segera Intervensi Persoalan Pers di Indonesia



JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia. Jakarta, (11/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

"Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi," sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta. 

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun. 

"Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah," katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media ini, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media. 

"Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

"Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media," tandasnya. 

Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal. 

"Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers, "tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan jenderal Polri, yaitu Irjen Pol (p) Abdul Gofur dan Brigjen Pol (p) Brigjenpol (P) Drs. Hilman Thaib Mandagi serta, Ketua DPD- PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH dan Penasehat DPD-PPDI DKI Jakarta, Irwan Awaluddin SH yang turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh Insan Pers Nasional,. Menegaskan bahwa eksistensi Pers sangat krusial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berperan aktif untuk mendukung dan mengawal proses maupun progres dari perjalanan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

(Red) IT

Rabu, 06 November 2024

Dipolisikan Orang Tua Murid , Oknum Guru Bersama Plt.Kepala Sekolah SDN Pantai Makmur 02 Diduga Lakukan Bullying Terhadap Muridnya


KABUPATEN BEKASI, IT - Sekolah yang seharusnya jadi tempat menempuh pendidikan yang baik dan benar justru malah dijadikan ajang bullying oleh oknum guru dan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, hal tersebut terjadi di SDN Pantai Makmur 02, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana 2 orang siswa mendapatkan perlakuan yang tidak elok oleh oknum tenaga pendidikan tersebut. (4/11/2024).

Hal itu terjadi lantaran orang tua siswa bernama Lisa Ariyanti menolak dan frontal terkait dengan perilaku oknum guru yang membocorkan soal ulangan dan juga adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pantai Makmur 02. Atas dasar itu maka orang tua siswa membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 4 November 2024 dengan nomor : STTL/B/3970/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

Lisa Aryanti melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perlu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 juncto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun yang dilaporkan adalah Satrio Purnomo dan Dewi masing-masing adalah guru, serta Muchsin yang merupakan Plt Kepala Sekolah SDN Pantai Makmur 02.

Kepada Awak Media Lisa Aryanti mengatakan saat itu saya mendapatkan informasi dari Ibu Tuti Harianti guru yang mengajar di sekolah tempat anak menempuh pendidikan, saat itu soal ujian akan ada kunci jawaban namun harus membayar sebesar Rp 35.000. Lalu saya pun langsung menanyakan kepada guru lainnya bernam Satrio Purnomo untuk mengetahui informasi kebenaran tersebut dan langsung dijawabnya tidak ada.

"Dia pun untuk langsung menanyakan perihal hal tersebut kepada Plt. Kepala Sekolah SDN Pantai Makmur 02 Muchsin dan guru lainnya bernama Dewi. Dan ketiganya mengatakan tidak benar adanya hal tersebut yang dikatakan di ruang guru, akan mereka mengancam anak kami untuk dikeluarkan dari sekolahan itu," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Lisa, anak kami mengalami gangguan psikis kejiwaan karena sering diejek oleh teman-temannya karena permasalahan yang terjadi pada orang tuanya di sekolahan. Sebagai orangtua kami tentu tidak terima jika anak terganggu psikisnya apalagia masih dalam masa tumbuh kembang.

"Untuk itu saya berharap kepada kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini, karena bagaimana pun anak merupakan aset bangsa. Di tangan merekalah bangsa ini bisa tumbuh kembang, jangan sampai anak-anak yang masih dibawah umur ini mengalami gangguan psikis terutama di lingkungan dia menuntut ilmu," tegasnya.

Sebelumnya M. Kadafi selaku kuasa hukum Lisa Ariyanti, bersama seorang wartawan sudah mencoba mendatangi SDN Pantai Makmur 02 untuk meminta klarifikasi perihal adanya dugaan pungli dan bullying terserbut, namun kedatangan kami hanya ditemui oleh Plt. Kepala SDN Pantai Makmur 02 dan tidak menghadirkan pihak terkait. Bahkan salah satu guru yang diduga ikut dalam persoalan ini bernama Dewi saat dipanggil Plt. Kepala Sekolah pun dengan angkuhnya pergi meninggalkan kami.

Sehingga persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tersebut tak terselesaikan dan dilaporkan oleh Lisa Aryanti ke Polres Metro Bekasi. Sungguh disayangkan dugaan bullying itu terjadi di lingkungan sekolahan yang seharusnya jadi tempat teraman dan mendapatkan perlindungan justru malah di bully oleh gurunya sendiri.

(JLambretta) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Barbuk Shabu 3,1 Gr Dan Ganja 3,2 Gr, Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Pelaku Dibawah Umur

SULSEL, IT - Polres Pelabuhan Makassar mengambil langkah strategis dengan memusnahkan barang bukti narkoba berupa shabu seberat 3,1 gram dan...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH