Selasa, 04 Maret 2025

Dukung Kembangkan Industri di Indonesia, Dekranas: Pelantikan Ketua Dekranasda Jadi Momentum Perkuat Perajin Daerah


JAKARTA, IT - Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menegaskan, pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pembinaan perajin daerah. Dia menekankan pentingnya sinergi antara Dekranas dengan kementerian/lembaga (K/L) atau Dekranasda dengan dinas terkait guna mendukung pengembangan industri kerajinan di Indonesia.(04/03/2025).

Demikian yang disampaikan Tri pada Kegiatan Buka Bersama usai Pelantikan Ketua Dekranasda Provinsi di Gedung Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kolaborasi Dekranas dengan K/L atau Dekranasda dengan dinas terkait, menurutnya, memudahkan pengurus untuk membina para perajin. Saat ini, pengurus pusat mengoptimalkan sumber daya yang ada karena belum memiliki anggaran khusus untuk kegiatan Dekranasda.

“Sehingga kita bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang ada, di mana ibu-ibunya, istri-istri dari Bapak Menterinya ada di sini. Kita harapkan pola demikian ini bisa juga dilaksanakan di daerah-daerah. Karena kita mengingat bahwa pasti Ibu-Ibu semua juga seperti kita, sama,” katanya.

Tri menekankan, program yang akan dijalankan oleh Dekranasda tidak boleh sekadar bersifat seremonial, melainkan harus berorientasi pada pemberdayaan perajin dengan menghadirkan inisiatif yang memiliki dampak nyata serta mampu meningkatkan kapasitas yang dibutuhkan perajin. Demi efektivitas hal tersebut, Ketua Harian Dekranasda di daerah dijabat oleh Kepala Dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian atau Koperasi untuk memastikan program berjalan efektif.

“Kami harapkan Ibu-Ibu Ketua ini yang akan menjadi motivator bagi kegiatan Dekranas di daerahnya dan juga mengawasi bagaimana dinas-dinas itu bisa betul-betul kegiatannya menyentuh perajin-perajin di daerahnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga membahas program tahunan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dekranas yang akan diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat adanya efisiensi anggaran, peringatan HUT tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar relevan dengan kondisi saat ini.

Ia berharap para pengurus Dekranasda dapat berpartisipasi dan mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing guna mendukung acara serta kegiatan pameran.

“Mudah-mudahan Ibu-Ibu semua bisa hadir di sana di mana mulai sekarang sudah menitipkan kegiatan ini kepada pemerintah masing-masing. Sebab dukungan dari pemerintah provinsinya sangat diperlukan karena menyangkut mobilisasi dari para pengurus dan juga kalau ada kegiatan pameran,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pelaksanaan pameran Kriyanusa yang menjadi wadah promosi bagi produk unggulan perajin. Pameran ini tidak hanya diselenggarakan di dalam negeri, tetapi juga direncanakan ikut berpartisipasi di tingkat internasional, seperti World Expo di Osaka, Jepang.

“Kalau kita Dekranas ini, Dekranasda membina, terjun langsung, mendorong perajin-perajin di daerah-daerah untuk lebih maju,” tambahnya.

Tak lupa, Tri juga membahas pentingnya apresiasi terhadap perajin melalui Dekranas Award. Penghargaan ini diberikan setiap dua tahun kepada para perajin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk produk kerajinan terbaik yang dihasilkan. Produk kerajinan digolongkan ke dalam delapan kategori bahan baku, di antaranya seperti kain, batu, logam, tanah, dan serat.

Pihaknya mendorong adanya pembinaan berkelanjutan terhadap berbagai produk kerajinan ini. Apalagi, Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa, termasuk batu alam, yang potensinya masih belum tergarap optimal. 

“Sehingga kami harapkan ada juga binaan-binaan kepada kerajinan-kerajinan ini. Apalagi kita ketahui negara kita ini luar biasa kekayaan batu alamnya. Ini masih sangat kurang,” lanjutnya.

Terakhir, Tri berharap, pengurus Dekranasda khususnya Ketua Dekranasda dapat berperan aktif dalam mendorong pengembangan produk kerajinan daerah agar mampu menembus pasar yang lebih luas. 

Keberhasilan ini, menurutnya, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang solid di tingkat daerah.

“Silakan Ibu-Ibu untuk membentuk kepengurusan di daerah masing-masing ya, Bu. Nanti mudah-mudahan kepengurusan yang baru bisa membantu Ibu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai Ketua Dekranasda Provinsi,” pungkasnya.

(Irf/Iksn) IT

Senin, 24 Februari 2025

Surati Permohonan Pendapat Hukum ke MA, LSM.KOMAKOPEPA Sebut, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Salahgunakan Kewenangan


JAKARTA, IT- DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) IT



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Rabu, 19 Februari 2025

Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi, Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Kota Semarang Dibekuk KPK Usai Pemeriksaan


JAKARTA, IT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.


(TF/IR/ALS) IT


Sumber : Tessa Mahardhika

Senin, 17 Februari 2025

Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah di Wilayah Bekasi Dan Tangerang Terkait Kasus 'Pagar Laut', Presiden Panggil Menteri ATR/BPN ke Istana


JAKARTA, IT - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk perkembangan tata cara pemberian hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian sengketa tanah di beberapa daerah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nusron menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan terkini dalam dunia pertanahan, terutama terkait proses pemberian hak atas tanah. “Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.

Salah satu topik utama yang turut dibahas adalah kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang terkait dengan kasus “pagar laut”. Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah diserahkan dan proses investigasi telah dilakukan.

“Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ungkapnya.

Nusron menambahkan bahwa di Tangerang, 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemegang sertifikat. Sedangkan terkait modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut, Nusron mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di tingkat bawah.

“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” jelasnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu. Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana,” ujarnya.
 

(ABD/ IRF/IKN) IT

Kamis, 13 Februari 2025

Pertemuan Konsultasi, Jaksa Agung: IAD Berperan Penting Mendukung Insitusi Kejaksaan Mewujudkan Masyarakat Cerdas Dan Berbudaya

JAKARTA, IT- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa,"Peran penting IAD dalam mendukung institusi Kejaksaan serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang cerdas dan berbudaya," Hal itu disampaikan dalam arahannya pada Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan IAD di lingkungan Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Februari 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengapresiasi dedikasi dan kontribusi para anggota IAD dalam berbagai kegiatan organisasi, yang tidak hanya bersifat seremonial tetapi juga memiliki dampak nyata bagi anggota IAD itu sendiri dan bagi masyarakat luas.

Selaku Ketua Pengawas IAD, Jaksa Agung memberikan poin-poin arahan sebagai berikut: Menjadi Teladan bagi Masyarakat. Menjaga perilaku yang positif dan menjauhi gaya hidup hedonisme, termasuk menghindari pamer kekayaan di media sosial.Bijak dalam Menggunakan Media Sosial. 

Tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang dilarang di dunia maya. Bersyukur dan Mendukung Karier Suami. Menghargai pangkat dan jabatan suami sebagai insan Adhyaksa serta menjauhkan diri dari sikap iri hati terhadap orang lain. 

Menjaga Kerendahan Hati dan Etika Sosial. Menghindari sikap sombong dalam pergaulan dan tetap rendah hati dalam berinteraksi dengan masyarakat. Beradaptasi dengan Tugas Suami. Mendukung suami dalam menjalankan tugas, termasuk ketika ditempatkan di daerah terpencil. 

Menjaga Profesionalisme dalam Organisasi. Tidak mencampuri tugas dan fungsi suami dalam menangani perkara serta tetap fokus pada tujuan organisasi IAD. Menyelenggarakan Kegiatan yang Bermanfaat.

Meningkatkan kegiatan sosial seperti kunjungan ke panti asuhan dan bakti sosial.

Menciptakan Suasana Rumah Tangga yang Harmonis
Menjadi pendengar yang baik bagi suami serta menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman dan mendukung.

Menjaga Nama Baik IAD dan Kejaksaan
Saling mengingatkan antaranggota untuk menjunjung tinggi martabat organisasi dan institusi Kejaksaan.

Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Kebersihan Hati
Menggunakan momen ini untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan dalam organisasi.

Dalam penutupnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa, " Keberhasilan suami dalam bertugas tidak terlepas dari dukungan istri yang bijaksana dan penuh dedikasi. Oleh karena itu, IAD diharapkan terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi institusi Kejaksaan dan masyarakat luas," Tegas ST Burhanuddin.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum IAD, Ketua IAD Pusat, Ketua IAD Lingkungan di Kejaksaan Agung dan diikuti secara virtual oleh Ketua IAD Wilayah serta IAD Daerah di seluruh Indonesia..


(**) IT



Senin, 10 Februari 2025

Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Promoter


BEKASI, IT - Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025). Apel ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Metro Bekasi, perwakilan TNI, Jasa Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan melibatkan 315 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi, TNI, Jasa Marga, Dishub, dan Satpol PP.  

Dalam sambutannya, AKBP Saufi Salamun menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap dengan adanya operasi ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, ini juga menjadi persiapan sebelum Operasi Ketupat nanti, agar masyarakat terbiasa disiplin dalam berlalu lintas menjelang Ramadhan dan Lebaran," ujar Wakapolres Metro Bekasi.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga akan diisi dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, baik melalui patroli simpatik maupun edukasi di berbagai titik strategis," imbuhnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkas AKBP Saufi Salamun

(Joggie) IT


Selasa, 04 Februari 2025

Berkat Laporan Warga, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Alat Pemotong Padi Jenis 'Combine Harvester'


MAKASSAR, IT - Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel mengamankan sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, pada Selasa (04/02/25).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa penemuan ini berkat informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi, yang kemudian di tindak lanjuti," ungkapnya.

Ia juga memaparkan terkait dengan "Kronologi Penangkapan" setelah menerima laporan dari masyarakat, "Aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertainya," paparnya.

"Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut," sambung AKBP Restu Wijayanto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah serta Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut.  

Dugaan Keterlibatan Perantara dan Makelar

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Namun," katanya," Kepolisian menduga adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa."

"Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, terutama mereka yang diduga menjembatani transaksi ini," ujar Kapolres.

Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. 

"Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut," terangnya.

Tindak Lanjut Kasus

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut.

"Kami hanya mengamankan barang yang diduga ilegal dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Semua indikasi tindak pidana akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah," tutup AKBP Restu Wijayanto.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat ada titik terang mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.

Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta.

(Upin) IT




POSTINGAN TER-UPDATE

Anggota DPRD Jabar Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Aula Desa Satriajaya

KABUPATEN BEKASI,  IT - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Ja...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH